Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membantah dana Tapera digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN tapi murni digunakan kembali dan untuk memberikan manfaat hanya kepada peserta Tapera.
"Tidak ada hubungannya sekali antara dana dari peserta Tapera dengan pembangunan IKN, mohon maaf mungkin dari persepsi kami," ujar Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto dikutip dari Antara, Selasa (11/6/2024).
Sugiyarto mengatakan bahwa dana peserta Tapera disimpan dalam akun (account) yang terpisah dan digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta Tapera.
"Karena uang yang berasal dari peserta itu murni digunakan kembali untuk peserta. Jadi katakanlah uang dari peserta itu itu ditaruh dalam akun terpisah dari akunnya dana Tapera dan itu digunakan untuk memberikan manfaat bagi peserta," katanya.
Advertisement
Berdasarkan bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada kondisi permasalahan keterjangkauan, aksesibilitas, serta ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah, perumahan, permukiman, serta lingkungan hunian perkotaan dan pedesaan.
Dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan, negara bertanggung jawab menyelenggarakan tabungan perumahan yang merupakan bagian dari sistem pembiayaan perumahan.
Sistem Pembiayaan
Penyelenggaraan sistem pembiayaan membutuhkan dukungan dari berbagai pilar pembangunan perumahan lainnya. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib menjamin bahwa penyelenggaraan sistem pembiayaan harus berjalan secara terpadu dengan program perencanaan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, serta mendorong pemberdayaan lembaga keuangan bukan bank dalam pengerahan dan pemupukan dana tabungan perumahan dan dana lainnya khusus untuk perumahan.
Tapera merupakan perangkat untuk mengelola dana masyarakat secara bersama-sama dan saling menolong antar peserta dalam menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi Peserta. Pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini, yaitu Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini.
Â
Batas Gaji Pekerja Penerima Manfaat Tapera Minta Dinaikkan jadi Rp 12 Juta
Sebelumnya, anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika mengusulkan kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditingkatkan menjadi maksimal Rp 12 juta. Saat ini, BP Tapera menetapkan plafon kategori MBR Tapera memiliki pendapatan Rp 8 juta.Â
"Definisi masyarakat berpenghasilan rendahnya harus ditingkatkan, jangan Rp 8 juta lagi tapi bisa Rp 12 juta mungkin," kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Senin (10/6).
Yeka mengutarakan perluasan kategori MBR  dimaksudkan untuk menarik minat kepesertaan program Tapera. Hal ini sejalan dengan sasaran program Tapera untuk meningkatkan kesejahteraan para PNS maupun pekerja swasta atau mandiri.
"Kalau ingin mendapatkan jangkauan yang lebih besar, maka definisi masyarakat berpenghasilan rendahnya harus ditingkatkan. Jangan Rp 8 juta lagi, agar cakupannya bisa menjadi luas," tegasnya.
Dia menilai manfaat program Tapera akan lebih banyak diperoleh oleh pekerja. Antara lain bantuan DP rumah hingga nilai bunga KPR yang lebih murah bekisar 5 persen.
"Nah, kalau ikut KPR lainnya kan bunganya tinggi-tinggi bisa 11 persen," tegasnya.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah memiliki rumah, bisa memanfaatkan insentif untuk renovasi dengan bunga yang lebih rendah. Selain itu, peserta juga akan memperoleh uang pokok beserta dana pemupukannya di akhir masa kepesertaan.Â
"Artinya manfaatnya jauh lebih baik dengan menjadi anggota atau peserta Tapera," ucapnya.
Yeka optimis bahwa pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat akan dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah. Sehingga, bergulirnya program Tapera tidak akan membebani keuangan perusahaan.
"Begini masalahnya 3 persen (iuran) itu nanti seperti apa ini sekarang sedang disimulasikan, nanti pengusaha akan dicek dulu, kalau pengusaha bermasalah, apalagi mengganggu cashflow-nya perusahaan, saya yakin Tapera tidak berani memaksakan seperti ini," pungkasnya.
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Program Tapera Tak Bakal Ditunda, Pekerja Swasta Potong Gaji Mulai 2027
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan tetap dijalankan pada 2027. Hal ini diungkap oleh Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. Dengan begitu, pendapatan atau gaji karyawan swasta akan dipotong mulai 2027.
"2027 itu kan hanya segmen pekerja swasta ya," kata Heru dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Namun Heru tidak bersedia mengungkapkan waktunya pemotongan program Tapera bagi golongan pekerja lainnya. Termasuk pekerja mandiri yang ikut masuk tergolong peserta Tapera.
"Kalau segmen pekerja lainnya tidka diatur secara spesifik, menunggu kesiapan BP Tapera dan Komite," tegasnya.
Meski demikian, dia berjanji penerapan potongan program Tapera bagi pekerja akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, BP Tapera tengah fokus untuk memperbaiki tata kelola aturan teknis pemotongan Tapera.
"Pasti secara gradual, gak mungkin dipungut secara bersama-sama," tegasnya.
Lanjutnya, BP Tapera masih fokus mematangkan infrastruktur dari segi IT, sumber daya manusia, hingga infrastruktur. Dia mencatat, saat ini BP Tapera hanya mempunyai 197 pegawai dan belum memiliki kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia.
"Bisnis model itu dibangun oleh BP Tapera itu approve dengan multi stakeholder dan membangun tata kelola yang lebih baik sehingga transparan kebentuk, baru ngomongin soal kewajiban tadi," tandasnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Menteri PUPR dan Sri Mulyani Sepakat Tapera Ditunda
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite BP Tapera, Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenai penundaan implementasi Tapera.
"Terlebih lagi jika ada usulan dari DPR atau Ketua MPR untuk diundur. Saya sudah berkomunikasi dengan Bu Menteri (Keuangan), dan kita akan mengikuti arahan tersebut," ujar Menteri PUPR saat ditemui di Kompleks DPR RI pada Kamis (6/6/2024).
Basuki menegaskan bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru mengimplementasikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jika dinilai belum siap.
"Menurut saya pribadi, jika memang belum siap, tidak perlu kita terburu-buru," tambahnya.
Basuki juga menekankan bahwa implementasi iuran Tapera tidak mendesak dan dapat ditunda. Ia menepis anggapan bahwa pemerintah pasif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat.
Advertisement