Sukses

654 Pinjol Ilegal Diblokir, Ini Tips Biar Tak Ikut Terjerat

Satgas PASTI pada periode April-Mei 2024 menemukan 654 entitas pinjaman online, atau pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI pada periode April-Mei 2024 menemukan 654 entitas pinjaman online, atau pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi. Pada saat yang sama juga ditemukan 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan, pihaknya juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar anggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Hudiyanto, Selasa (11/6/2024).

Hudiyanto melaporkan, sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," pintanya.

"Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram," kata dia seraya mengimbau.

Satgas PASTI

Secara laporan, Satgas PASTI pun telah menerima 74 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, telah diajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk segera melakukan pemblokiran.

"Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu," imbuh Hudiyanto.

 

2 dari 3 halaman

Debt Collector

Tak hanya pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," pungkas Hudiyanto.

Adapun berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, juga terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi, yakni penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun yang bersangkutan belum/tidak mengajukan pinjaman.

 

3 dari 3 halaman

Tips Hadapi Modus Penipuan

Berikut tips yang dapat dilakukan jika menghadapi modus penipuan tersebut:

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu tersebut. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut.

2. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana yang tidak jelas tersebut dan ajukan “pemblokiran” atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening).

3. Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, tak perlu takut dan panik. Dapat informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut.

4. Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, jika perlu lakukan blokir nomor kontak tersebut.

5. Kumpulkan bukti informasi berupa capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait oknum kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI melalui email: satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera dilakukan tindaklanjut dan menjadi dasar pemblokiran.

Video Terkini