Sukses

Menteri Trenggono Buka-bukaan Masih Banyak Perbudakan di Kapal Nelayan Indonesia

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga mengisahkan adanya alih muatan atau transhipment yang dilakukan kapal penangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengantongi data masih banyak perbudakan di kapal-kapal nelayan di Republik Indonesia. Dia menuturkan, perbudakan itu ternyata tak hanya terjadi di kapal asing.

Menteri Trenggono awalnya mengisahkan soal adanya alih muatan atau transhipment yang dilakukan kapal penangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Ini bahkan melibatkan kapal berbendera negara asing dan ada kapal asal Indonesia. Ini berdasarkan temuan usai dia mengunjungi Tual, Maluku.

"Saya sempet statement di sana bahwa ada indikasi dan informasi yang saya dapatkan itu bahwa perbudakan di kapal itu masih berlangsung juga, tidak hanya kapal asing ya, tapi juga kapal-kapal kita," ungkap Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Selasa (11/6/2024).

Pada konteks ini, dia mengisahkan keberhasilan KKP menangkap 2 kapal asing asal China yang menggunakan benderan Rusia. 2 kapal itu merupakan kapal Run Zheng 03 yang ditangkap Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Sementara Run Zheng 05 ditangkap di kawasan Papua Nugini oleh otoritas setempat.

"Dan kebetulan juga alhamdulillah kita berhasil menangkap kapal China berbendera Rusia, Run Zheng, itu ABK-nya dari dalam negeri," ucapnya.

Atas penangkapan itu, ternyata ada pelanggaran lain berupa alih muatan ikan hingga penyelundupan BBM yang dilakukan.

"Yang sangat saya sesalkan justru ada kolaborasi dengan pelaku-pelaku penangkapan di dalam negeri, ada transhipment lalu ada suplai BBM juga dan kapal dalam negerinya sudah kita tangkap juga," bebernya.

"Itulah situasi-situasi yang kita hadapi juga," Menteri Trenggono menambahkan.

2 dari 4 halaman

Sebulan Buron

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal ikan asing di WPPNRI 71 perairan Arafura. Kapal ikan asing ini diketahui sudah buron sedikitnya dalam satu bulan terakhir.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, mengatakan kapal berbendera Rusia ini kedapatan menggunakan alat penangkapan jenis trawl. Alat ini dilarang digunakan di Indonesia.

Pung mengatakan, penangkapan ini membuka babak baru dalam kasus illegal fishing dan distribusi BBM ilegal pada KM MUS sebelumnya.

“Kasus ini akan didalami lebih lanjut, kami akan memfokuskan pada penyidikan dalam rangka memecahkan kasus tindak pidana ini, karena sudah mulai muncul benang merahnya, terang benderang dari pertama kita menangkap KM MUS pada (16/4/2024) lalu, dan sekarang sudah diamankan KM RZ 03 beserta nakhoda,” ujar Pung Nugrogo, dalam keterangannya (21/5/2024).

Saat dilakukan interogasi awal, Nakhoda KIA RZ 03 berinisial WZJ, mengaku berangkat dari negara asal pada Mei 2023 dan melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia sejak 12 Januari 2024. Kapal tersebut juga membawa 12 orang anak buah kapal (ABK) WNI 18 ABK WNA.

 

3 dari 4 halaman

Alat Tangkap Terlarang

Dia menuturkan, KM berukuran 870 GT ini menggunakan alat tangkap terlarang yaitu trawl dengan hasil tangkapan sebanyak 30 ton ikan campur.

"Kapal ini sudah meresahkan nelayan. Penggunaan trawl merusak terumbu karang. Kerusakan ekologi yang terjadi jauh lebih besar daripada kerugian ekonomi,” ujarnya.

”Kenapa nelayan dari negara lain mencuri ikan di laut kita, sebab laut mereka sudah hancur dan tidak ada ikan karena ulah kapal-kapal menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan, seperti trawl itu,” ia menambahkan.

 

4 dari 4 halaman

Apa Tugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan?

Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan:

Mengutip laman KKP.go.id,tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan:

Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelenggarakan fungsi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan, pengelolaan ruang laut, perlindungan lingkungan laut, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budi daya, penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan:

-Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

-Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan

-Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kelautan dan Perikanan

-Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan di daerah

-Penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan

-Penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan

-Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan