Sukses

Izin Tambang Bisa Didapat Badan Usaha Milik Ormas, PBNU Dapat Ikut?

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menyoroti pandangan yang kurang tepat terkait regulasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) oleh ormas keagamaan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia tak mempermasalahkan pemberian izin tambang kepada organisasi kemasyarakatan, alias ormas keagamaan.

Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pertama-tama, ia menyoroti pandangan yang kurang tepat terkait regulasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Menurut dia, yang ditekankan semestinya badan usaha milik ormas keagamaan, bukan organisasinya. 

"Ini harus nyebutin lengkap, ini yang bikin misleading di masyarakat. Harusnya badan usaha yang sahamnya dimiliki sebagian besar/mayoritas, saham pengendali oleh ormas," kata Hendra kepada Liputan6.com, Selasa, 11 Juni 2024.

Adapun dalam Pasal 83A PP 25/2024, memang tertulis penawaran prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diberikan kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Di sisi lain, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengklaim tengah menyiapkan badan usaha setelah ditunjuk sebagai ormas keagamaan pertama yang mendapat izin pengelolaan tambang. Dengan menunjuk Bendahara Umum, Gudlan Arif yang juga pengusaha tambang selaku penanggung jawab utama. 

Menanggapi itu, Hendra pun tidak mempermasalahkannya. Lantaran, regulasi yang ada memperbolehkan siapapun bisa mengajukan untuk mendapatkan izin wilayah tambang, sepanjang memenuhi syarat-syarat yang diatur dari segi perundang-undangan. 

"Intinya tidak ada masalah, semua bebas. Tidak diskriminatif, mau ormas, artis, semua bisa. Misalnya kalau artis, bisa nambang enggak? Enggak juga. Nanti dia bikin badan usaha, nanti ada ahlinya, harus memenuhi persyaratan-persyaratan. Sama saja, tambang siapa pun bisa, tidak ada diskriminasi," ungkapnya. 

"Mau BUMN, BUMD, dia artis, atlet, semua bisa, asal memenuhi persyaratan. Ormas juga begitu, yang penting syaratnya diatur undang-undang. Apa syaratnya, banyak sekali. Masalah keahlian, ya sama. Nanti pasti ada ahli-ahlinya, ahli lingkungan, ahli pertambangan," tutur dia.

 

2 dari 4 halaman

Respons Walhi

Sebelumnya, Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Nahdlatul Ulama (NU) akan segera mengantongi konsesi tambang batu bara dari pemerintah. Nantinya, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan diberikan kepada badan usaha milik Nahdlatul Ulama. Hal ini menuai banyak komentar dari berbagai pihak.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi Eknas Walhi, Rere Christanto  menilai pemberian izin tambang kepada Ormas Keagamaan bisa memicu kerusakan lingkungan. Menurut dia, seluruh jenis pertambangan mineral dan batu bara memberi ancaman kerusakan lingkungan karena sifatnya yang rakus lahan dan rakus air.

"Operasi pertambangan akan membutuhkan lahan luas untuk operasi produksinya. Karena yang dituju adalah bahan baku di bawah tanah, maka mereka akan lebih dahulu menghancurkan sistem ekologis di atasnya. Entah itu kawasan hutan, sumber mata air, daerah aliran sungai, atau bahkan wilayah produktif masyarakat seperti sawah dan kebun," jelas rere kepada Liputan6.com, Selasa (11/6/2024).

Setelah sistem ekologis di atasnya dibabat dan dibuka, operasional tambang akan membongkar tubuh bumi di bawahnya untuk diambil mineral atau batu bara-nya. Kemudian akan menyisakan lubang-lubang tambang di wilayah tersebut. Semua proses ini, lanjut Rere, adalah ancaman untuk kualitas lingkungan dan sumber-sumber penghidupan masyarakat.

Pada lahan  pertambangan, akan ada ancaman pencemaran tanah, ancaman tanah longsor, hilangnya vegetasi, dan erosi tanah. Pada air akan terjadi ancaman pencemaran air, serta sedimentasi dan menurunnya kualitas air dari hulunya bahkan hingga sampai ke laut.

Selain dampak ekologis, konsesi pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan akan berdampak dari sisi sosial. Rere mencermati adanya kemungkinan permain lama sektor tambang yang akan campur tangan dan menunggangi konsesi tersebut.

 

3 dari 4 halaman

Butuh Keahliaan

Menurut Rere, bisnis pertambangan membutuhkan keahlian dan dukungan pendanaan yang besar, di mana tidak semua ormas memiliki kemampuannya. Sehingga pemberian prioritas pengelolaan wilayah tambang akan menjadi celah pemain tambang yang sudah berpengalaman untuk masuk dan terlibat.

Bagi pemain tambang lama, menunggangi konsesi ini menguntungkan lantaran prioritas pertambangan untuk ormas tidak harus mengikuti skema lelang sebagaimana mekanisme mendapatkan WIUPK untuk badan usaha lainnya. Sementara, ormas keagamaan akan menerima dampak negatif jika dalam pelaksanaan operasi tambang ada campur tangan pemain lama.

"Jika ini terjadi, sesungguhnya yang dirugikan adalah ormas-ormas ini sendiri karena legacy baik mereka selama ini bisa rusak jika akibat operasi pertambangan yang izinnya diberikan kepada mereka, namun pelaksanaannya dilakukan oleh pemain-pemain tambang," jelas Rere.

Asumsinya, jika operasi tambang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial, pertanggungjawaban ormas tersebut kepada publik bisa jadi mencoreng nama baik mereka. Bahkan, lanjut Rere, ormas penerima konsesi tambang bisa jadi harus berhadapan dengan warganya sendiri jika terjadi konflik akibat operasi pertambangan.

"Betapa ironisnya jika pemberian izin tambang ini menyebabkan ormas keagamaan berakhir memusuhi warganya sendiri," imbuh Rere.

4 dari 4 halaman

Apa Itu Fungsi Ormas?

Organisasi masyarakat (ormas) memiliki peran yang sangat vital dalam pembangunan sosial dan lingkungan di suatu wilayah. Ormas sering kali berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa suara warga terdengar dan kebutuhan mereka diperhatikan dalam proses pengambilan keputusan.

Dengan demikian, ormas membantu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap lingkungan mereka sendiri.

Selain itu, ormas berfungsi sebagai agen perubahan di masyarakat. Mereka sering kali terlibat dalam berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan lingkungan. Misalnya, ormas dapat menginisiasi kampanye kebersihan, penghijauan, dan konservasi lingkungan.

Kegiatan-kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kualitas lingkungan fisik, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan pendidikan lingkungan di kalangan warga.

Ormas juga memainkan peran penting dalam pemberdayaan komunitas. Mereka menyediakan platform bagi anggota masyarakat untuk mengembangkan keterampilan, memperoleh pendidikan, dan mendapatkan akses ke sumber daya yang mungkin tidak tersedia melalui jalur resmi. Melalui program pelatihan, seminar, dan workshop, ormas membantu meningkatkan kapasitas individu dan kelompok dalam komunitas untuk mandiri dan berdaya saing.

Terakhir, ormas sering kali berperan dalam menjaga stabilitas sosial dan mencegah konflik. Dengan mempromosikan dialog dan komunikasi antara berbagai kelompok dalam masyarakat, ormas membantu meredakan ketegangan dan memfasilitasi resolusi konflik secara damai. Mereka juga dapat berperan sebagai mediator dalam situasi krisis, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memiliki kesempatan untuk didengar dan mencapai kesepakatan yang adil.

Video Terkini