Liputan6.com, Jakarta - Para petani tebu di sejumlah daerah tengah memasuki panen raya. Untuk mendongkrak kesejahteraan para petani ini, Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor penggilingan tebu untuk menyerap di harga tinggi.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi meminta Pabrik Gula (PG) Jatitujuh di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat, agar menyerap produksi gula petani dengan harga minimal Rp 14.500 per kilogram (kg).
Baca Juga
Untuk diketahui, Pabrik Gula Jatitujuh berada di bawah naungan PT PG Rajawali II yang masuk dalam Holding BUMN Pangan ID FOOD.
Advertisement
"Pesan saya kepada Direktur PG (Pabrik Gula) Jatitujuh membeli tebu gulanya petani minimal Rp 14.500 (per kg). Saya ulangi ya minimal Rp 14.500 (per kg)," kata Arief, dikutip dari Antara, Rabu (12/6/2024).
"Kita tadi sama Bupati (Indramayu Nina Agustina) sama Pak Dandim (0616 Indramayu Letkol Inf Yanuar Setyaga), dan Pak Direktur (Utama PT Pabrik Gula Rajawali II Ardian Wijanarko), kita lihat mereka ini sudah mulai musim giling. Kurang lebih tiga minggu lalu. Tiga minggu lalu ini serentak di Jawa Barat di Jawa Timur," tambah dia.
Bapanas mendorong pabrik gula tersebut dapat menyerap produksi gula dari petani lokal agar mereka terus meningkatkan produktivitas mereka dalam menghasilkan tebu sebagai bahan baku dalam memproduksi gula.
"Supaya petaninya itu giat untuk tanam. Ini tanaman semusim. Tebu itu satu kali satu tahun. Kalau beras bisa tipe 200 bisa 300 juga bisa dua, bisa tiga (kali tanam setahun). Kalau tebu ini sekali," ujar Arief.
Harus Dimaksimalkan
Arief menyatakan bahwa jika pabrik gula tidak memiliki pasokan tebu, maka pabrik tersebut akan menjadi tidak efektif karena tidak memiliki bahan baku utamanya. Oleh karena itu, pabrik gula yang berdiri di lahan seluas 15.000 hektare tersebut agar dapat dimanfaatkan maksimal.
"Karena kalau pabrik gula enggak punya sumber tebu, itu nanti kita lucu pabrik enggak ada tebunya gitu. Jadi 15.000 hektare ini memang untuk dediketid untuk tebu," katanya lagi.
Selain itu, Arief juga meminta kepada seluruh produsen gula yang ada di bawah naungan BUMN agar menyerap produksi gula petani lokal Rp14.500 per kilogram.
Arief menyebutkan PG Jatitujuh merupakan satu dari enam cabang dari PT PG Rajawali II.
Dia merinci enam enam cabang PT PG Rajawali II, yakni PG Jatitujuh di Majalengka; PG Sindanglaut di Cirebon; PG Krebet Baru di Malang; PG Tersana Baru di Cirebon; PG Rejo Agung di Madiun, dan PG Candi Baru di Sidoarjo.
"Sehingga nanti PG-PG (pabrik gula-pabrik gula) yang ada di Indonesia ini baik RNI (Rahawali Nusantara Indonesia), ID Food ataupun PTPN (PT Perkebunan Nusantara) menjadi stand by buyer. Meng offtake gula yang udah jadi itu dibelinya Rp14.500 per kilogram," ujar Arief pula.
Advertisement
Harga Acuan Gula Diperpanjang, Masih Dipatok Segini
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan kebijakan relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen berlanjut hingga 30 Juni 2024.
“Relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang berakhir tanggal 31 Mei 2024 diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024,” kata Arief dikutip dari Antara, Rabu (5/6/2024).
Dia menyebut bahwa relaksasi harga gula di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp17.500 per kilogram (kg), sedangkan di tingkat produsen sebesar Rp14.500 per kg.
Sementara untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen sebesar Rp18.500 per kg.
Dia mengatakan bahwa relaksasi atau penyesuaian harga gula di tingkat konsumen yang diperpanjang sampai dengan 30 Juni 2024, nantinya akan dilakukan evaluasi secara berkala.
Sementara itu, untuk relaksasi harga acuan pembelian (HAP) gula di tingkat produsen yang mulai berlaku pada 3 Mei 2024 sebesar Rp14.500 per kg, Arief menjelaskan bahwa kebijakan itu akan terus berlanjut hingga 31 Oktober 2024.
“Relaksasi HAP (harga acuan pembelian) gula di tingkat produsen yang berlaku mulai 3 Mei 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 dan atau hingga berakhirnya musim giling,” jelas Arief.
Pengawasan Berkala
Bapanas berharap Satuan Tugas Pangan Polri untuk bersama sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun konsumen.
“Hal itu, guna memastikan implementasi relaksasi HAP gula konsumsi di tingkat produsen sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut,” jelas Arief.
Arief sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan relaksasi HAP gula melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga. Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 5 April hingga berakhir 31 Mei 2024.
Menurut dia , kebijakan relaksasi HAP gula diberlakukan karena memang harga komoditas tersebut secara global cukup tinggi. Meski begitu, ia menilai bahwa tingginya harga gula saat ini merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan produksi dalam negeri.
Advertisement