Sukses

Roadmap Dana Pensiun Meluncur Tahun Ini, Ada Fungsinya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut roadmap Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun (Dapen) akan diluncurkan pada tahun ini.

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut roadmap Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun (Dapen) akan diluncurkan pada tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa roadmap dapen tersebut masih dalam tahap penyelesaian.

Ogi menjelaskan, roadmap dana pensiun diharapkan akan memuat peta jalan pengembangan dana pensiun, baik yang bersifat wajib yang maupun sukarela.

"Peta jalan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam mengembangkan cakupan industri dana pensiun, penguatan tata kelola dan manajemen risiko dalam mengelola kewajiban, penguatan pengelolaan kekayaan / investasi, serta penguatan sumber daya manusia yang akan mengelola industri dana pensiun," kata Ogi dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).

Ogi berharap peta jalan ini dapat membantu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mempersiapkan masa pensiun, dan membantu pengelolaan dana secara optimal serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Sehingga dapat meningkatkan porsi dana masyarakat dalam mempersiapkan masa pensiun yang lebih sejahtera," pungkasnya.

2 dari 4 halaman

Dana Pensiun Bukit Asam Siapkan 4 Langkah Penyehatan

Sebelumnya, dana Pensiun Bukit Asam menyiapkan empat strategi tahun ini dalam upaya penyehatan dan penguatan. Pertama, Dana Pensiun Bukit Asam akan melakukan divestasi non-performing asset dalam rangka pemenuhan kewajiban jangka panjang kepada peserta.

"Selanjutnya, Dana Pensiun Bukit Asam akan melakukan kerja sama pengelolaan dana dengan Manajer Investasi yang profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan saham," kata Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Erdawati dalam keterangan resmi, Jumat (26/4/2024).

Ketiga, Dana Pensiun Bukit Asam akan mengimplementasikan Strategi Alokasi Aset (SAA). SAA tersebut merupakan pedoman dalam mengelola investasi jangka panjang, mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring sampai penilaian kinerja investasi.

"Dengan demikian, nantinya investasi yang dilakukan Dana Pensiun Bukit Asam bukan lah investasi pada efektivitas investasi berdasarkan aset semata, namun harus memperhatikan dan memperhitungkan struktur dan besarnya liabilitas yang harus dipenuhi," jelas Erdawati.

Keempat, Dana Pensiun Bukit Asam akan mempertahankan Kualitas Pendanaan Tingkat 1 dan menargetkan Aset Likuid (Deposito, SBN, Obligasi, Sukuk) sebesar 90 persen dari total investasi.

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pendiri Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun Tata Kelola Induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan memperbarui Arahan Investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

 

3 dari 4 halaman

Tata Kelola Dana Pensiun

Sebagai turunan dari Tata Kelola Induk, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan Tata Kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO) dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam.

Setiap penempatan dana dan pelepasan investasi Dana Pensiun Bukit Asam wajib berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.

Selain itu, penempatan dana dan pelepasan investasi juga harus dilakukan berdasarkan kajian yang dituangkan dalam Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi.

Pada akhir tahun 2022, telah dilaksanakan uji tuntas penyehatan Dana Pensiun oleh Kementerian BUMN. Hasil uji tuntas tersebut telah dilaporkan ke Kementerian BUMN.

“Sebagai tindak lanjut uji tuntas tersebut, PTBA telah menunjuk Konsultan Aktuaris untuk melakukan kajian dan roadmap penyehatan dan penguatan Dana Pensiun,” ujar Erdawati.

 

4 dari 4 halaman

Risiko Rendah

Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit, secara keseluruhan portofolio investasi Dana Pensiun Bukit Asam dalam kondisi risiko rendah (low risk). Hal ini tercermin dari portofolio investasi yang likuid sudah mencapai 87 persen, terdiri dari Deposito, Surat Berharga Negara (SBN), Obligasi dan Sukuk Korporasi.

Sebesar 13 persen merupakan aset investasi non likuid berupa Saham, Reksadana, Penyertaan Langsung dan Properti.

“Berdasarkan Laporan Aktuaris per 31 Desember 2023, Dana Pensiun Bukit Asam berada pada kualitas pendanaan Tingkat Pertama dengan Rasio Pendanaan (RKD) sebesar 100,42 persen,” tutupnya.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Pensiun seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan, ataupun atas permintaan sendiri.

    Pensiun

  • Dana Pensiun

  • Dapen