Sukses

Kapan Regulasi Kendaraan Listrik Terbit? Ini kata OJK

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menilai kendaraan berbasis listrik ini memiliki risiko berbeda dibandingkan kendaraan konvensional.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong asuransi umum melalui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) agar segera menerbitkan ketentuan polis baku atas coverage asuransi kendaraan berbasis listrik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menilai kendaraan berbasis listrik ini memiliki risiko berbeda dibandingkan kendaraan konvensional. Sehingga tarif premi-nya harus disesuaikan.

"Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa risiko yang dijamin akan sedikit berbeda dari asuransi kendaraan konvesional, sehingga risiko dan tarif premi perlu disesuaikan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).

Diketahui, saat ini asuransi untuk kendaraan berbasis listrik belum diatur khusus oleh OJK. Bahkan penerapan tarif produk asuransi kendaraan listrik ini masih mengacu pada aturan konvensional yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) nomor 6 tahun 2017 tentang penetapan tarif pada lini perusahaan bermotor dan harta benda.

Kendati belum ada aturan khusus, tetapi beberapa perusahaan telah meluncurkan produk asuransi khusus untuk kendaraan listrik ini, salah satunya Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) meluncurkan Electric Vehicle (EV) Insurance yang memberikan perlindungan risiko berhubungan dengan mobil listrik.

Asuransi perusahaan tersebut diklaim sejalan dengan komitmen perusahaan mendukung upaya pemerintah dalam mendorong implementasi environment, social, and governance (ESG). Selain perlindungan terhadap kendaraan yang lengkap, EV Insurance GEGI juga memberikan perlindungan terhadap risiko yang berhubungan secara khusus dengan mobil listrik dengan kelistrikan.

Seperti tanggung jawab hukum pihak ketiga yang timbul dari pengisi daya mobil listrik, kecelakaan akibat dari risiko tersetrum, kerusakan fasilitas pengisian daya pribadi, kehilangan kabel pengisi daya mobil listrik, dan juga biaya dekontaminasi limbah baterai. Keunggulan lainnya, produk EV Insurance GEGI sudah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

 

2 dari 4 halaman

Jurus OJK Benahi Ekosistem Asuransi Kesehatan

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK saat ini sedang melakukan pembenahan ekosistem asuransi kesehatan, dengan tujuan untuk mendorong praktek pengelolaan risiko yang memadai dan efisiensi pengelolaan biaya kesehatan.

Pembenahan tersebut dilatarbelakangi oleh rasio klaim asuransi kesehatan kurang lebih sudah mencapai 100%. Untuk mengantisipasi hal itu, Tidak sedikit perusahaan asuransi yang menaikan premi kesehatan di kisaran 20%.

Ogi pun menjelaskan pembenahan-pembenahan yang dilakukan OJK, yakni seluruh pemain dalam ekosistem asuransi kesehatan harus didorong untuk memberikan efisiensi biaya medis.

Sementara, dari sisi nasabah, perlu didorong untuk mulai memiliki kebiasaan hidup sehat sehingga dapat mendorong produktivitas yang lebih panjang dan potensi sakit yang lebih kecil, sehingga biaya yang dibutuhkan lebih efisien.

Hal ini dilakukan melalui sosialisasi yang masif terhadap seluruh pemegang polis asuransi tentang pentingnya hidup sehat. Materi sosialisasi diperoleh dari infografis yang disediakan oleh Rumah Sakit rekanan.

"Ke depan OJK juga mendorong untuk menggunakan teknologi digital dan Gen AI untuk mulai membangun database yang dapat digunakan dalam "telekonsultasi", semacam konsultasi dengan dokter umum secara digital, untuk meminimalkan kunjungan ke RS," kata Ogi dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).

3 dari 4 halaman

Manfaatkan Fasilitas Kesehatan

Adapun saat ini OJK juga mendorong pemanfaatan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti klinik untuk memberikan layanan kesehatan.

Disisi lain, aspek berikutnya OJK mendorong pemanfaatan teknologi digital melalui host-to-host dengan Rumah Sakit untuk membangun database yang baik dan memungkinkan pemberian layanan medis yang lebih cepat dan terukur secara medis (memenuhi kaidah clinical pathways untuk layanan medis dan efficacy yang memadai untuk obat).

Database yang diperoleh dari sistem host-to-host ini akan digunakan untuk melakukan Utilization Review dengan Rumah Sakit rekanan untuk mendorong layanan medis dan obat yang lebih efisien, dengan mengedepankan aspek clinical pathways dan efficacy yang memadai.

Teknologi digital ini juga memungkinkan untuk memitigasi risiko fraud dari pengguna jasa asuransi dan fasilitas kesehatan sebagai penyedia layanan medis.

Bagian terakhir adalah pembentukan database asuransi kesehatan untuk membangun risk scoring yang memadai dan untuk memitigasi pengguna dan penyedia jasa dari risiko fraud.

"Effort ini kami lakukan bersama Kementerian Kesehatan untuk memastikan hasil Utilization Review dapat diterapkan dalam pemberian layanan medis dan obat oleh RS rekanan," ujarnya.

 

 

4 dari 4 halaman

Anjuran OJK

OJK juga mendorong Perusahaan Asuransi untuk membentuk Medical Advisory Board yang akan memberikan masukan berkala atas layanan medis yang ada sehingga perusahaan asuransi, berdasarkan data yang ada dari pemberian asuransi kesehatan, dapat mengkomunikasikan hasilnya dengan RS rekanan.

Kemudian, OJK juga mendorong Perusahaan Asuransi untuk membangun database kepesertaan asuransi kesehatan untuk memastikan dapat memperoleh database yang memadai tentang pengalaman Loss Ratio dari Badan usaha yang ditutup dan dari individu, serta untuk memitigasi risiko fraud dari nasabah berbentuk Badan Usaha dan individu.

"Database ini nantinya akan digunakan oleh seluruh perusahaan asuransi yang memberikan layanan asuransi kesehatan," ujarnya.

Tak hanya itu saja, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk mereview kembali fitur produk yang dipasarkan sehingga sesuai dengan kebutuhan nasabah dan tidak berlebihan dan mudah untuk dimanfaatkan dengan tidak bertanggung jawab.

"Perusahaan asuransi juga harus membekali tenaga pemasar dengan pemahaman produk yang memadai sehingga dapat menjelaskan dengan baik kepada calon nasabah," pungkasnya.

 

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Tarif Premi Asuransi

  • tarif premi