Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru ada sekitar 20 persen penyandang disabilitas yang memiliki akses terhadap produk dan jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan, berdasarkan data BPS tahun 2020, terdapat 22 juta warga negara Indonesia yang masuk dari dalam kategori disabilitas, namun baru 20 persen yang mengakses terhadap produk dan jasa keuangan.
Baca Juga
“Beberapa waktu yang lalu komite disabilitas datang ke OJK menyampaikan bagaimana saudara-saudara kita yang difabel sangat ingin mendapatkan akses untuk masuk ke produk jasa keuangan,” kata Friderica saat ditemui di Jakarta, Minggu (16/6/2024).
Advertisement
Menurutnya, mungkin banyak masyarakat Indonesia yang enggan atau menghindari ketika ditawarkan produk dan jasa keuangan. Namun, bagi penyandang disabilitas hal itu merupakan suatu hal yang dicita-citakan.
“Buat kita yang sering ditawari produk keuangan, sering sebel kalau ditawarin produk keuangan ya, tapi ternyata kalau buat saudara-saudara kita yang divable punya rekening bank itu sesuatu yang dicita-citakan, bisa punya produk asuransi dan lain-lain, punya dana pensiun itu sesuatu yang didambakan,” ujarnya.
Sebab, tidak semua produk dan jasa keuangan bisa diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas. Apalagi di Indonesia fasilitas tersebut masih sangat kurang dan perlu didorong agar mereka bisa mengakses produk dan jasa keuancab dengan mudah dan nyaman.
“Karena ternyata tidak semua produk jasa keuangan itu suitable buat mereka,” ujarnya.
Aturan Perlindungan Konsumen
Oleh karena itu, OJK melalui peraturan OJK nomor 22 tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat, pihaknya sudah memasukkan aturan mengenai peraturan bagi pelaku usaha jasa keuangan agar berkomitmen untuk mengembangkan atau memberikan kesempatan kepada kaum disabilitas untuk memperoleh akses inklusi keuangan.
Misalnya, untuk formulir pembukaan rekening harus yang ada braille-nya, kemudian fasilitas untuk masuk ke gedungnya itu harus ada yang landai dan lain-lain sebagainya.
“Itu kita semua masukkan, dan kita punya what so called petunjuk teknis operasional bagi pelaku usaha jasa keuangan untuk mendukung saudara kita yang difable ini bisa mempunyai akses yang sama dengan kita semua yang normal untuk punya rekening bank, produk keuangan, dan lain-lain,” pungkasnya.
Apa yang dimaksud jasa keuangan?
Jasa keuangan adalah layanan yang disediakan oleh industri keuangan untuk membantu individu dan bisnis mengelola keuangan mereka. Layanan ini meliputi berbagai macam hal, seperti:
- Penyimpanan dana: Menyimpan uang di rekening bank, tabungan, atau deposito.
- Pembayaran: Melakukan pembayaran tagihan, transfer uang, dan berbelanja online.
- Pinjaman: Mendapatkan dana untuk membeli rumah, mobil, atau memulai bisnis.
- Investasi: Menanamkan uang untuk mendapatkan keuntungan di masa depan.
- Asuransi: Melindungi diri dari risiko finansial, seperti kecelakaan, penyakit, atau kematian.
- Penasihat keuangan: Mendapatkan saran tentang cara mengelola keuangan dengan lebih baik.
Jasa keuangan sangat penting untuk kelancaran ekonomi. Layanan ini memungkinkan individu dan bisnis untuk mengakses modal, melakukan transaksi, dan melindungi diri dari risiko.
Sebagai tambahan, jasa keuangan juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan sumber pendanaan bagi bisnis dan investasi.
Advertisement
Sektor jasa keuangan meliputi apa saja?
Produk dan jasa keuangan formal ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal yang memiliki izin, diatur, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mengatur seluruh industri jasa keuangan di Indonesia yang terdiri dari industri Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Pembiayaan, Dana Pensiun, dan Industri Jasa Keuangan Lainnya.