Liputan6.com, Jakarta Ada aturan baru soal insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 di wilayah DKI Jakarta.
Dalam aturan ini disebut bahwa hanya warga Jakarta yang punya satu rumah atau hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar yang mendapatkan pajak gratis.
Baca Juga
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.
Advertisement
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pembebasan pokok 100 persen masih berlaku, namun untuk satu hunian saja. Sedangkan, bagi warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu hunian, maka akan terkena pajak.Â
"Untuk pembebasan PBB di bawah Rp2 miliar masih ada, tapi untuk 1 hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar dibebaskan," terangnya.Â
"Kebijakan tahun sebelumnya dengan pertimbangan masih pemulihan Covid-19 untuk yang memiliki hunian lebih dari satu, rumah kedua dan seterusnya dikenakan PBB dengan kebijakan yang tahun sebelumnya PBB nol dikenakan 50 persen dari PBB yang harus dibayar," ujar Lusi menambahkan.
Pemutakhiran NIK
Â
Selain itu, pada Pergub baru tersebut juga ada klausul baru. Wajib pajak dengan NJOP hingga Rp2 miliar juga diminta melakukan pemutakhiran Nomor Induk Keluarga (NIK) agar memenuhi kriteria pembebasan pokok atau pajak gratis.
"Kalau ada warga yang memiliki 1 rumah dan dikenakan PBB, bisa melakukan pemutakhiran NIK melalui pajak online karena banyak yang sudah terjadi transaksi jual beli tapi tidak mengajukan permohonan perubahan data di SIPPT, sehingga nama SIPPT-nya masih pemilik lama," jelas dia.
Bagi wajib pajak yang sudah terlanjur melakukan pembayaran karena belum melakukan pemuktahiran NIK, masih berkesempatan untuk mendapatkan pembebasan pokok 100 persen di 2024.
"Bisa dapat (PBB gratis) jika belum bayar, kalau sudah bayar menggunakan mekanisme restitusi," ucapnya.
Lusi menuturkan, sebelum ditetapkan Pergub ini telah disosialisasikan kepada warga, baik melalui sosial media maupun perangkat daerah
"Sudah sosialisasi melalui media sosial, dan di seluruh wali kota dengan mengundang camat, lurah, RT RW dan perwakilan warga/ wajib pajak (WP)," kata dia. Â
 Â
Heru Budi Tambah Syarat PBB Gratis, Wajib Pajak dengan NJOP hingga Rp 2 M Harus Mutakhirkan NIK
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru soal Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.
Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar agar bisa mendapatkan pembebasan pokok 100 persen atau pajak gratis.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024.
Pergub yang ditandatangani Heru Budi pada 30 Mei 2024 ini, ada sejumlah klausul baru dalam aturan tersebut.
Pada Bab II Pembebasan Pokok, Pasal 3 ayat 2 disebut bahwa pembebasan pokok pajak 100 persen untuk PBB-P2 yang terutang tahun pajak 2024 tetap diberikan untuk objek pajak atau hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selanjutnya, di poin kriteria pembebasan pokok disisipkan bahwa wajib pajak yang punya hunian dengan NJOP hingga Rp 2 miliar itu harus memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada atau terdaftar pada sistem pajak merupakan yang paling mutakhir.
"Dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah," demikian bunyi Pergub tersebut, dikutip Selasa (18/6/2024).
Â
Advertisement
Tak Dapat Pembebasan Pajak
Artinya, wajib pajak dengan NJOP hingga Rp 2 miliar di Jakarta, namun belum memenuhi kriteria pemuktahiran NIK, maka tidak diberikan pembebasan pokok 100 persen saat membayar pajak huniannya pada 2024 ini.
"Dapat diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen (seratus persen) dengan mengajukan permohonan pemutakhiran data NIK sepanjang memenuhi kriteria," katanya.
Pasalnya, disebutkan bahwa dalam hal pemutakhiran data NIK, mengakibatkan perubahan kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan objek PBB-P2 kepada wajib pajak yang berbeda.
Misalnya, status hunian yang pemilik lamanya sudah meninggal dunia, namun NIK-nya masih dipakai atau belum dialihkan oleh pemilih hunian yang baru.
"Pemutakhiran data NIK dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi Wajib Pajak," ucapnya.