Sukses

Transaksi Judi Online Tembus Rp 600 Triliun, PP Muhammadiyah: Miris!

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku miris melihat transaksi judi online yang tembus hingga Rp 600 triliun secara kumulatif. Bahkan, dia mencatat banyak remaja yang mengakses judi online tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku miris melihat transaksi judi online yang tembus hingga Rp 600 triliun secara kumulatif. Bahkan, dia mencatat banyak remaja yang mengakses judi online tersebut.

Dia merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi judi online pada kuartal I 2024 hampir menyentuh Rp 100 triliun. Secara akumulasi, jumlahnya mencapai Rp 600 triliun.

"Sebuah angka yang sangat besar, hampir setara dengan 20 persen dari APBN tahun 2024," kata Anwar dalam keterangannya, Senin (19/6/2024).

Anwar menilai memberantas eksistensi judi online menjadi sebuah keharusan. Utamanya, menyasar pada akar praktik tersebut. Dia melihat, banyak generasi penerus bangsa yang ternyata kecanduan judi online.

"Apalagi kita lihat sudah sangat banyak anak-anak dan para remaja yang terlibat dalam praktik haram dan tidak terpuji tersebut. Sehingga kalau hal ini dibiarkan terus berlangsung selain akan merusak ekonomi mereka juga akan merusak mental dan masa depan mereka sendiri dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," tegasnya.

Angka Jumbo Transaksi Judi Online

Melihat angka jumbo atas transaksi judi online tadi, dai meminta pemerintah serius dalam memberantasnya. Menurutnya, ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi masyarakat.

"Pemerintah harus turun menghadapi masalah ini secara bersungguh-sungguh karena dampak buruk yang ditimbulkan oleh praktek judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat," katanya.

"Karena berbagai persoalan sosial, ekonomi, hukum dan keagamaan sudah muncul seperti masalah pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemiskinan dan lain-lain," imbuh Anwar Abbas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Apresiasi Satgas Judi Online

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga turut mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah membentuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) bagi memberantas judi online. Muhammadiyah juga memuji langkah-langkah yang sudah dirumuskan oleh satgas dalam rangka memberantas judi online dengan melakukan tiga hal:

Pertama, terkait dengan masalah pencegahan, Satgas akan memblokir semua situs judi online.

Kedua, terkait dengan penindakan, Satgas akan menangkap dan menghukum para pelaku hingga para bandarnya.

Ketiga, terkait dengan para pelaku yang sudah kecanduan dalam berjudi Satgas akan melakukan rehabilitasi terhadap mereka.

"Jadi dengan adanya Satgas ini diharapkan pemberantasan judi online di negeri ini benar-benar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya supaya jangan ada dari warga bangsa ini yang sampai kecanduan untuk berjudi karena jika hal itu sampai terjadi maka penyembuhannya sudah jelas akan sangat sulit," urainya.

3 dari 4 halaman

Ini Modus Baru Judi Online, Bikin Masyarakat Gampang Tertipu?

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan temuan terbaru dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai modus baru dalam judi online dengan menggunakan deposit pulsa operator seluler.

Budi Arie mengatakan dalam laporan tersebut, terungkap bahwa kini para pelaku judi online bisa menggunakan deposit melalui pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

"(Terkait hal ini) Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler," ujar Budi Arie dikutip dari Antara,, Selasa (18/6/2024).Adapun situs web yang memuat konten judi online dengan menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.

Terkait temuan ini, Budi Arie mengatakan Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka ikut berperan aktif dalam memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut.

"Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online," ucapnya.

Lebih lanjut Budi Arie mengatakan bahwa operator seluler sangat kooperatif dalam penanganan judi online.

Beberapa operator seluler bahkan telah melaksanakan SMS Blast untuk membantu menyadarkan masyarakat tentang bahaya judi online bagi ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.

Selain melancarkan SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku penanggung jawab bidang pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online) rutin memutus akses ke situs-situs bermuatan judi online.

 

4 dari 4 halaman

Blokir 2.945.150 Konten Judi Online

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang berkaitan dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia serta pemblokiran 5.779 rekening bank terkait judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.