Sukses

Amazon Didenda Rp 98,1 Miliar karena Langgar Puluhan Ribu Aturan di California

Regulator California menemukan total 59.017 pelanggaran undang-undang Kuota Gudang di negara bagian tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Regulator tenaga kerja negara bagian California mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengenakan denda terhadap Amazon senilai USD 6 juta atau sekitar Rp 98,1 miliar, terkait pelanggaran undang-undang yang membatasi penggunaan kuota produktivitas gudang.

Melansir CNBC International, Kamis (20/6/2024) Kantor Komisaris Perburuhan California mengatakan pihaknya menyelidiki dua fasilitas Amazon di Moreno Valley dan Redlands, yang berlokasi di bagian timur Los Angeles. Mereka menemukan total 59.017 pelanggaran undang-undang Kuota Gudang di negara bagian tersebut.

Dilaporkan, kuota produktivitas telah menjadi sumber kekhawatiran umum di kalangan pekerja Amazon.

"(Amazon) gagal memberikan pemberitahuan tertulis mengenai kuota," kata kantor Komisaris Tenaga Kerja California.

Sementara itu, pihak Amazon mengklaim bahwa mereka tidak memerlukan kuota karena menggunakan sistem evaluasi peer-to-peer.

"Sistem peer-to-peer yang digunakan Amazon di kedua gudang ini adalah jenis sistem yang dicegah oleh undang-undang Kuota Gudang," kata Komisaris Tenaga Kerja Lilia Garcia-Brower dalam keterangannya.

Di California, Undang-undang Kuota Gudang mulai berlaku pada tahun 2022 dan mewajibkan pengusaha untuk mengungkapkan kuota produktivitas kepada karyawan dan lembaga pemerintah, serta disiplin apa pun yang mungkin dihadapi pekerja jika tidak memenuhi kuota tersebut.

Undang-undang tersebut juga melarang pengusaha mewajibkan karyawan gudang untuk memenuhi kuota yang tidak aman yang mencegah mereka mengambil waktu makan dan istirahat yang diwajibkan negara atau menggunakan kamar mandi.

Dalam beberapa tahun terakhir, Amazon dalam beberapa tahun terakhir menghadapi pengawasan ketat dari regulator atas cara mereka memperlakukan karyawan gudang dan pengirimannya.

Pada tahun 2022, regulator keselamatan Washington mendenda Amazon karena dianggap sengaja melanggar undang-undang keselamatan tempat kerja dengan mengharuskan karyawan bekerja dengan kecepatan tinggi sehingga menempatkan mereka pada risiko terkena gangguan muskuloskeletal, atau masalah seperti keseleo dan ketegangan yang sering kali disebabkan oleh tugas yang berulang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembelaan dari Amazon

Administrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Departemen Tenaga Kerja juga berkali-kali mengutip Amazon atas pelanggaran keselamatan.

Sementara itu, pihak Amazon dalam responnya mengatakan akan mengajukan banding atas semua kutipan tersebut.

Negara bagian termasuk New York, Washington dan Minnesota telah mengeluarkan peraturan serupa, dan undang-undang federal diperkenalkan bulan lalu oleh Senator Ed Markey, D-Mass.

Amazon, perusahaan swasta terbesar kedua di AS, sebelumnya mengatakan mereka tidak menggunakan kuota tetap. Sebaliknya, perusahaan menjelaskan, hal ini bergantung pada ekspektasi kinerja yang memperhitungkan berbagai indikator, seperti kinerja tim tertentu di suatu lokasi.

Tuduhan bahwa karyawan tidak mendapatkan waktu istirahat yang cukup juga dibantah.

Amazon juga mempertahankan catatan keamanannya. Perusahaan tersebut mengatakan pada bulan Maret 2024 bahwa tingkat cederanya telah membaik, dan mengumumkan rencana untuk menginvestasikan lebih dari $750 juta dalam inisiatif keselamatan tahun ini.

3 dari 3 halaman

Amazon Ajukan Banding

Juru bicara Amazon, Maureen Lynch Vogel mengatakan perusahaannya tidak setuju dengan tuduhan tersebut dan telah mengajukan banding.

"Sebenarnya kami tidak punya kuota tetap," tulisnya melalui sebuah pesan email.

"Di Amazon, kinerja individu dievaluasi dalam jangka waktu yang lama, sehubungan dengan kinerja seluruh tim situs. Karyawan dapat  dan didorong untuk meninjau kinerja mereka kapan pun mereka mau. Mereka selalu dapat berbicara dengan manajer jika mereka kesulitan menemukan informasi," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini