Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Honorer Nakes (FKHN) Indonesia, Sepri Latifan meminta Kementerian PANRB untuk memperhatikan nasib para pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"yang menjadi pernyataan, Kementerian PANRB sebagai regulator dalam penyelesaian masalah non-ASN itu memprioritaskan tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam database BKN. Lalu bagaimana nasib teman-teman kita yang tidak masuk dalam database?," kata Sepri dalam RDPU tenaga Honorer dengan Komisi II DPR RI, disiarkan pada Rabu (19/6/2024).
Baca Juga
"Padahal kalau kita melihat dari waktu lama pengabdian teman-teman yang tidak masuk database BKN itu ada yang sudah mengabdi belasan atau bahkan 20 tahun. Sepertinya tidak bijak apabila Pemerintah dalam hal ini Kementerian PANRB hanya memprioritaskan dalam database BKN," ujar dia.
Advertisement
Sepri menjelaskan, masuk atau tidaknya tenaga non-ASN dalam database BKN karena sumber penggajian dari APBD, Sedangkan yang tidak masuk itu melalui BLU.
"Padahal mereka pengabdiannya sudah lama," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Sepri juga menyoroti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang penyelesaian penataan masalah non ASN yang ditargetkan selesai Desember 2024.
"Tapi sekarang sudah masuk pertengahan tahun 2024, kita masih belum melihat bagaimana keseriusan pemerintah dalam penyelesaian masalah tenaga non ASN. Masih ada jutaan pegawai non-ASN yang nasibnya belum jelas," ucapnya.
Cara Cek Status Pendataan Non-ASN 2024
Sebelumnya, pendataan non-ASN merupakan proses pengumpulan dan pengelolaan data mengenai tenaga kerja yang bekerja di dalam pemerintahan, namun bukan merupakan bagian dari ASN. Hal ini mencakup tenaga kontrak, pegawai honorer, pegawai magang, dan pegawai lepas.
Tujuan utama pendataan non-ASN adalah memperoleh informasi yang akurat dan terkini mengenai jumlah, kualifikasi, dan distribusi tenaga kerja non-ASN. Data ini digunakan untuk perencanaan kebutuhan tenaga kerja, peningkatan efisiensi administrasi, dan pengambilan keputusan yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya manusia.
Dengan memiliki data yang lengkap dan terperinci mengenai tenaga kerja non-ASN, pemerintah dapat mengoptimalkan penggunaan sumber daya manusia yang ada. Pendataan ini juga membantu dalam proses penganggaran, pengawasan, dan evaluasi kinerja pegawai non-ASN.
Lantas bagaimana cara cek status pendataan non-ASN?
Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berikut ini cara mengecek status pendataan non-ASN:
Advertisement
1. Koordinasi dengan Uni Pengelola Kepegawaian atau Biro SDM
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk cek status pendataan tenaga honorer atau non-ASN adalah dengan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat para tenaga honorer bekerja.
Kemudian bisa juga berkoordinasi dengan Biro SDM di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM). Diketahui kewenangan pendataan non-ASN ada pada instansi masing-masing sehingga mereka bisa memberikan informasi yang lebih akurat.
“Silakan berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian tempat anda bekerja saat ini (Biro SDM/BKD/BKPSDM) karena kewenangan Pendataan Non-ASN ada pada instansi masing-masing,” tulis @bkngoidofficial.
2. Mengecek Informasi dari PPK atau Instansi Masing-Masing
Proses pendataan tenaga honorer atau non-ASN yang telah selesai biasanya hasilnya telah diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Karena itu wewenang untuk informasi lebih lanjut beralih ke PPK atau instansi masing-masing.
Para tenaga honorer bisa memantau terus informasi terbaru yang disampaikan oleh masing-masing PPK atau instansi tempat para honorer bekerja.
Advertisement