Sukses

Amarta Karya Terhindar dari Jerat Pailit, Ini Rencana Manajemen

Tim Pengurus PT Amarta Karya (Persero) (dalam PKPU) telah mengumumkan melalui beberapa media cetak perihal Pengumuman Pengakhiran PKPU dan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) PT Amarta Karya (Persero).

Liputan6.com, Jakarta Setelah melalui penjajakan, negosiasi dan pemungutan suara (voting) atas Proposal Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pada tanggal 7 Juni 2024 lalu, Tim Pengurus PT Amarta Karya (Persero) (dalam PKPU) telah mengumumkan melalui beberapa media cetak perihal Pengumuman Pengakhiran PKPU dan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) PT Amarta Karya (Persero).

Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 284/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Pst yang dibacakan pada tanggal 25 September 2023.

Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Nikolas Agung SR menyampaikan bahwa saat ini AMKA telah memasuki babak baru yaitu grace period dan terhindar dari kepailitan serta telah berkomitmen akan menjalankan kewajiban pembayaran kepada para Kreditur berdasarkan skema dan jadwal yang sudah diatur dalam Perjanjian Perdamaian.

"Perlu kami sampaikan bahwa salah satu isi upaya pemulihan PT Amarta Karya (Persero) dalam Perjanjian Perdamaian tersebut bahwa Perusahaan akan meningkatkan core businessnya yaitu steel works atau fabrikasi baja yang menjadi keahliannya sejak lahir dengan tetap menjalankan Proyek Gedung," kata Nikolas dikutip, Jumat (21/6/2024).

"Selain itu, Infrastruktur dan EPC pada APBN atau APBD yang sudah dirintis pengalamannya selama beberapa tahun terakhir serta melakukan kerjasama strategis (strategic partnership)," imbuh Nikolas Agung.

Nikolas menegaskan, hahwa seluruh jajaran perusahaan telah berkomitmen dan bertekad untuk bekerja keras demi pulihnya perusahaan, salah satu langkahnya ialah mencari potensi dan peluang pekerjaan yang ada.

"Di antaranya menggandeng kerja sama dengan mitra investor dan project creation melalui business focus yang dimiliki perusahaan saat ini. Sehingga hal tersebut kami yakin dapat menopang going concern dan sustainability PT Amarta Karya (Persero) untuk berkontribusi positif dalam membangun infrastruktur di Indonesia sesuai moto BUMN untuk Indonesia," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Mantan Karyawan Amarta Karya, Ini Penjelasan Manajemen

Pihak manajemen PT Amarta Karya (Persero) kembali menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya (AMKA) Brisben Rasyid, menyusul dengan pemberitaan terkait dengan penetapan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan subkontraktor fiktif pada proyek tahun 2018 – 2020 di PT AMKA

"Sebagai informasi bahwa tersangka PSA sudah bukan lagi sebagai karyawan PT Amarta Karya sejak awal tahun 2022, sedangkan tersangka DP tercatat sudah bukan lagi sebagai karyawan PT AMKA sejak awal tahun 2024," ujar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/5/2024).

Terkait dengan penetapan dua tersangka baru yang merupakan mantan karyawan PT AMKA, Brisben meyakinkan kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa aktivitas manajemen PT AMKA tetap berjalan normal.

"Bahwa proses bisnis perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan selaras dengan AKHLAK sebagai core values perusahaan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara," jelasnya.

 

 

 

3 dari 3 halaman

KPK Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi di PT Amarta Karya

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi dengan modus proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) 2018-2020.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama mulai 15 Mei 2024 sampai dengan 3 Juni 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari Antara.

Kedua tersangka tersebut yakni Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Prayoga (DP), keduanya adalah karyawan PT Amarta Karya (Persero) yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan fakta persidangan terdakwa mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo yang diperkuat dengan kecukupan alat bukti.

Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya keterlibatan aktif dari Pandhit dan Seno dan berakibat timbulnya kerugian keuangan akibat subkontraktor fiktif.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini