Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka menjamin penyediaan dan pengadaaan Bahan Bakar di dalam negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) melalui Ditjen Migas mempunyai program Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg sebagai bagian kegiatan substitusi penggunaan minyak tanah ke LPG, yang sudah dilaksanakan sejak 2007.
Merujuk pada Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, penyediaan dan pendistribusian atas volume kebutuhan tahunan LPG 3Kg dilaksanakan oleh badan usaha melalui penugasan oleh menteri.
Baca Juga
Sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2021, Ditjen Migas telah melaksanakan seleksi penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG 3 Kg setiap tahun.
Advertisement
"Namun, proses seleksi tersebut selalu gagal karena semua badan usaha yang kita undang seleksi tidak ada yang menyampaikan dokumen seleksi," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mustika Pertiwi dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (22/6/2024).
"Penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tahun 2025, Ditjen Migas kembali akan melaksanakan seleksi," imbuh Mustika.
Dalam proses seleksi yang akan dilaksanakan pada semester II 2024 tersebut, Ditjen Migas akan mengundang pemegang izin usaha niaga migas dengan kegiatan usaha niaga LPG. Badan usaha yang berminat mengikuti seleksi dapat mulai mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan.
Mustika menerangkan, berdasarkan Pasal 9 Perpres 70/2021, telah diatur bahwa penugasan penyediaan dan pendistribusian LPG 3 Kg dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dan/atau melalui seleksi.
"Penunjukan langsung dilakukan untuk melindungi kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang, untuk menjamin ketersediaan LPG 3 Kg dalam negeri termasuk untuk daerah terpencil. Atau apabila hanya terdapat satu badan usaha pemegang izin usaha niaga minyak dan gas bumi untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg," tuturnya.
Beli LPG 3 Kg Subsidi Wajib Tunjukkan KTP, Pertamina: Bukan untuk Mempersulit
Sebelumnya, Pertamina terus berbenah meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui anak usaha, Pertamina Patra Niaga, saat ini tengah dilakukan pendataan pengguna LPG 3 kg untuk mendukung agar transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.
Guna meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data, mulai 1 Juni 2024, pangkalan LPG akan beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital melalui aplikasi berbasis website yang dinamakan merchant apps pangkalan (MAP) yang merupakan inovasi dari Pertamina Patra Niaga.
Sehingga, mulai 1 Juni 2024 ini, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Ini dalam konteks pendataan dulu kepada masyarakat, subsidi tepat LPG. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan regulasi dari Kementerian ESDM. Per 1 Juni ini kita sudah mengintegrasikan sistem dari Pertamina ke agen LPG, ke pangkalan dan kepada masyarakat, sehingga pemerintah nanti akan bisa mengetahui profiling konsumen kepada siapa-siapa saja,” kata Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra dikutip Sabtu (1/6/2024).
Advertisement
Untuk Penuhi Hak Masyarakat
Pendataan yang dilakukan Pertamina Patra Niaga ini ditegaskan Ega, bukan untuk mempersulit masyarakat. Sebaliknya, langkah ini merupakan upaya untuk memastikan tetap terpenuhinya hak masyarakat akan LPG 3kg.
“Sesungguhnya ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menjaga hak-hak masyarakat yang membutuhkan sehingga kita bisa meminimalisir apabila ada indikasi, barangkali karena disparitas harga antara subsidi dan non-subsidi yang cukup jauh apabila ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempatan, ini justru kita bisa tahu bagaimana kita bisa memproteksinya,” ucap Ega.
Melalui pendataan dan sistem yang terintegrasi diharapkan penggunaan LPG 3 kg betul-betul menyasar masyarakat yang membutuhkan. “Tujuan dari pencatatan ini untuk memberikan efektivitas terhadap sasaran masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai hak-hak masyarakat yang membutuhkan sesuai peruntukan diambil oleh masyarakat yang tidak berhak,” kata Ega.
Transformasi Subsidi LPG
Selain transformasi subsidi LPG 3kg tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga juga konsisten melakukan perbaikan pelayanan terutama dalam hal menjaga ketepatan timbangan tabung gas. Untuk memastikan semua Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) mengisi tabung LPG sesuai takaran, selama seminggu terakhir ini dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah daerah.
Salah satunya dilakukan pada Sabtu, 1 Juni 2024, di SPPBE PT Sadikun, Cimahi, Jawa Barat. Pada kegiatan sidak tersebut turut hadir Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Sidak tersebut bertujuan untuk mengecek kualitas tabung dan kesesuaian isi tabung LPG 3kg saat dilakukan pengisian di beberapa titik SPBE dan SPPBE.
Mengenai sidak ini Ega mengatakan sebagai bentuk kolaborasi yang baik antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.
“Ini merupakan kolaborasi yang baik antara Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, dan Pertamina selaku badan usaha untuk memberikan yang lebih baik lagi. Kami juga ada beberapa tim yang bergerak secara nasional dari seluruh Indonesia, serempak kemarin selama seminggu, melakukan perbaikan-perbaikan agar ke depan layanan ini lebih baik,” tutur Ega.
Advertisement