Sukses

Indonesia Pamer Perdagangan Karbon di Jerman

Salah satu agenda penting dan terkait dengan langkah operasionalisasi perdagangan karbon di Indonesia adalah agenda SBSTA 60 terkait Article 6 Paris Agreement.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK Laksmi Dhewanthi, sebagai National Focal Point (NFP) UNFCCC memimpin Delegasi Republik Indonesia (DELRI) pada pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn-Jerman.

Sidang SB ke-60 UNFCCC ini membahas agenda SBSTA dan SBI 60, agenda transisi CDM, mandated event dan side event. 

"Salah satu agenda penting dan terkait dengan langkah operasionalisasi perdagangan karbon di Indonesia adalah agenda SBSTA 60 terkait Article 6 Paris Agreement, termasuk mandated event terkait dengan usulan tema program kerja Non Market Approach bagi negara anggota Paris Agreement dan side event yang terkait dengan keputusan CMA 3 dan 4  tentang ketentuan dan persyaratan pelaksanaan Article 6 termasuk penggunaan methodology, otorisasi, corresponding adjustment dan pelaporannya," dikutip dari keterangan tertulis KLHK, Minggu (23/6/2024).

Agenda ini menghasilkan draft conclussion, yang akan menjadi bahan pembahasan pada pertemuan COP 29 UNFCC mendatang di Baku, Azerbaijan pada awal November mendatang. Dalam Draft Conclusion ditegaskan bahwa transfer unit karbon kepada mitra kerjasama luar negeri baik untuk tujuan NDC dan other international mitigation purposes (OIMP) seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan  otorisasi oleh Negara Asal (Host Country).

Dalam kaitan ini, masing-masing negara pihak harus membuat peta jalan capaian NDC tahunan untuk monitoring capaian NDC  tahunannya. Sementara disepakati bahwa pembahasan detail methodology untuk corresponding adjustment baru akan dibahas pada COP 30 tahun 2025.

Terkait Artikel 6.2. terkait kerjasama antar negara, belum berhasil menyepakati format laporan elektronik sebagai basis penyusunan laporan dan ditegaskan bahwa pelaksanaan kerjasama di bawah Artikel 6.2 tetap bisa dilaksanakan, tanpa menunggu kesepakatan format laporan.

Pada subjek berkenaan dengan mekanisme kerjasama luar negeri untuk membantu kontribusi NDC Host Country tanpa transfer unit karbon ke mitra Kerjasama luar negeri (non pasar) atau Article 6 ayat 8 Paris Agreement, hasil pembahasan merujuk Keputusan 4 CMA 3 dan keputusan 8 CMA 4 yang  mengatur peran NFP A6.8, dimana NFP dapat melakukan identifikasi implementasi di negaranya dan menyampaikan kepada UNFCCC melalui Non Market Web Based Platform. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tema Program Kerja 2024

Terkait agenda ini, juga dibahas tema program kerja tahun 2024 dimana akan dilakukan identifikasi di tingkat negara anggota Paris Agreement. Dalam hal ini, Indonesia mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui Kerjasama Luar Negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri, khususnya  pada kegiatan berbasis lahan, termasuk pertanian dan kehutanan. Tema program kerja 2024 yang disepakati untuk identifikasi program kerja 2024 terkait dengan sumberdaya alam.

Di sela-sela pertemuan SBs60, di luar agenda persidangan, Verra bekerjasama dengan Sekretariat Perubahan Iklim Singapore dan Gold Standard, menyelenggarakan side event terkait voluntary market dalam pelaksanaan Artikel 6 PA. Dalam paparannya, (Verra, Sekretariat Perubahan Iklim Singapore dan Gold Standard), menyampaikan antara lain Verra, sebagai salah satu pemilik program voluntary carbon market, terus berusaha untuk mewujudkan integritas lingkungan sebagaimana termaktub di dalam keputusan CMA 3 dan 4, yakni kerjasama antar swasta nasional dengan swasta luar negeri, baik untuk tujuan NDC (termasuk dekarbonisasi dan net zero emisi perusahaan di luar negeri) maupun untuk tujuan lainnya (CORSIA, tujuan sukarela seperti labelling), memerlukan otorisasi dari host country (negara asal).

Verra juga menyatakan pendapat bahwa corresponding adjustment oleh Host Country, dilakukan untuk menghindari double counting dan agar catatannya dalan registry menjadi balance, kecuali untuk tujuan labelling perusahaan di luar negeri, yang diusulkan memerlukan corresponding adjustment oleh host country.

Hasil pembahasan Artikel 6 PA pada pertemuan SBs60 di Bonn berupa draft conclusion serta beberapa isu pembahasan akan dibahas dan dinegosiasikan lebih lanjut pada pertemuan SBs ke-61secara back-to-back dengan pertemuan COP 29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan pada bulan November 2024 mendatang.

3 dari 4 halaman

Transaksi Bursa Karbon Tembus Rp 36,77 Miliar hingga Mei 2024

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah transaksi di bursa karbon terus meningkat. Hingga 31 Mei 2024, tercatat ada transaksi sebesar Rp 36,77 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, angka ini merupakan data yang dihimpu sejak bursa karbon diluncurkan pada 26 September 2023.

"Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Mei 2024, tercatat 62 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 608.427 tCO2e," kata Inarno dalam Konferensi Pers, Senin (10/6/2024).

Dia mengatakan, akumulasi transaksi senilai Rp 36,77 miliar itu paling banyak dicatatkan di Pasar Lelang dengan 50,26 persen. Angka ini tercatat meningkat Rp 1,46 miliar dari capaian April 2024.

"Akumulasi nilai sebesar Rp36,77 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,86 persen di Pasar Reguler, 22,88 persen di Pasar Negosiasi dan 50,26 persen di Pasar Lelang," tuturnya.

Inarno menyampaikan, potensi bursa karbon di Indonesia masih cukup besar. Pasalnya, masih ada 3.765 pendaftar yang sudah tercatat dalam sistem. Di samping itu, besarnya potensi perdagangan karbon di Indonesia.

"Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 3.765 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan," urai Inarno.

 

4 dari 4 halaman

Potensi Perdagangan Karbon

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat potensi bursa karbon, tetapi perlu kerja sama antara regulator dan pelaku industri untuk mendongkrak transaksi bursa karbon.

Hingga 5 Juni 2024, total perdagangan di bursa karbon baru mencapai 600 ribu ton setara CO2 dengan nilai transaksi Rp 36,78 miliar.

"Ini kami yakin potensinya tinggi, tetapi kerja sama di antara OJK dan kementerian serta industri terkait sangat penting untuk pertumbuhan bursa karbon,” ujar Antonius seperti dikutip dari Antara, ditulis Minggu (9/6/2024).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.