Sukses

OJK Kalah Banding soal Kasus Kresna Life, Negara Rugi?

Putusan PTTUN Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuai kritik.

Liputan6.com, Jakarta Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuai kritik dari pengamat sektor keuangan.

Salah satu yang angkat suara adalah Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Budi Frensidy.

Budi mempertanyakan putusan PTUN tersebut karena status Michael Steven, bos Kresna Life, yang masih sebagai tersangka kasus gagal bayar.

Ia juga tengah dikejar OJK untuk membayar ganti rugi kepada para korban. Menurut Budi, putusan PTTUN ini jelas akan merugikan pemerintah dan pemegang polis.

"Bagaimana mungkin pengadilan berpihak kepada dia saat statusnya masih tersangka dan belum ditangkap? Ini kan tidak masuk akal karena ini merugikan masyarakat dan pemerintah yang menjalankan tugasnya untuk mengawasi dan melindungi para nasabah," tegas Budi, Senin (24/6/2024).

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Michael Steven sebagai tersangka kasus gagal bayar di perusahaan terafiliasi PT Kresna Sekuritas. Ketiga perusahaan tersebut berada di bawah kendali Michael sebagai penerima manfaat akhir.

Michael diduga mengarahkan Kresna Sekuritas untuk memfasilitasi pencarian pendanaan oleh PUP dan MSA melalui program equity link agreement dan jual beli gadai saham ke nasabah. Program ini telah berlangsung sejak 2017 dan meraup dana sebanyak Rp 337,40 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Kresna Life memiliki banyak nasabah yang dirugikan akibat gagal bayar. Putusan PTUN yang membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life dikhawatirkan akan semakin memperlambat proses penyelesaian kasus ini dan memperparah kerugian para nasabah.

2 dari 3 halaman

OJK Harus Lakukan Hal Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menghadapi hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencabutan izin oleh PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Hasilnya PTUN memenangkan Kresna Life.

Lantas, OJK harus bagaimana? Pengamat Asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Reza Ronaldo memandang OJK agar melakukan beberapa langkah upaya dalam menghadapi putusan PTUN.

Advertisement Pertama, OJK diharapkan terus memperkuat argumentasi dan bukti dalam proses pengadilan.

Kedua, OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.

“Ketiga, OJK terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan,” imbau dia, Rabu (13/3/2024).

 

3 dari 3 halaman

OJK Sudah Sesuai UU

Menurutnya, pencabutan izin Kresna Life oleh OJK sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang parah,” ungkapnya saat dihubungi wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

Di sisi lain, PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.

“Namun menurut hemat saya, OJK telah melakukan kewenangannya dengan baik sesuai Peraturan OJK yang ada terkait solvabilitas perusahaan asuransi dan lain-lain,” kata Reza

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Kresna Life

  • PTUN

  • nasabah