Sukses

Ada Istaka Karya dan Merpati, 8 BUMN Sakit yang Harus Bubar Paling Lambat 2029

BUMN Istaka Karya dan Merpati target proses pembubarannya selesai di 2027, atau 5 tahun dari tanggal pailit (Juli dan Juni 2022) Kertas Leces juga diproyeksikan bubar per 2027 atau 9 tahun dari tanggal pailit (September 2018).

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyusun peta jalan (roadmap) pembubaran 8 perusahan BUMN sakit yang akan berlangsung selama periode 2027-2029.

Adapun kedelapan BUMN sakit dimaksud, antara lain PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan anak usahanya PT PANN Multi Finance.

Direktur Investasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) Ridha Farid Lesmana mengatakan, proses pembubaran ditargetkan selesai sampai dengan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran.

"Sejak diterbitkannya PP Pembubaran di tahun 2023, masing-masing ada target untuk pemberesan asetnya. Misalnya untuk ISN itu 2029 atau 6 tahun sejak PP," jelas Ridha dalam rapat dengar pendapat Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN bersama Komisi VII DPR RI, Senin (24/6/2024).

Secara timeline, Istaka Karya dan Merpati target proses pembubarannya selesai di 2027, atau 5 tahun dari tanggal pailit (Juli dan Juni 2022) Kertas Leces juga diproyeksikan bubar per 2027 atau 9 tahun dari tanggal pailit (September 2018).

Sementara untuk Kraft Aceh dan Iglas akan menyusul bubar setahun setelahnya di 2028, selang 5 tahun dari PP Pembubaran diterbitkan pada 2023 silam.

Pengecualian diberikan kepada PT PANN (Persero) yang masih menunggu proses penerbitan PP Pembubaran. Meskipun pada draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah diusulkan bubar 5 tahun dari PP Pembubaran terbit.

"PANN (Persero) ini masih dalam proses untuk pengusulan PP-nya. Saat ini tahap sudah di dalam Kementerian Sesneg untuk proses usulan ke presiden," imbuh Ridha.

Lebih lanjut, Ridha menjelaskan, penyelesaian pembubaran seluruh BUMN sakit ini adalah hingga seluruh aset dan kewajiban terselesaikan sampai dengan pencabutan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Beberapa tahapan yang sedang dilakukan dan akan dilakukan, apakah itu penjualan aset, bagaimana verifikasi kewajiban kreditur dan juga penyelesaian kewajiban kreditur dari hasil penjualan asetnya, dan pengembalian sisa aset kepada negara," urainya.

"Terakhir adalah pencabutan NPWP dan status badan hukum ketika sudah selesai kewajiban-kewajiban kepada para krediturnya," pungkas Ridha.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Amarta Karya Terhindar dari Jerat Pailit, Ini Rencana Manajemen

Setelah melalui penjajakan, negosiasi dan pemungutan suara (voting) atas Proposal Perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pada tanggal 7 Juni 2024 lalu, Tim Pengurus PT Amarta Karya (Persero) (dalam PKPU) telah mengumumkan melalui beberapa media cetak perihal Pengumuman Pengakhiran PKPU dan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) PT Amarta Karya (Persero).

Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 284/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Pst yang dibacakan pada tanggal 25 September 2023.

 Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Nikolas Agung SR menyampaikan bahwa saat ini AMKA telah memasuki babak baru yaitu grace period dan terhindar dari kepailitan serta telah berkomitmen akan menjalankan kewajiban pembayaran kepada para Kreditur berdasarkan skema dan jadwal yang sudah diatur dalam Perjanjian Perdamaian.

"Perlu kami sampaikan bahwa salah satu isi upaya pemulihan PT Amarta Karya (Persero) dalam Perjanjian Perdamaian tersebut bahwa Perusahaan akan meningkatkan core businessnya yaitu steel works atau fabrikasi baja yang menjadi keahliannya sejak lahir dengan tetap menjalankan Proyek Gedung," kata Nikolas dikutip, Jumat (21/6/2024).

"Selain itu, Infrastruktur dan EPC pada APBN atau APBD yang sudah dirintis pengalamannya selama beberapa tahun terakhir serta melakukan kerjasama strategis (strategic partnership)," imbuh Nikolas Agung.

 

3 dari 3 halaman

Komitmen Manajemen

Nikolas menegaskan, hahwa seluruh jajaran perusahaan telah berkomitmen dan bertekad untuk bekerja keras demi pulihnya perusahaan, salah satu langkahnya ialah mencari potensi dan peluang pekerjaan yang ada.

"Di antaranya menggandeng kerja sama dengan mitra investor dan project creation melalui business focus yang dimiliki perusahaan saat ini. Sehingga hal tersebut kami yakin dapat menopang going concern dan sustainability PT Amarta Karya (Persero) untuk berkontribusi positif dalam membangun infrastruktur di Indonesia sesuai moto BUMN untuk Indonesia," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.