Sukses

MUI Miris Anggota DPR-DPRD Main Judi Online, Minta MKD Turun Tangan

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai judi online tidak boleh dianggap enteng masalahnya seiring anggota DPR-DPRD yang dinilai sudah ikut judi online.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku miris dengan temuan 1.000 anggota legislatif bermain judi online (judol). Dia minta, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ikut turun tangan.

Anwar merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut ada lebih dari 1.000 anggota DPR RI, DPRD, hingga Serektariat Kesekjenan yang bermain judi online. 

"Pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di depan komisi III DPR RI yang mengatakan bahwa lebih dari seribu orang anggota DPR dan DPRD bermain judi online jelas mengejutkan dan memprihatinkan, apalagi Kepala PPATK juga sudah mengantongi nama-nama anggota legislatif yang bermain judi online tersebut," ujar Anwar dalam keterangan resmi, Kamis (27/6/2024)

Dia menilai, sebagai anggota DPR/DPRD, seharusnya sadar tentang peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji yang mereka lakukan tersebut. Kemudian, kata Anwar, sebagai wakil rakyat seharusnya mereka menjadi contoh bagi rakyat dalam hal mematuhi UU dan peraturan yang ada, tetapi ini malah sebaliknya.

"Jumlah transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi. Jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali. Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut," paparnya.

Anwar turut menyoroti angka agregat transaksi yang tembus hingga Rp 25 miliar. Dia mengasumsikan, dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang diterima, maka uang yang dihabiskan untuk judi online jauh lebih banyak.

"Oleh karena itu kita tentu tidak boleh menganggap enteng masalah ini karena para anggota DPR dan DPRD yang telah kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain," kata Anwar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Minta MKD Turun Tangan

Anwar merangkum beberapa upaya untuk mengembalikan citra wakil rakyat tadi. Pertama, dia meminta pemerintah menutup perjudian online tersebut dan menindak para penyelenggaranya. 

"Kedua, meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengadili mereka agar kehormatan dan keluhuran martabat DPR/DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dapat terjaga dan terpelihara," ujar dia.

"Ketiga, meminta pihak kepolisian agar memproses mereka-mereka yang telah melanggar hukum dan ketentuan tersebut untuk dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan bagi di adili di pengadilan serta dijatuhi hukuman sebagaimana mestinya,"ia menambahkan.

Keempat, Ketua PP Muhammadiyah itu meminta ada penyelidikan serius tentan asal muasal kekayaan para anggota DPR yang bermain judi online. Dia mensinyalir dana untuk judol didapat dari sumber yang tak resmi.

"Karena berat dugaan untuk memenuhi hasrat berjudinya mereka telah melakukan berbagai cara yang haram dan terlarang seperti korupsi, mencuri, memeras dan merampok. Hal-hal demikian tentu tidak bisa kita terima karena jelas-jelas akan bisa merugikan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, bangsa dan negara," pungkas Anwar Abbas.

3 dari 4 halaman

Siap Buka Data

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan tak ragu untuk membuka data pejabat negara yang terlibat transaksi judi online (judol). Termasuk pada klaster anggota legislatif di berbabagi level.

Dia mengatakan, penyerahan data detail terkait transaksi judi online itu bisa diserahkan setelah mendapat perintah dari Ketua Satgas Judi Online, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

"Pimpinan sekali lagi tidak ada keraguan untuk menyampaikan data terkait judol ini, kami akan sampaikan datanya sesuai arahan kasatgas sendiri. Kami lagi jalan kemana-mana untuk menyerahkan ke masing-masing K/L-nya, termasuk DPR RI," ujar Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).

Dia mengatakan, ada 63 ribu transaksi judol di klaster profil pejabat DPR RI, DPRD, Sekretariat Jenderal. Ketika dikerucutkan ke klaster anggota DPR RI, terdapat ada sekitar 7.000 transaksi.

"Untuk di sini saja (DPR RI), yang aktif saja kalau boleh saya sampaikan ada sekitar 7 ribu sekian, artinya ini hanya bisa menyampaikan 7 ribu ini saja kan. Tidak yang se-Indonesia tadi (untuk dibuka dengan Komisi III). Sekali lagi kami siap untuk menyerahkan datanya, kami akan (bentuk) klaster terkait datanya," jelas dia.

Ivan menegaskan, pihaknya telah secara paralel membagikan data pejabat yang bermain judol ke pimpinan kementerian/lembaga terkait. Dia menegaskan, PPATK memotret ada sekian ribu transaksi di lingkungan legislatif.

"Tapi kemudian memang memang ada pejabat daerah, ada pensiunan, ada profesional lainnya, pengusaha pabrikan, ibu rumah tangga, dokter, wartawan, notaris, segala macam itu ada kita sampaikan ke masing-masing domisili," urainya.

4 dari 4 halaman

Data Lengkap PPATK

Ivan menegaskan data yang dikantonginya tidak sebatas pada anggota legislatif dan pejabat negara. Tapi juga berbagai profesi lainnya. 

Jenis data yang dikumpulkan pun cukup komprehensif. Mencakup nama, domisili, rekening, hingga lokasi transaksi yang terkait.

"Nama, domisili, kediaman, nomor handphone, tanggal lahir, semua ada lengkap. Dia transaksi di wilayah mana saja ada lengkap," katanya.

Terkait data anggota legislatif, Ivan mengaku siap berbagi data dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di sisi lain, dia juga siap membuka data dalam forum tertutup dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra PPATK.

"Jadi kami ikut saja kalau dipanggil MKD atau kalau kemudian harus dibuka disini dalam forum tertutup, tapi pertanyaannya apakah ada. Memang salah satu perintah dari Kasatgas judol adalah kami diminta menyerahkan detail terkait judol di masing-masing instansi kepada pimpinan K/L," tuturnya.

"Sekarang kami menunggu perintah saja karena ada klaster daerah dan segala macam mungkin yang bisa kami serahkan, kami ikut apakah hanya DPR RI pusat, atau se-Indonesia, atau termasuk setjen pula," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.