Sukses

BUMN Amarta Karya Disebut Bakal Dibubarkan? Ini Faktanya

Direktur utama PT Amarta Karya (Persero) Nikolas Agung membantah pernyataan yang mengatakan bahwa sejumlah perusahaan BUMN bakal dibubarkan, salah satunya adalah PT Amarta Karya (AMKA).

Liputan6.com, Jakarta Direktur utama PT Amarta Karya (Persero) Nikolas Agung membantah pernyataan yang mengatakan bahwa sejumlah perusahaan BUMN bakal dibubarkan, salah satunya adalah PT Amarta Karya (AMKA).

Sebagaimana diketahui, ada 6 perusahaan BUMN yang terancam dibubarkan adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Menurut Niko, untuk membubarkan perusahaan BUMN itu ada mekanisme yang panjang. Terlebih, perusahaan plat merah yang digawanginya itu telah lolos dari PKPU.

“Tentunya kami sangat terkejut dengan pemberitaan tersebut tapi saya gak ngambil pusing sih dan instruksikan jajaran AMKA untuk tetap fokus pada goal besar AMKA ,”kata Nikolas Agung dikutip Kamis (27/6/2024).

Dia pun menyayangkan statement tersebut, karena yang berhak memberikan pendapat terkait dengan wacana pembubaran perusahaan itu seharusnya menteri BUMN atau wakil menteri BUMN.

Nikolas Agung menuturkan sejak September 2020 ada BUMN titip kelola ke PPA melalui surat kuasa khusus titip kelola, PT Amarta Karya adalah salah satu diantaranya.

Dia juga yakin dengan keberlangsungan bisnis AMKA dengan para mitra kerjanya akan tetap berjalan dengan baik. “Sepengetahuan saya, apabila BUMN mau ditutup harus ada kajiannya. Sementara belum ada kajian,” tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ada Istaka Karya dan Merpati, 8 BUMN Sakit yang Harus Bubar Paling Lambat 2029

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menyusun peta jalan (roadmap) pembubaran 8 perusahan BUMN sakit yang akan berlangsung selama periode 2027-2029.

Adapun kedelapan BUMN sakit dimaksud, antara lain PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Leces (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan anak usahanya PT PANN Multi Finance.

Direktur Investasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) Ridha Farid Lesmana mengatakan, proses pembubaran ditargetkan selesai sampai dengan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran.

"Sejak diterbitkannya PP Pembubaran di tahun 2023, masing-masing ada target untuk pemberesan asetnya. Misalnya untuk ISN itu 2029 atau 6 tahun sejak PP," jelas Ridha dalam rapat dengar pendapat Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN bersama Komisi VII DPR RI, Senin (24/6/2024).

Secara timeline, Istaka Karya dan Merpati target proses pembubarannya selesai di 2027, atau 5 tahun dari tanggal pailit (Juli dan Juni 2022) Kertas Leces juga diproyeksikan bubar per 2027 atau 9 tahun dari tanggal pailit (September 2018).

Sementara untuk Kraft Aceh dan Iglas akan menyusul bubar setahun setelahnya di 2028, selang 5 tahun dari PP Pembubaran diterbitkan pada 2023 silam.

 

3 dari 3 halaman

Pengecualian

Pengecualian diberikan kepada PT PANN (Persero) yang masih menunggu proses penerbitan PP Pembubaran. Meskipun pada draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah diusulkan bubar 5 tahun dari PP Pembubaran terbit.

"PANN (Persero) ini masih dalam proses untuk pengusulan PP-nya. Saat ini tahap sudah di dalam Kementerian Sesneg untuk proses usulan ke presiden," imbuh Ridha.

Lebih lanjut, Ridha menjelaskan, penyelesaian pembubaran seluruh BUMN sakit ini adalah hingga seluruh aset dan kewajiban terselesaikan sampai dengan pencabutan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Beberapa tahapan yang sedang dilakukan dan akan dilakukan, apakah itu penjualan aset, bagaimana verifikasi kewajiban kreditur dan juga penyelesaian kewajiban kreditur dari hasil penjualan asetnya, dan pengembalian sisa aset kepada negara," urainya.

"Terakhir adalah pencabutan NPWP dan status badan hukum ketika sudah selesai kewajiban-kewajiban kepada para krediturnya," pungkas Ridha.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.