Liputan6.com, Batam Kementerian Keuangan (Kemenkeu) andil dalam menyokong terwujudnya ekosistem digital di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa di Batam, Kepulauan Riau. KEK Nongsa diresmikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2021.
Kawasan ini dikhususkan sebagai area bisnis di bidang ekonomi digital, pengembangan teknologi, riset, pendidikan. Lalu industri kreatif dan pariwisata.
Baca Juga
"Merupakan sebuah kehormatan dapat bekerjasama dan mendapatkan dukungan dari Kementerian Keuangan dan Dirjen Bea Cukai terhadap usaha di kawasan kami," ujar Direktur PT Taman Resor Internet yang selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Nongsa, Peters Vincen kepada media, Jumat (28/6/2024).
Berbagai fasilitas dan infrastruktur yang telah dibangun di KEK Nongsa, termasuk data center, institusi edukasi untuk tech talents, resort, perkantoran, studio animasi dan film.
Advertisement
Lokasi Strategis
Lokasinya yang strategis, terutama untuk koneksi internasional, KEK Nongsa menjadi tujuan bagi perusahaan-perusahaan teknologi dari domestik dan internasional yang ingin berinvestasi dan berkembang di Batam, Indonesia. Memiliki fokus untuk pengembangan Data Center, pendidikan untuk menciptakan talenta digital, co-working space, industri kreatif untuk perfilman serta studio animasi dan pariwisata.
"Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai sangat responsif dalam melayani kami para pelaku usaha di KEK Nongsa, yang salah satunya adalah dukungannya untuk lalu lintas barang di KEK Nongsa. Juga untuk pembangunan Data Center di kawasan kami,” imbuh Peters.
Apa Itu Kawasan Ekonomi Khusus?
Informasi saja, pemerintah telah membentuk dua kawasan berfasilitas di wilayah Batam. Kawasan tersebut yakni kawasan bebas atau free trade zone (FTZ) dan kawasan ekonomi khusus (KEK). Keduanya diharapkan mampu menjadi katalis dalam peningkatan volume investasi di wilayah ini.
Khusus untuk KEK, insentif fiskal yang diberikan Bea Cukai di antaranya pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK, penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, dan fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu.
Lalu untuk insentif non fiskal berupa kemudahan perizinan berusaha satu pintu melalui administrator KEK, pengaturan larangan pembatasan, kemudahan imigrasi dan ketenagakerjaan.
"Dibandingkan dengan fasilitas di kawasan berfasilitas lainnya, fasilitas di KEK bersifat ultimate karena selain mencakup fasilitas fiskal kepabeanan serta insentif perpajakan, KEK juga didukung dengan fasilitas non fiskal berupa kemudahan perizinan berusaha.
Advertisement
Apa Penjelasan Tax Holiday?
Sebagai contoh dalam konteks tax holiday, apabila di luar KEK maka diperlukan minimal investasi Rp 500 miliar untuk mendapat tax holiday selama lima tahun.
Sedangkan di KEK fasilitas ini sudah bisa diperoleh melalui investasi minimal Rp 100 miliar dengan tax holiday selama 10 tahun.
Investasi minimal Rp 500 miliar dengan tax holiday selama 15 tahun, dan untuk investasi minimal Rp 1 triliun bisa mendapatkan tax holiday sampai 20 tahun.