Sukses

Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024

Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan, pihanya akan terus melakukan penyesuaian secara bertahap terkait penggunaan NIK sebagai NPWP.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan waktu kepada pihak lain, seperti perbankan dalam menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP hingga akhir tahun 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pemberian waktu itu diberikan jika sistem yang dimiliki pihak lain terkait belum siap menerapkan penggunaan NIK sebagai NPWP.

"Apabila sistem kami maupun pihak lain, contoh kata perbankan, belum cukup siap, akan tetap bisa gunakan sistem NPWP 15 digit angka sebagai transisi sebelum implementasi core tax," ujar Suryo dikutip dari Konferensi Pers APBN KiTa edisi Juni 2024, Jumat (28/6/2024).

Diketahui, penerapan NIK sebagai NPWP 16 digit akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024. Pemberlakukan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2023.

Sementara, bagi pihak lain yang sistemnya telah siap menerapkan NIK sebagai NPWP 16 digit, maka pihak lain itu bisa memberikan pelayanan perpajakan menggunakan NIK.

"Secara bertahap, kami akan terus melakukan penyesuaian karena alhamdulillah menyesuaikan sistem dari para pihak ini tidak memang sederhana, dan ini yang akan terus kami lakukan," ujarnya.

Sebagai informasi, setelah penerapan NIK dan NPWP berlaku, maka nantinya NIK akan digunakan untuk memperoleh layanan administrasi yang mensyaratkan penggunaan NPWP, seperti ekspor impor, perbankan, sektor keuangan, administrasi pemerintahan, perizinan usaha, dan lainnya.

 

2 dari 4 halaman

Batas Pemadanan Nomor Induk Kependudukan NIK dan NPWP 1 Juli 2024, Bagaimana Cara Validasinya?

Sebelumnya, Batas pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah sekitar 2 bulan lagi, tepatnya 1 Juli 2024.

Pemadanan NIK dengan NPWP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Sebelumnya, batas pemadanan NIK semula adalah 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan, perpanjangan tersebut lantaran mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.

Selain itu, setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Ketiga Lainnnya) dan Wajib Pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi Wajib Pajak.

Artinya, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sedangkan, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.

Berikut cara validasi NIK menjadi NPWP seperti dikutip dari laman indonesiabaik.id, ditulis Jumat (17/5/2024):

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id
  • Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  • Masukkan 16 digit NIK
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  • Masukkan kode keamanan yang sesuai
  • Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru

 

 

3 dari 4 halaman

Cara Lain

Atau

Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login kemudian masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login

Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik ubah profil setiap selesai mengisi data

Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek

Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, status validitas berubah menjadi valid

Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya

Namun jika cara di atas tidak berhasil berikut cara lainnya:

1.Masuk ke laman www.pajak.go.id

2.Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3.Masukkan 15 digit NPWP

4.Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

5.Masukkan kode keamanan yang sesuai

6.Klik ikon baris tiga

7.Masuk menu profil dan pilih data profil

8.Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP

9.Cek validitas data dengan klik tombol validasi

10.Klik ubah profil

11.Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK

Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya

 

4 dari 4 halaman

DJP: Ada 691 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan hingga 18 Mei 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP.

Namun, masih ada 691 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang perlu dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com, Senin (20/5/2024).

Adapun Pemerintah memberikan batas waktu NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah tidak lama lagi.

Batas waktu pemadanan NIK sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan berakhir pada 1 Juli 2024, atau kurang lebih dua bulan lagi.

Pemadanan NIK dengan NPWP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Sebelumnya, batas pemadanan NIK semula adalah 1 Januari 2024.