Sukses

Anggota DPR Bantah Main Judi Online, Dianggap Hanya Pengalihan Isu

PPATK mengatakan jumlah 1.000 anggota legislatif bermain judol terdiri dari legislatif pusat dan daerah. Di antaranya DPR, DPRD, hingga kesekjenan

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada anggota legislatif yang tercatat ikut bermain judi online (judol). Terkumpul data sekitar 1.000 orang anggota legislatif mengakses judi online.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai judi online hanya pengalihan isu. Ia menegaskan judi online merebak karena kegagalan industri keuangan menurunkan Net Interest Margin (NIM) Perbankan.

"Judi online pengalihan isu. Padahal Presiden Jokowi sudah menginstruksikan pada Pertemuan Tahunan OJK- Industri keuangan sejak tahun 2023," kata Kamrussamad kepada Liputan6.com, Jumat (28/6/2024).

Ketika ditanya mengenai penemuan PPATK terkait 1.000 anggota legislatif terindikasi bermasin judol, Kamrussamad justru kembali menyebut bahwa judi online merebak karena atas kegagalan terhadap kemudahan memperoleh akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

hal ini akibatnya Banyak masyarakat mencari sumber pendanaan dengan jalan pintas melalui judi online.

"Pada akhirnya menyengsarakan mereka bukan memberikan solusi," ujar anggota DPR itu.

1.000 Anggota DPR Main Judi 

Sebagai informasi, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan jumlah 1.000 anggota legislatif bermain judol terdiri dari legislatif pusat dan daerah. Di antaranya DPR, DPRD, hingga kesekjenan.

"Apakah ada legislatif pusat dan daerah, ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang, lebih dari 1.000 orang," ujar Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Ivan mengatakan, siap untuk berkirim surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta untuk membeberkan data-datanya. Ivan menuturkan, total transaksi judi online yang tercatat dari 1.000 orang tadi mencapai lebih dari 63.000 transaksi.

Sementara itu, dari sisi nilainya berkisar dari ratusan juta rupiah hingga miliaran. Dia mencatat, transaksinya bisa hingga Rp 25 miliar. Angka tersebut merupakan angka agregat yang dihitung dari transaksiatas deposito yang dilakukan pemain judi online. Di sisi lain, perputaran dari dana judi online itu disinyalir tembus ratusan miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tips Terhindar dari Judi Online

1. Batasi Waktu dan Uang

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menetapkan batasan waktu dan uang yang akan Anda habiskan untuk bermain judi online. Tetapkan batas harian atau mingguan, dan pastikan Anda tidak melebihi batas tersebut. Jangan pernah menggunakan uang yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari atau tagihan penting untuk bermain judi online.

2. Kenali Batasan Diri Anda

Penting untuk mengenali batasan diri Anda sendiri. Jika Anda merasa sulit untuk mengontrol keinginan untuk berjudi, pertimbangkan untuk mencari bantuan dari keluarga, teman, atau profesional yang dapat membantu Anda mengatasi masalah ini. Jangan pernah meremehkan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh kecanduan judi online.

3. Jangan Terpengaruh oleh Promosi dan Bonus

Banyak situs judi online menawarkan promosi dan bonus yang menggiurkan. Namun, jangan terjebak oleh penawaran ini. Bacalah dengan teliti syarat dan ketentuan yang terkait dengan promosi tersebut. Seringkali, ada persyaratan yang sulit dipenuhi sebelum Anda dapat menarik kemenangan Anda. Jangan biarkan diri Anda terjebak dalam perangkap ini.

4. Jaga Kesehatan Mental Anda

Judi online dapat menjadi sumber stres dan kecemasan yang serius. Jangan biarkan permainan ini menguasai hidup Anda. Tetapkan waktu untuk melakukan aktivitas lain yang menyenangkan dan bermanfaat. Jaga keseimbangan antara permainan dan kehidupan nyata Anda. Jika Anda merasa terlalu stres atau cemas karena judi online, segera hentikan dan cari bantuan jika diperlukan.

3 dari 3 halaman

Judi Online Apakah Dosa?

Dalam Islam, judi online dianggap haram (dilarang) berdasarkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Berikut adalah dasar-dasar yang mendukung pandangan ini:

1. Al-Qur'an

Al-Qur'an secara tegas melarang perjudian dalam beberapa ayat, antara lain:

Surah Al-Baqarah (2:219):

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.'"

Surah Al-Ma'idah (5:90-91):

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

2. Hadis

Hadis juga memperkuat larangan judi. Misalnya, Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang mengatakan kepada temannya: 'Mari kita bermain judi,' hendaklah ia bersedekah." (HR. Bukhari dan Muslim)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini