Liputan6.com, Jakarta PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI membantu pemerintah melakukan pemberantasan judi online (judol) dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online. BRI pun secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.
Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
Baca Juga
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto mengungkapkan, proses pemberantasan telah dilakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih berlangsung. Ia menyebut, pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI menemukan 1.049 rekening dan langsung dilakukan pemblokiran.
Advertisement
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online," ungkapnya.
"Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” imbuh Sudiarto.
Sebagai informasi, Satgas telah mengantongi 4.000 sampai 5.000 rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online. Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
5.000 Rekening Terlibat Judi Online
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto mengungkapkan, saat ini Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online.
Nantinya, dia menegaskan jika uang di rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online atau daring akan dikembalikan kepada negara.
"Berdasarkan putusan pengadilan negeri aset uang yang ada di rekening tersebut itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara," kata Hadi melansir Antara, Rabu (19/6/2024).
Dia menyatakan, data rekening tersebut akan diserahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk diselidiki aliran dana dari rekening judi online tersebut.
Setelah itu, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Di mana, Bareskrim memiliki waktu selama 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening itu.
Jika dalam 30 hari tidak ada masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada negara.
Selanjutnya, lanjut Hadi, barulah Bareskrim akan menelusuri siapa saja pemilik rekening tersebut. "Itu kita lihat, kita telusuri, maka pihak kepolisian akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum," tutur Hadi.
Hadi memastikan hal tersebut akan menjadi langkah konkret pertama yang akan dilakukan Satgas Judi Online dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan.
(*)
Advertisement