Liputan6.com, Jakarta Judi online semakin membuat resah seluruh masyarakat Indonesia. Setelah beberapa waktu para pegawai negeri terungkap menjadi salah satu pemain judi online, kini giliran para anggota DPR dan DPRD terkuak juga terlibat didalamnya.
Tak tanggung-tanggung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif baik pusat maupun daerah yang bermain judi online. Ini sekaligus menjadi bukti bagi seluruh pihak mengapa Indonesia menyandang status 'Darurat Judi Online'.
Baca Juga
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, dari 1.000 orang itu terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan, tercatat lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.
Advertisement
"Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (Anggota legislatif pusat dan daerah main judi online)" kata Ivan, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Senayan.
Dia mengatakan, siap untuk berkirim surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta untuk membeberkan data-datanya.
"Jadi ada lebih dari 1.000 orang anggota DPR, DPRD, dan sekertariat kesekjenan, ada, lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu," ujar dia.
"Dan angka rupiahnya bisa saya sampaikan? Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan (juta) sampai miliaran, sampai satu orang sekian miliar," ia menambahkan.
Ivan menegaskan, angka tersebut merupakan angka agregat yang dihitung dari transaksi atas deposito yang dilakukan pemain judi online. Di sisi lain, perputaran dari dana judi online itu disinyalir tembus ratusan miliar.
"Enggak, itu agregat secara keseluruhan, deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar juga," ucap Ivan Yustiavandana.
PPATK Ditantang Ungkap Data
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Habiburokhman meminta PPATK untuk melaporkan data-datanya ke MKD. Salah satunya, untuk menentukan sikap terhadap anggota legislatif tadi.
"Kan datanya ada, mungkin terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR, saya anggota MKD juga kebetulan, di sini ada pimpinannya ada enggak, ya kita minta tolong ya dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa," ungkapnya.
Dia menegaskan, MKD berwenang untuk meminta data ke lembaga manapun, termasuk PPATK. Dengan begitu, ada kemungkinan data PPATK bisa dibuka bersama dengan MKD.
"Jadi nanti kita tunggu pimpinan MKD dan anggota MKD keputusannya seperti apa merespon pembicaran hari ini, saya rasa kalau ditanyakan MKD berwenang khusus terkait anggota DPR periode ini," pungkas dia.
Menjawab hal ini, Kepala PPATK menegaskan tak ragu untuk membuka data pejabat negara yang terlibat transaksi judi online (judol). Termasuk pada klaster anggota legislatif di berbabagi level.
Dia mengatakan, penyerahan data detail terkait transaksi judi online itu bisa diserahkan setelah mendapat perintah dari Ketua Satgas Judi Online, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
"Pimpinan sekali lagi tidak ada keraguan untuk menyampaikan data terkait judol ini, kami akan sampaikan datanya sesuai arahan kasatgas sendiri. Kami lagi jalan kemana-mana untuk menyerahkan ke masing-masing K/L-nya, termasuk DPR RI," ujar Ivan.
Terkait data anggota legislatif, Ivan mengaku siap berbagi data dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di sisi lain, dia juga siap membuka data dalam forum tertutup dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra PPATK.
"Jadi kami ikut saja kalau dipanggil MKD atau kalau kemudian harus dibuka disini dalam forum tertutup, tapi pertanyaannya apakah ada. Memang salah satu perintah dari Kasatgas judol adalah kami diminta menyerahkan detail terkait judol di masing-masing instansi kepada pimpinan K/L," tuturnya.
"Sekarang kami menunggu perintah saja karena ada klaster daerah dan segala macam mungkin yang bisa kami serahkan, kami ikut apakah hanya DPR RI pusat, atau se-Indoneia, atau termasuk setjen pula," pungkasnya.
DPR Anggap Hanya Pengalihan Isu
Sementara itu, Anggota DPR lainnya, yaitu Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menilai judi online hanya pengalihan isu. Ia menegaskan judi online merebak karena kegagalan industri keuangan menurunkan Net Interest Margin (NIM) Perbankan.
"Judi online pengalihan isu. Padahal Presiden Jokowi sudah menginstruksikan pada Pertemuan Tahunan OJK- Industri keuangan sejak tahun 2023," kata Kamrussamad kepada Liputan6.com, Jumat (28/6/2024).
Ketika ditanya mengenai penemuan PPATK terkait 1.000 anggota legislatif terindikasi bermain judi online, Kamrussamad justru kembali menyebut bahwa judi online merebak karena atas kegagalan terhadap kemudahan memperoleh akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.
Ditegaskannya, akibatnya banyak masyarakat mencari sumber pendanaan dengan jalan pintas melalui judi online. "Pada akhirnya menyengsarakan mereka bukan memberikan solusi," ujarnya.
Meski dianggap pengalihan isu, namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengatakan, terdapat 82 anggota DPR RI terlibat judi online. Adapun semua ini akan segera dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan, siapa yang diduga kepada Komisi III maupun ke MKD," ujar Pangeran kepada wartawan.
Menurut dia, 82 anggota dewan itu masih berstatus aktif. Ia juga memastikan MKD akan mengambil sikap tegas. "MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini. Yang jelas MKD akan mengambil sikap," kata dia.
Ancaman Pidana Menanti
Mengutip laman Kominfo.go.id, dalam siaran pers yang rilis pada 22 Agustus 2022 disebutkan Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai mancam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.
Untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online,dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 303 bis KUHP mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.
MUI Angkat Bicara
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku miris dengan temuan 1.000 anggota legislatif bermain judi online. Dia minta, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ikut turun tangan.
"Pernyataan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di depan komisi III DPR RI yang mengatakan bahwa lebih dari seribu orang anggota DPR dan DPRD bermain judi online jelas mengejutkan dan memprihatinkan, apalagi Kepala PPATK juga sudah mengantongi nama-nama anggota legislatif yang bermain judi online tersebut," ujar Anwar dalam keterangan resmi.
Dia menilai, sebagai anggota DPR/DPRD, seharusnya sadar tentang peraturan yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji yang mereka lakukan tersebut. Kemudian, sebagai wakil rakyat seharusnya mereka menjadi contoh bagi rakyat dalam hal mematuhi UU dan peraturan yang ada, tetapi ini malah sebaliknya.
"Jumlah transaksi yang sudah terpotret oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi. Jadi rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali. Ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi dan ini tentu jelas sangat berbahaya karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut," paparnya.
Anwar turut menyoroti angka agregat transaksi yang tembus hingga Rp 25 miliar. Dia mengasumsikan, dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang diterima, maka uang yang dihabiskan untuk judi online jauh lebih banyak.
"Oleh karena itu kita tentu tidak boleh menganggap enteng masalah ini karena para anggota DPR dan DPRD yang telah kecanduan bermain judi tersebut tentu akan selalu berusaha untuk bisa bermain," kata Anwar.
Advertisement
Pengawasan Judi Online Masih Lemah
Bicara soal judi online yang belakangan juga dimainkan oleh para anggota DPR, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti,Trubus Rahadiansyah menilai bahwa pengawasan terhadap praktik judi online belum cukup ketat.
Ia juga menyebut, belum ada kebijakan spesifik untuk menertibkan praktik judi online yang dapat membuat pelaku mempertimbangkan tindakannya.
"Tetapi Pemerintah sendiri belum mengeluarkan suatu kebijakan/regulasi terkait judi online ini. (Perlakuan) terhadap korban dan pelaku tidak ada, penegakan hukumnya juga masih lemah," kata Trubus kepada Liputan6.com.
Dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan dari judi online, Trubus mengajak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera mengambil tindakan, salah satunya dengan pengawasan konten di internet.
Ia pun berharap Kominfo bisa bekerja sama dengan Polri dan penegak hukum di seluruh negeri untuk menindak tegas pelaku/penyedia praktik judi online.
"Jadi tidak hanya pemblokiran yang selama ini dilakukan, tetapi kontennya juga harus diawasi. Perlu ada kolaborasi sinergitas antara kominfo, POLRI, kepolisian, jaksa agungm sehingga bisa tegas ketika dilaporkan dan diproses," pungkasnya.
Bikin Ekonomi Tak Produktif
Pakar ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah, judi online adalah sesuatu yang selama ini sudah marak, tetapi baru kali ini diangkat isunya dan jadi perhatian bersama. Menurutnya ada dampak dari maraknya kegiatan judi ini baik secara online atau judi yang sebelumnya sudah ada.
“Perjudian kan dalam agama ditentang karena merupakan kegiatan yang tidak produktif yang membuang-buang waktu dan uang. Tentunya ini berdampak ke produktivitas ekonomi kita yang menjadi rendah karena uang tidak berputar pada kegiatan-kegiatan produktif,” kata Piter ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat (28/6/2024).
Piter menambahkan nilai kegiatan judi online maupun offline ini tidak produktif dan sangat membuat perekonomian Indonesia menjadi tidak berada pada posisi optimalnya.
Pemerintah Harus Jujur
Seperti diketahui, PPATK telah melakukan pemblokiran rekening terkait judi online, di sisi lain Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) juga telah melakukan pemblokiran situs dan konten terkait judi online.
Menurut Piter hal yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah kejujuran, karena menurutnya jika berbagai upaya tersebut dilakukan tanpa diimbangi kejujuran dari pemerintah maka upaya tersebut menjadi kurang efektif.
“Itu menurut saya jika hanya memblokir rekening itu, okey saja tapi tanpa kejujuran upaya-upaya tersebut hanya bersifat sesaat atau temporer dan tidak menyelesaikan inti masalah. Hal yang kita butuhkan adalah kejujuran yang diikuti upaya yang secara berkesinambungan dan terstruktur,” lanjut Piter.
Piter menjelaskan, jujur yang dimaksud adalah pemerintah mengakui hal yang sudah disampaikan oleh PPATK bahwa perjudian tak hanya menyangkut masyarakat umum tetapi sampai ke para pejabat.
“Apalagi kalau kita bicara soal siapa yang menjadi backing, itu juga perlu jujur, kan isu yang sudah beredar tidak mungkin kegiatan perjudian yang online dan tidak online bisa berkembang tanpa adanya backing dari pihak atau oknum-oknum tertentu,” ujarnya.
Ribuan Rekening Judi Online Sudah Diblokir
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI membantu pemerintah melakukan pemberantasan judi online (judol) dengan cara berkala mencari rekening BRI yang digunakan pelaku untuk menampung uang judi online. BRI pun secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk didata.
Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto mengungkapkan, proses pemberantasan telah dilakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih berlangsung. Ia menyebut, pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI menemukan 1.049 rekening dan langsung dilakukan pemblokiran.
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online," ungkapnya.
"Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” imbuh Sudiarto.
Pesan Wapres soal Judi Online
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin buka suara soal banyaknya masyarakat yang terjerat judi online. Bahkan, merujuk temuan PPATK ada lebih dari 1.000 orang di DPR, DPRD yang ikut main judi online.
Menurut Ma'ruf, masalah judi online mesti diselesaikan dengan sanksi yang tegas. Masyarakat, juga perlu diberikan literasi tentang bahaya judi.
Hal ini disampaikan Ma'ruf usai meninjau Pabrik Pengolahan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) dan PT Fronte Classic Indonesia, di Kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Jawa Timur, Kamis (27/6/2024).
"Ini bahaya sekali. Jadi edukasi anti perjudian itu harus terus kita galakkan, dan kita harapkan ada efek jeranya ke depan jangan sampai kita menjadi masyarakat penjudi," kata Ma'ruf dalam keterangan tertulis, diterima Kamis (27/6/2024).
Ma'ruf menyatakan, judi selain dilarang dalam agama, juga dapat mengganggu produktivitas seseorang. Judi, membuat orang menjadi malas dan tidak kreatif dalam menjalani hidup.
"Ini bahaya sekali kalau masyarakat kita itu menjadi masyarakat penjudi, itu mungkin ada di tempat lain yang berjudi itu orang kaya gitu ya. Nah kita ini orang miskin, korban pinjol ini kan sudah banyak. Ada suami istri bercerai, ada suaminya dibakar gara-gara pinjol, macam-macam itu," kata dia.
Ma'ruf memandang fenomena judi online sebagai keadaan darurat yang harus segera ditangani. Oleh sebab itu, ujarnya pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) lintas instansi untuk mengusut tuntas dan memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang terlibat.
Advertisement