Sukses

Mandek 3 Tahun, Pengamat Minta Pembahasan RUU BUMN Digeber di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pembahasan RUU BUMN tak kunjung menunjukkan tahapan yang positif. Padahal, tercatat sudah masuk 3 tahun berjalan serta masuk pada agenda program legislasi nasional (prolegnas).

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tak kunjung dibahas. Padahal, aturan ini bisa menjadi kekuatan hukum bagi BUMN dalam setiap keputusan yang diambil.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto mengatakan,RUU BUMN itu perlu dibahas secepatnya. Tapi, dia menyarankan pembahasannya dilakukan di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Menurut saya, pembahasan RUU BUMN ini akan lebih efektif dibahas di bawah pemerintahan baru saja. Ini memerlukan kompromi banyak parpol di DPR dan akan efektif setelah new government terbentuk," kata Toto kepada Liputan6.com, Sabtu (19/6/2024).

Toto menyayangkan pembahasan RUU BUMN itu tak kunjung menunjukkan tahapan yang positif. Padahal, tercatat sudah masuk 3 tahun pembahasan, serta masuk pada agenda program legislasi nasional (prolegnas).

"RUU BUMN sebagai amandemen terhadap UU No 19/2003 tentang BUMN, sudah dibahas sejak 3 tahun terakhir, namun tidak ada progress jelas kapan akan disetujui DPR," ujarnya. 

"Padahal amandemen ini penting dalam rangka percepatan daya saing BUMN di lihat dari aspek kelembagaan, pengawasan, kualitas SDM BUMN, restrukturisasi bisnis perusahaan negara, dan lain-lain," sambungn Toto.

Selain itu, dia bilang, perlu ada tambahan pasalnya mengatur keputusan bisnis BUMN. Terutama menyasar pada direksi perusahaan pelat merah tersebut.

"Misal terkait implementasi prinsip business judgement rule untuk direksi saat mengambil putusan corporate action significan. Ini untuk melindungi manajemen apabila terdapat risiko bisnis yang akan terjadi. Pasal ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi BOD (dewan direksi) dari BUMN," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

BUMN Sakit Belum Tentu Bubar

Diberitakan sebelumnya,  Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan perusahaan pelat merah yang sakit belum tentu dibubarkan. Menurutnya, masih perlu kajian lebih lanjut terhadap pembubaran BUMN sakit tersebut.

Arya mengatakan beberapa BUMN yang disebut akan dibubarkan baru sebatas kajian dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Sementara itu, Kementerian BUMN belum melakukan kajian lebih lanjut.

"Informasi mengenai BUMN yang mau dibubarkan itu masih kajian di PPA, belum sampai kajian di Kementerian BUMN," kata Arya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Dia mengatakan, beberapa BUMN sakit bahkan masih menghadapi proses gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan. Sehingga masih ada peluang untuk diselamatkan.

"Jadi kita masih lihat bahwa BUMN-BUMN tersebut juga masih ada yang PKPU saat ini di pengadilan. Jadi semuanya proses aja, jadi belum bisa dikatakan, BUMN-BUMN yang kemarin disampaikan Danareksa di DPR itu belum tentu juga itu akan bubar, kita belum paham juga. Bisa juga terjadi, tapi bisa juga ga terjadi," paparnya.

3 dari 3 halaman

Belum Ada Keputusan Erick Thohir

Anak buah Erick Thohir itu menyebut belum ada keputusan pasti dari Kementerian BUMN. Masih ada proses kajian secara komprehensif yang perlu dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN ini.

"Jadi masih belum dan karena kami di Kementerian BUMN belum melakukan kajian dan melihat langkah-langkah apa yang bisa dilakukan terhadap BUMN-BUMN ini," ucapnya.

"Memang PPA mengkajinya sangat detail dan ketat. Tapi kan kita lihat nanti secara komprehensif langkah-langkah apa yang dilakukan dan sambil menunggu hasil pengadilan yang PKPU," sambung Arya Sinulingga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini