Sukses

Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Apa Risikonya?

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menegaskan bahwa model kebijakan bea masuk 200% untuk produk China ini tidak tepat jika diterapkan secara generalisir.

 

Liputan6.com, Jakarta Komisi VI DPR RI menyoroti rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menerapkan tarif bea masuk 200% bagi barang impor asal China. Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan efek domino yang merugikan industri lain dan meningkatkan impor ilegal.

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, menegaskan bahwa model kebijakan bea masuk 200% ini tidak tepat jika diterapkan secara generalisir.

"Yang terancam kan industri tekstil, jadi model kebijakannya sebaiknya dikhususkan untuk industri tersebut," ujarnya, Senin (1/7/2024).

Menurut Darmadi, setiap sektor industri memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda, sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang berbeda pula.

Ia menekankan pentingnya kajian mendalam dan identifikasi permasalahan di setiap sektor industri sebelum merumuskan kebijakan.

"Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri melalui kajian yang komprehensif," tegasnya.

Picu Impor Ilegal

Lebih lanjut, Darmadi memprediksi bahwa kebijakan bea masuk 200% ini dapat memicu lonjakan impor ilegal. "Setiap kebijakan yang dikenakan pajak sampai 200%, maka pasti akan banyak masuk barang illegal," tandasnya.

Ia khawatir industri dalam negeri akan terancam runtuh jika dibanjiri barang ilegal. "Pertanyaannya apakah pemerintah siap dengan penegakkan hukumnya jika kebijakan tersebut diterapkan?" tanya Darmadi.

Darmadi mencontohkan beberapa sektor industri yang berpotensi dirugikan oleh kebijakan ini, seperti industri kosmetik, elektronik, dan alas kaki. "Perlu strategi atau pendekatan kebijakan yang berbeda untuk industri tersebut," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Menjamin Tekan Impor

Ia menegaskan bahwa bea masuk 200% tidak menjamin efektifitas dalam menekan impor barang asal China. "Sekali lagi tanpa penegakan hukum yang efektif, maka Indonesia akan kebanjiran barang impor illegal," tandasnya.

Darmadi menyarankan agar pembatasan impor dengan cara bea masuk tambahan ini lebih tepat diterapkan kepada industri padat karya seperti tekstil. Sementara untuk industri padat teknologi seperti elektronik, diperlukan strategi lain yang tidak memicu impor ilegal dan merusak iklim investasi.

"Jangan sampai kebijakan itu justru mengancam industri lainnya," tegas Darmadi. Ia pun mengingatkan bahwa pada akhirnya masyarakatlah yang akan dirugikan jika kebijakan tersebut tidak dipertimbangkan dengan matang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.