Sukses

OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Terdapat dua jenis investasi baru yang sebelumnya belum diatur dalam SEOJK 9/2016, yaitu jenis investasi obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur bebentuk kontrak investasi kolektif.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan )OJK) merilis aturan baru mengenai mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun. Aturan ini tertuang dalamSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun.

Beleid baru ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2024 oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono.

Dikutip dari keterangan tertulis, OJK, Senin (1/7/2024), aturan ini sebagai pelaksanaan amanat Pasal 150 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan terkait dasar bagi industri dana pensiun untuk melakukan penilaian investasi.

Pengaturan mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun saat ini diatur dalam SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan serta Tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan Dana Pensiun (SEOJK 9/2016).

Berdasarkan SEOJK tersebut, terdapat substansi pengaturan yang salah satunya mengatur mengenai bentuk, susunan serta tata cara penyampaian laporan investasi tahunan dana pensiun, sementara dalam implementasinya substansi tersebut telah dicabut dengan terbitnya SEOJK Nomor 3/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun, sehingga substansi dalam SEOJK 9/2016 perlu dicabut.

Terdapat dua jenis investasi baru yang sebelumnya belum diatur dalam SEOJK 9/2016, yaitu jenis investasi obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur bebentuk kontrak investasi kolektif.

Ketentuan mengenai penilaian investasi berlaku juga bagi jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.

Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai:

  1. Penghapusan dasar penilaian untuk tabungan;
  2. Menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah berupa nilai pasar atau nilai wajar; dan
  3. Penyesuaian perhitungan jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif.

SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024.

 

2 dari 2 halaman

Roadmap Dana Pensiun Meluncur Tahun Ini, Ada Fungsinya?

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut roadmap Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun (Dapen) akan diluncurkan pada tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa roadmap dapen tersebut masih dalam tahap penyelesaian.

Ogi menjelaskan, roadmap dana pensiun diharapkan akan memuat peta jalan pengembangan dana pensiun, baik yang bersifat wajib yang maupun sukarela.

"Peta jalan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam mengembangkan cakupan industri dana pensiun, penguatan tata kelola dan manajemen risiko dalam mengelola kewajiban, penguatan pengelolaan kekayaan / investasi, serta penguatan sumber daya manusia yang akan mengelola industri dana pensiun," kata Ogi dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).

Ogi berharap peta jalan ini dapat membantu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mempersiapkan masa pensiun, dan membantu pengelolaan dana secara optimal serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Sehingga dapat meningkatkan porsi dana masyarakat dalam mempersiapkan masa pensiun yang lebih sejahtera," pungkasnya.Â