Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap ada proses penyertaan modal negara (PMN) non tunai yang belum dicairkan ke 4 BUMN. Padahal, pembahasannya sudah dilakukan pada 2022 lalu.
Sri Mulyani bilang, atas arahan Kementerian Sekretaris Negara, diperlukan konfirmasi ulang kepada Komisi XI DPR RI, sebagai mitra yang membidangi anggaran negara. Tujuannya, meminta persetujuan kembali atas rencana yang tertahan 2022 lalu itu.
"Tadi ditambahkan ada 4 BUMN yang sebetulnya sudah dibahas di Komisi XI tahun 2022 pada saat membahas UU APBN 2023, namun PP-nya belum selesai," ujae Sri Mulyani dalam Rapar Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/7/2024).
Advertisement
"Jadi kami menyertakan di halaman 22 itu adalah 4 BUMN itu untuk mendapat rekonfirmasi lagi sehingga sesuai dengan arahan dari Kemensesneg bahwa kita perlu mendapatkan rekonfirmasi untuk bisa menyelesaikan PP-nya pada tahun ini,"Â ia menambahkan.
Adapun, 4 BUMN itu diusulkan mendapat PMN non tunai bersumber dari Barang Milik Negara (BMN). Pertama, ada PT Hutama Karya (Persero) yang diusuulkan mendapat 30 bidang tanah di Yangerang dan 2 bidang tanah di Palembang. Itu merupakan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan nilai taksiran Rp 1,93 triliun.
Lalu ada PT Sejahtera Eka Graha diusulkan mendapat 71 bidang tanah di Bogor berupa aset eks BPPN dengan nilai taksiran Rp 1,22 triliun. Kemudian, PT Varuna Tirta Prakasya (VTP) diusulkan mendapat 1 bidang tanah dan bangunan kantor bekas Kementerian BUMN dengan nilai taksiran Rp 23,19 miliar.
Serta, PT Bio Farma diusulkan mendapat peralatan dan bangunan untuk fasilitas produksi vaksin eks flu burung. BUMN itu merupakan milik Kementerian Kesehatan dengan nilai taksiran Rp 68 miliar.
Â
Â
Harus Selesai di Periode Jokowi
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban menyampaikan pembahasan PMN Non Tunai dalam bentuk BMN itu sudah dilakukan pada 2022.
Kemudian, setelah pembahasan dengan Kemensesneg, perlu ada konfirmasi ulang dari Komisi XI DPR RI. Mengingat, ada arahan agar usulan itu bisa diputuskan dari APBN yang bersangkutan.
Bisa dibilang, ini merujuk pada anggaran dalam periode pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Hanya memang proses PP-nya tidak selesai di tahun 2022 sehingga kemudian Setneg menyatakan kepada kami bahwa berdasarkan ketentuan dan pandangan legal Setneg itu harus selesai pada tahun APBN yang bersangkutan," kata Rionald.
"Oleh karena itu, keempat ini kami ajukan lagi untuk mendapatkan rekonfirmasi dari pimpinam dan anggota dewan yang kami hormati," imbuhnya.
Advertisement
Usul Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk Apa?
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penyertaan modal negara (PMN) Rp 6,1 triliun ke BUMN-Badan Bank Tanah. Dana itu bersumber dari alokasi cadangan investasi sebesar Rp 13,6 triliun. Lantas, bagaimana rencana penggunaan dana tersebut?
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban merinci PMN tunai yang dialokasikan ke beberapa perusahaan pelat merah. Tercatat, ada PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Industri Kereta Api (INKA), PT Hutama Karya, PT Pelni, dan Badan Bank Tanah.
"Adapun untuk PT KAI dimohonkan sebesar Rp 2 triliun yang akan digunakan untuk pemenuhan kebutuhan belanja modal pengadaan baru trainset dan juga retrofit dari KRL," ujar Rionald dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/7/2024).
Sementara itu, PMN untuk INKA senilai Rp 965 miliar akan digunakan untuk pembangunan fasilitas produksi di pabrik INKA Banyuwangi. Pabrik itu akan memproduksi kereta api berbahan stainless steel.
Â
Â
Penyelesaian Jalan Tol Trans Sumatera
Kemudian, PMN Rp 1 Triliun bagi Hutama Karya akan digunakan untuk penyelesaian jalan tol Trans Sumatera Tahap II ruas Pelambang-Betung.Â
"Untuk PT Pelni dimohonkan sebesar Rp 500 miliar ini akan digunakan tqmbahan belanja bagi pembelian 1 unit kapal baru dalam rangka peremajaan armada kapal Pelni,"Â ujar dia.
Sedangkan untuk Badan Bank Tanah dimohonkan Rp 1 triliun ini akan digunakan untuk pemenuhan modal bank tanah sesuai dengan amanat pasal 43 ayat 1 PP 64 tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
"Selain itu juga ada kewajiban penjaminan sebesar Rp 635 miliar untuk melakukan penguatan kapasitas penjaminan pemerintah," bebernya.
Â
Advertisement