Sukses

ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara

Kementerian PANRB menyiapkan tiga skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN. Pertama, pemindahan secara bertahap sesuai kelembagaan dan ketersediaan hunian.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengemukakan tiga skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN. Pertama, pemindahan secara bertahap sesuai kelembagaan dan ketersediaan hunian.

"Tadi kami sampaikan prioritas-prioritas pada opsi 179 unit eselon I pada 38 K/L, 91 unit eselon I pada 29 K/L, dan beberapa opsi lagi," ujar Anas setelah mengikuti rapat di Istana Negara, Jakarta, Senin (1/7/2024).

"Bagi ASN yang akan pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir yang besarannya sedang kami finalkan bersama Menteri Keuangan," imbuh mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

Cara kedua melalui formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan langsung di IKN. Pada tahap pertama, berdasarkan perincian formasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 40.021 formasi CPNS di Instansi Pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN.

Secara khusus, lanjut Anas, dari 40.021 formasi CPNS penempatan IKN tersebut, pemerintah akan memberikan afirmasi sebesar 5 persen untuk putra-putri terbaik Kalimantan Timur.

"Ini menjadi kesempatan bagi putra-putri Kaltim untuk terlibat dan mendedikasikan kemampuan terbaiknya bagi bangsa, salah satunya melalui IKN," kata Anas.

Adapun cara ketiga dengan mutasi pegawai dari pemerintah daerah (Pemda) di sekitar IKN. Mutasi pegawai ASN di sekitar IKN tersebut, kata Anas, dilakukan secara terbuka dan kompetitif.

"Jadi yang sudah jadi ASN di pemda-pemda sekitar IKN juga bisa mengajukan pindah bila memang ada formasi yang dibutuhkan di IKN. Tentu saja mutasi ini tetap memperhitungkan efektivitas kinerja pada seluruh Pemda di sekitar IKN," ungkapnya.

"Lowongan pegawai ASN pada OIKN dan K/L yang ada di IKN diumumkan secara terbuka. Nantinya status kepegawaian pelamar yang lulus beralih menjadi Pegawai OIKN atau K/L di IKN," terang dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketersediaan Hunian

Menurut dia, jumlah ASN yang akan pindah ke IKN tentunya berdasarkan ketersediaan hunian. Nantinya, akan terdapat 47 tower yang selesai dibangun hingga November 2024, dengan 29 tower diisi ASN dan sisanya oleh TNI/Polri.

Anas menjelaskan, pada Juli 2024 akan jadi 8 tower dengan total 48 unit, dan pada September 2024 akan ada 14 tower yang berarti berjumlah 840 unit. Sementara pada November 2024 akan ada 7 tower dengan total 420 unit.

Untuk JPT Madya (eselon I) akan diberikan 1 unit. Sementara bagi ASN yang belum berkeluarga, 1 unit yang terdiri dari 3 kamar akan diisi oleh 3 ASN.

"Kami telah membuat skenario lebih detil termasuk siapa saja ASN yang akan pindah by name. Jadi setiap kementerian siapa saja yang akan pindah juga sudah ada datanya sesuai dengan ketersediaan hunian," ucap Anas.

"Misalnya Kemenko Marves pada September 2024 akan ada 43 unit hunian, November 2024 ada 17 unit hunian sehingga totalnya 60 unit hunian. Kemudian Kemendagri ada 70 unit hunian di bulan September dan 28 unit hunian di bulan November dan lain-lain," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Sistem Kerja

Pemerintah juga telah membuat skenario terkait sistem kerja dan tempat kerja bagi ASN yang juga telah dibahas bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Misalnya ada 4 gedung Kemenko. Kemenko 1 nanti akan berkantor sebanyak berapa menteri, berapa jumlah eselon I-nya, sudah disampaikan data-datanya," pungkas Anas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini