Sukses

5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani

Dampak kecanduan judi online bisa mengalami masalah pribadi hingga kebangkrutan. Bahkan, tak sedikit pelaku judi online yang terjerumus ke dunia kriminal

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat peningkatan transaksi judi online (judol) dari tahun ke tahun. Bahkan, pada kuartal I 2024 saja sudah terdata ada Rp 101 triliun transaksi judi online.

Melansir Psychology Today, Rabu (3/7/2024), dampak kecanduan judi online bisa mengalami masalah pribadi hingga kebangkrutan. Bahkan, tak sedikit pelaku judi online yang terjerumus ke dunia kriminal hingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Disebutkan, kecanduan judi online mempengaruhi 1 sampai 3 persen orang dewasa dari segala usia, lebih sering dialami oleh pria daripada wanita. Tanpa disadari, gejala kecanduan judi online ini biasanya dimulai sejak remaja pada pria dan lebih lambat pada wanita.

Orang yang kecanduan judi online adalah orang yang tidak bisa menahan dorongan untuk berjudi. Dampaknya bisa sangat membahayakan.

Berikut ciri-ciri orang telah kecanduan judi online:

  1. Memiliki hasrat harus melakukan perjudian. Bahkan, tak ragu mengeluarkan jumlah uang yang makin besar untuk mencapai kegembiraan yang diinginkan.
  2. Merasa gelisah atau mudah marah ketika mencoba mengurangi atau berhenti berjudi. Bahkan, sering gagal mengontrol, mengurangi, atau berhenti berjudi.
  3. Sering memikirkan aktivitas judi. Misalnya, terus menerus mengingat pengalaman berjudi, merencanakan judi berikutnya, atau mencari cara untuk mendapatkan uang buat berjudi.
  4. Setelah kehilangan uang karena berjudi, sering kembali lagi untuk menutup atau "mengejar" kerugian. Umumnya mereka juga berbohong untuk menyembunyikan hobi berjudi.
  5. Membahayakan atau kehilangan koneksi penting, pekerjaan, studi, atau karier karena judi. Bahkan. Bergantung secara finansial pada orang lain untuk mengatasi situasi keuangan yang kritis akibat judi.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

2 dari 4 halaman

Judi Online Berkontribusi pada Kasus Perceraian, Kepala BKKBN: Itu Toxic Keluarga

Sebelumnya, judi online disebut sebagai racun atau toxic dalam keluarga oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN), dokter Hasto Wardoyo.

Pasalnya, judi yang dilakukan lewat sambungan internet ini dapat memicu masalah-masalah dan pertengkaran antara suami dan istri. Masalah yang awalnya kecil bisa bertambah besar jika kegemaran melakukan judi online atau judol terus dilakukan.

“Judi online ada implikasi terhadap keluarga,” kata dokter Hasto, dalam kegiatan Apresiasi dan Penghargaan Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel PO, Semarang, Rabu, 26 Juni 2024.

“Hari ini perceraian tertinggi sebabnya dari cekcok kecil yang berkepanjangan dan judi saya yakin menimbulkan cekcok kecil dalam keluarga. Karena suami melayang terus pikirannya, berangan tinggi tidak mendarat, konflik kecil-kecil berkepanjangan menjadi penyebab utama perceraian,” tambahnya.

Menurut laporan statistik Indonesia, pada 2023 angka pernikahan tercatat sebanyak 1,5 juta. Sementara, perceraian sebanyak 516.000.

Menurut Hasto, pelaku judi yang mayoritas laki-laki, kepala rumah tangga maupun anak laki-laki, akan menjadi toxic dan racun berbahaya bagi keluarga.

BKKBN sendiri telah melakukan bina keluarga supaya keluarga bisa tentram, mandiri dan bahagia melalui Indeks Pembangunan Keluarga atau iBangga. Bina keluarga salah satunya mencakup soal judi online.

3 dari 4 halaman

Persempit Ruang Gerak Judi Online

Tak dapat dimungkiri bahwa Judi online memang memicu keresahan di tengah masyarakat. Bukan Cuma pada para suami atau ibu rumah tangga, anak-anak muda di Indonesia juga banyak yang terjerat masalah ekonomi dan kriminal gara-gara perbuatan haram ini.

Menyikapi dampak buruk tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan upaya untuk mempersempit ruang gerak bagi kegiatan judi online.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, pemain yang kecanduan judi online berpotensi melakukan tindakan kriminal, terlebih sebagian besar di antara mereka masih berusia muda.

"Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun. Ini kan meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya, belum dampak-dampak sosial lainnya," tutur Budi mengutip keterangan resmi, Jumat, 26 April 2024.

4 dari 4 halaman

Berantas Judi Online Perlu Dukungan Masyarakat

Oleh karena itu, Budi menegaskan Kementerian Kominfo akan terus memberantas peredaran situs-situs judi online di internet.

Dia juga meminta masyarakat terus melapor ke laman aduankonten.id jika menemukan situs judi online yang masih aktif agar bisa segera dilakukan pemutusan akses.

"Tentu saja harus ada dukungan dari masyarakat, laporkan semua situs perjudian kepada kita, nanti akan kita langsung takedown, langsung kita sikat," tegasnya.

Video Terkini