Liputan6.com, Jakarta PT Bank KB Bukopin Tbk atau KB Bank (IDX: BBKP) sukses menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2023 di Jakarta pada Jumat tanggal 28 Juni 2024.
RUPST KB Bank menjalankan sejumlah agenda rapat, termasuk pemaparan kinerja dan perubahan susunan pengurus Perseroan, yaitu;
Baca Juga
- Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023,
- Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024,
- Persetujuan penetapan honorarium, gaji, dan/atau tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan Tahun Buku 2024,
- Laporan realisasi penggunaan dana Penawaran Umum Terbatas,
- Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan terhadap regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, dan
- Persetujuan perubahan susunan Pengurus Perseroan.
Pemaparan sejumlah pertumbuhan kinerja dan pencapaian KB Bank sepanjang tahun 2023;
Advertisement
- Perseroan terus menunjukkan peningkatan kualitas aset jumlah kredit berkualitas rendah (loan at risk) yang turun sebesar Rp7,5 triliun, sehingga rasio LAR membaik dari 49,2% menjadi 39,2% pada akhir tahun 2023.
- Pada sisi ekspansi kredit, Perseroan mencatat pertumbuhan kredit baru sebesar 20% dari Rp7,7 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp9 triliun di tahun 2023. Pertumbuhan ini turut mendorong pertumbuhan pendapatan bunga sebesar 18% dari Rp3,7 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp4,4 triliun di tahun 2023.
- Pencapaian pertumbuhan bisnis ini turut diimbangi Perseroan dengan sejumlah efisiensi beban biaya. Tercatat beban operasional Perseroan turun sebesar 9% dari Rp2,2 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp2 triliun pada tahun 2023.
Direktur Utama KB Bank, Tom (Woo Yeul) Lee menyampaikan, “Dengan sejumlah perbaikan dan pertumbuhan yang telah dicapai, Perseroan optimis untuk terus tumbuh secara berkesinambungan sesuai dengan target-target yang ditetapkan dan berbagai dinamika bisnis kedepannya.”
Penetapan perubahan susunan pengurus Perseroan sebagai berikut;
- Menerima dengan hormat pengunduran diri Bapak Eugene K. Galbraith selaku Komisaris Independen dan mengakhiri masa jabatan Bapak Sukriansyah S. Latief, sebagai Komisaris Independen efektif sejak penutupan RUPST,
- Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Jerry Marmen sebagai Komisaris Utama dan Bapak Stephen Liestyo sebagai Komisaris Independen Perseroan, untuk periode 2024-2027,
- Menerima dengan hormat pengunduran diri Bapak Young Eun Moon sebagai Direktur Perseroan dan Bapak Yohanes Suhardi sebagai Direktur Perseroan, efektif sejak ditutupnya RUPST,
- Menyetujui pengangkatan kembali Bapak Robby Mondong sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan dan Bapak Henry Sawali sebagai Direktur Perseroan, untuk periode 2024-2027.
Dalam kesempatan itu, Tom (Woo Yeul) Lee juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus yang telah berkontribusi pada Perseroan.
“Mewakili Perseroan, kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Bapak Eugene K. Galbraith, Bapak Sukriansyah S. Latief, Bapak Young Eun Moon,dan Bapak Yohanes Suhardi, atas pengabdian, kontribusi, dan dedikasi yang diberikan selama menjabat sebagai pengurus Perseroan,” ungkap Tom (Woo Yeul) Lee.
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi KB Bank
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama Seng Hyup Shin*
Komisaris Nanang Supriyatno
Komisaris Independen Stephen Liestyo
Komisaris Independen Tippy Joesoef
Komisaris Independen Hae Wang Lee
Direksi
Direktur Utama Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama Robby Mondong
Direktur Dodi Widjajanto
Direktur Henry Sawali
Direktur Jung Ho Han
Direktur Jang Hyuk Im*
Direktur Helmi Fahrudin
*) Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, POJK Nomor 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
(*)
Advertisement