Sukses

Mengenal Apa Itu Debt Collector hingga Cara Penagihan Utang Sesuai Aturan

Saat menagih kredit, sejumlah lembaga keuangan memiliki debt collector. Berikut pengertian debt collector hingga cara penagihan utang sesuai ketentuan.

Liputan6.com, Jakarta - Pinjaman atau kredit menjadi salah satu layanan yang banyak diminati masyarakat. Lewat layanan kredit masyarakat dapat  bantuan uang untuk mengembangkan modal usaha.

Tal hanya itu, masyarakat juga memakai layanan pinjaman untuk biaya konsumsi sehari-hari. Seiring layanan pinjaman ini, lembaga keuangan juga memiliki debt collector. Sedangkan, tak sedikit masyarakat yang belum memahami pengertian dan peran debt collector.

Melansir laman Kementerian Keuangan, Debt Collector adalah sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang seseorang atau lembaga yang menyewa jasa mereka.Secara umum jasa penagihan di bidang perbankan disebut Debt Collector.

"Debt Collector adalah pihak ketiga yang menghubungkan antara kreditur dan debitur dalam hal penagihan kredit," tulis Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (2/7/2024).

Terdapat sejumlah aturan terkait pelaksanaan jasa penagihan oleh debt collector. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Dalam regulasi tersebut, pihak Debt Collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan utang pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

Ketentuan anyar tersebut menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dengan berlakunya aturan ini, Debt Collector tidak dapat semena-mena untuk melakukan tunggakan tagihan terhadap pengutang.

"Penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen tidak dapat dilakukan sembarangan lho. Penagihan wajib dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK melalui laman Instagram ojkindonesia, dikutip Selasa, 2 Juli 2024.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

7 Aturan Baru

Berikut 7 aturan terbaru penagihan kredit oleh debt collector:

1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Misalnya, menyebarluaskan informasi mengenai kewajiban konsumen yang terlambat kepada kontak telepon yang dimiliki oleh konsumen.

2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.

3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.

4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.

5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.

6. Penagihan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

3 dari 5 halaman

Aturan Baru Debt Collector, Tagih Utang Pinjol Tak Bisa Semena-mena Lagi

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peta jalan atau roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Lending 2023-2028. Salah satu yang diatur adalah cara penagihan melalui debt collector.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan, dalam roadmap ini diatur mengenai ketentuan bagi penyelenggara dan perindungan konsumen, salah satunya terkait prosedur pengembalian dana dan etika dalam penagihan.

"Dalam penagihan penyelenggara memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan," kata Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

Dalam roadmap tersebut, perusahaan pinjol dilarang menggunakan ancaman, mengintimidasi, termasuk unsur SARA pada saat melakukan penagihan kepada peminjam/debitur.

Selain itu, kata Agusman, OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggaran peer to peer lending kepada debitur. Maksimal penagihan hanya diperbolehkan sampai pukul 20.00 waktu setempat.

"Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam," ujarnya.

Tak hanya itu saja, OJK juga mewajibkan perusahaan-perusahaan peer to peer lending bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. 

"Jadi, kalau ada kasus bunuh diri penyelenggara bertanggung jawab," pungkasnya.

4 dari 5 halaman

Gokil, Perusahaan Pinjol di Indonesia Punya 14.000 Debt Collector

Sebelumnya,  Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) mencatat, setidaknya ada sekitar 14.000 debt collector yang siap melakukan penagihan utang pinjol, alias pinjaman online dari konsumen. Jumlah itu tersebar di berbagai platform pinjol legal yang jadi anggotanya, termasuk PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, sebanyak 14.000 debt collector tersebut telah melalui serangkaian pelatihan hingga mendapat sertifikasi.

Saat ini debt collector kita dan field collection yang tersertifikasi telah 14.000 orang, dan terus lakukan training agar hal-hal yg tidak diinginkan bisa kita me-minimize," ujar Entjik di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Tanggapi PembunuhanEntjik juga menyoroti kabar viral nasabah bunuh diri akibat tekanan debt collector pasca meminjam dana dari AdaKami. AFPI disebutnya akan bantu menyelesaikan masalah yang menimpa pinjol anggotanya.

"Kami dari AFPI tentunya terus menerus akan membantu platform yang sedang mengalami viral. Tetapi hal lain adalah edukasi, literasi, terutama terhadap desk call terus kita tingkatkan," ungkap dia.

"Kita terus berdiskusi dengan platform dan OJK terkait masalah viral ini. Kita serius menanggapi berita yang ada di sosial media ini. Kita juga serius lakukan investigasi, apakah berita ini benar atau tidak. AdaKami sudah lakukan juga komunikasi terhadap hal-hal ini," paparnya.

 

 

5 dari 5 halaman

Rapikan Proses Penagihan

Prihatin

Menimpali pernyataan tersebut, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengaku prihatin lantaran kabar viral isu bunuh diri tersebut. Sebab, sampai saat ini fakta bunuh diri tersebut belum dapat ditemukan.

"Tapi rekan kami (AdaKami) sudah dapat stigma tak relevan. Ini PR kita, regulator, pemerintah, asosiasi, harusnya ini tak boleh terjadi dong. Kecuali ada fakta konsumen, tentu AdaKami akan bertanggung jawab. Ini tak fair," ungkapnya.

Kus, sapaan akrabnya bilang, berita penagihan dengan order fiktif ini tidak ada di data asosiasi. Terlebih AFPI disebutnya telah menetapkan SOP yang melarang aksi penagihan tak beretika.

"Kita pastikan kalau ada order fiktif itu bukan dari platform anggota AFPI. Kalaupun ada, tentu dari platform termasuk AdaKami akan ambil tindakan tegas terkait SOP di perusahaan masing-masing," tegas dia.

"Kita ini dalam rangka merapikan proses penagihan, AFPI sudah sertifikasi 14.000 tenaga penagih. Latih tata cara etika, menagih. Industri ini tentu sudah menyerap tenaga kerja, di sisi penagihan saja sudah sekian banyak. Tentu kita ingin jaga kontribusi industri ini pada republik kita," tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini