Sukses

Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) agar tarif tiket pesawat diserahkan kepada mekanisme pasar.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mengevaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal.

Hal ini menyusul usulan dari Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) agar tarif tiket pesawat diserahkan kepada mekanisme pasar.

Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Sigit Hani Hadiyanto, mengatakan evaluasi ini dilakukan seiring dengan usulan dari INACA.

"Terkait dengan tarif atau tiket, memang pemerintah sedang evaluasi," kata Sigit melansir Antara di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Sigit tidak menjelaskan lebih mendalam terkait evaluasi tersebut, namun dia mengatakan aspirasi INACA akan menjadi pertimbangan.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, berharap Kemenhub dapat menghapus aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat berjadwal.

Dia menginginkan agar harga tiket pesawat ditentukan oleh mekanisme pasar. "Memang kami berharap bahwa tarif tiket itu diserahkan ke mekanisme pasar," ujar Denon.

Denon memahami bahwa TBA dan TBB diberlakukan untuk melindungi konsumen dan mencegah praktik jual rugi.

"Tapi kami punya usulan untuk merevisi tarif batas atas dan batas bawah," kata Denon.

Dia mengatakan usulan INACA telah ditanggapi positif oleh Kemenhub. "Kita tunggu jawaban kementerian, sehingga tarif ini bisa bervariasi solusinya, tidak digeneralisir. Ini mungkin yang sedang kita upayakan," kata Denon.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, juga meminta agar pemerintah meninjau ulang TBA tiket pesawat.

Dia mengatakan perubahan nilai tukar dan harga avtur yang fluktuatif dalam lima tahun terakhir membuat maskapai mengalami kesulitan. "Usulan kita lebih fleksibel terhadap kondisi eksternal," kata Irfan.