Sukses

Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan usulan Rp 10 triliun kepada LPEI untuk mendukung ekspor Indonesia. Ia pun kurang setuju PMN untuk LPEI sebesar Rp 5 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebesar Rp5 triliun. Dengan syarat, PMN dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian; good corporate governance; dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan kurang setuju dengan pernyataan Komisi XI DPR RI yang hanya menyetujui PMN untuk LPEI sebesar Rp5 triliun. Padahal sebelumnya Kemenkeu mengajukan Rp10 triliun.

"Saya melihat mungkin yang perbedaan sangat besar adalah yang LPEI setahu saya kemarin kita menyampaikan Rp10 triliun dan kemudian pendalaman juga Rp10 triliun," kata Menkeu dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (3/7/2024).

Bendahara negara tersebut menjelaskan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sudah membaik. Namun, pada saat yang sama LPEI perlu untuk mengembangkan good banknya. Oleh karena itu, Kemenkeu mengusulkan PMN Rp10 triliun untuk LPEI. "Usulan Rp10 triliun di dalam rangka untuk membangun dan mendukung ekspor Indonesia," ujarnya.

Di sisi lain, Menkeu sangat mendukung dan setuju dengan Komisi XI yang menyampaikan mengenai pentingnya dilakukan audit kinerja dan bisnis model dalam LPEI.

"Karena memang ini yang kita persyaratan juga untuk mendapatkan PMN Rp10 triliun dan memastikan keberlanjutan kinerja LPEI. Kalau kami boleh minta kepada bapak pimpinan dan komisi XI seluruhnya, kita tetap kembali pada Rp10 triliun Pak supaya dia betul-betul kembali," ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ajak DPR Sama-Sama Kawal LPEI

Menkeu pun mengajak DPR RI untuk bisa bersama-sama mengawal LPEI agar menjadi lembaga untuk bisa mendukung ekspor Indonesia dengan tata kelola yang baik. Bahkan, agar PMN Rp10 triliun disetujui, Menkeu mengatakan bahwa LPEI akan memberikan laporan setiap semester, dan akan giat melakukan rapat kerja dengan komisi XI, bahkan Menkeu akan mengajak OJK jika diperlukan.

"Kalau saya lebih usul ada rapat kerja langsung dengan Komisi XI, sehingga kita bisa melihat bersama-sama dan bahkan kalau perlu kita undang OJK sebagai pengawas dan juga auditor internal maupun eksternal baik BPKP dan BPK karena saya percaya bahwa suatu lembaga yang diawasi bersama-sama tentu akan bisa kita jaga bersama-sama dan sehingga dia bisa menjalankan misinya," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

PMN ke BUMN Bukan Sembarangan, Ini Acuan Sri Mulyani

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap ada pertimbangan dalam memberikan penyertaan modal negara (PMN) ke perusahaan pelat merah. Menurut dia, aspek kesehatan perusahaan hingga pelaksanaan penugasan pemerintah cukup menjadi kunci.

Dia mengungkapkan, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN telah menyusun klasterisasi BUMN berdasarkan aspek penugasan dan tingkat kesehatannya. Tercatat, ada 4 klaster yang disusun oleh Kemenkeu dan Kementerian BUMN.

Di dalam pembicaraan kita dengan Komisi XI selama ini oleh pimpinan dan anggota kami diminta untuk membuat roadmap pengelolaan BUMN. Ini hubungan antara kami Kemenkeu sebagai the ultimate shareholder dengan Kementerian BUMN sebagai eksekutor atau chief eksekutive-nya terhadap seluruh BUMN yang melakukan pengawasan tata kelola BUMN," jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/7/2024).

Dalam klasterisasi ini dibagi jadi 4: klaster pertama merupakan BUMN yang mampu menciptakan nilai strategis (strategic value) dan menciptakan kesejahteraan (welfare creator). Kedua, BUMN yang mampu menciptakan strategic value. Kedua klaster ini masih dalam kategori ini aman untukndimiliki mayoritas oleh pemerintah, privatisasi, holdingisasi hingga peleburan.

 

 

 

4 dari 4 halaman

Klaster BUMN

Ketiga, klaster BUMN yang berorientasi pada keuntungan (surplus creator). BUMN ini dinilai bekerja selayaknya perusahaan swasta. Keempat, klaster BUMN yang tidak dalam kategori core. Klaster terakhir ini bahkan disebut tidak jadi prioritas pemerintah.

Sri Mulyani bilang, klasifikasi jenis BUMN itu menjadi salah satu acuan dalam pemberian PMN. Termasuk layak atau tidaknya BUMN itu mendapat suntikan dana APBN. Meski begitu, dia belum memaparkan nama-nama BUMN yang masuk dalam kategori tersebut.

"Indikatif sebetulnya ada, ini tools pak Dolfie (Wakil Ketua Komisi XI Dolfie), ini untuk juga mendisiplinkan kami di DJKN di dalam nanti men-treat perlu atau tidak perlunya PMN, bagaimana untuk melakukan PMN yang cash/non cash," ujar dia.

"Maupun di dalam kita juga mengevaluasi dan memberikan dukungan atau bahkan kita memberikan catatan terhadap rencana yang dilakukan oleh Kementerian BUMN terhadap BUMN-BUMN tersebut," imbuh Sri Mulyani.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini