Sukses

Kata Sri Mulyani saat DPR Minta Roadmap Perkeretaapian Jadi Syarat PNM PT KAI dan INKA

Bukan ranah kewenangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia, melainkan Kementerian Perhubungan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI menyetujui sejumlah Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai untuk BUMN yang bergerak di bidang transportasi. Diantaranya ada PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI sebesar Rp 2 triliun dan PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) atau INKA sebesar Rp 965 miliar.

DPR pun memberikan syarat, dengan disetujuinya PMN tersebut, maka Pemerintah perlu menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia, yang berisikan antara lain, strategi produksi kereta api; industri kereta api; pemenuhan kebutuhan transportasi penduduk, dan lain- lain.

Namun, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku sedikit keberatan. Lantaran bukan ranah kewenangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia, melainkan Kementerian Perhubungan.

"Kereta api mungkin komentar saya yang terakhir tadi untuk meminta roadmap perkeretaapian Indonesia. Kami tidak ada masalah tapi ini mungkin juga menyangkut kewenangan dari Kementerian perhubungan kemudian PT KAI itu seperti LRT, MRT itu juga menyangkut pemerintah daerah DKI karena dia sebagai owners juga stakeholder dibagi," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (3/7/2024).

Menurut Menkeu, hal tersebut akan menjadi lebih kompleks yang tidak seluruhnya ada di dalam kewenangan Kementerian Keuangan, melainkan dalam hal ini kaitannya justru dengan Kementerian BUMN dan kementerian perindustrian yang juga cocok untuk membahas strategi produksi kereta api dan lain-lain.

"Jadi mungkin catatannya, karena tidak dalam seluruhnya kewenangan kami akan membutuhkan suatu koordinasi. Kami akan laporkan kepada tentu ada stakeholder yang lain yaitu KL yang lain mengenai permintaan ini, sehingga kami mungkin belum bisa menjanjikan Pak mengenai hal ini belum bisa menjanjikan bukan karena enggak mau," ujarnya.

Di samping itu, Sri Mulyani sebagai bendahara negara sangat mengapresiasi pendalaman yang dilakukan oleh Komisi XI DPR terkait PMN.

"Saya rasa, saya sangat setuju dan sangat menghargai Komisi XI yang sudah melakukan pendalaman secara maraton dalam dua hari terakhir terhadap PMN-PMN," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun

Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non tunai bagi sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah pada APBN tahun anggaran 2024. Total PMN yang disetujui ini mencapai Rp 28,457 triliun.

"Komisi XI DPR RI menyetujui PMN tunai dan non tunai pada APBN tahun anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut PMN tunai Tahun anggaran 2024," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie dalam Rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Rabu (3/7/2024).

Adapun Dolfie merinci PMN Tunai dan non tunai yang disetujui tersebut:

PMN Tunai TA 2024

1) PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp1,89 triliun

2) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp5 triliunPMN dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian; good corporate governance; dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan.

"Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI," ujarnya.

3) PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2 triliun

4) PT. Industri Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp965 miliar

5) PT. Hutama Karya (Persero) sebesar Rp1 triliun

6) PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp1,5 triliununtuk uang muka pengadaan 3 (tiga) unit kapal baru penumpang PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) yang telah melewati batas usia operasi.

7) Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebesar Rp635 miliar

Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program, dan kinerja pada masing-masing Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terlampir.

8) Pemerintah tidak melaksanakan PMN Tunai yang berasal dari Cadangan Pembiayaan Investasi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Bank Tanah sebesar Rp1 triliun

3 dari 3 halaman

PMN Non Tunai TA 2024

1) PT. Hutama Karya (Persero) berupa Barang Milik Negara dengan nilai wajar sebesar Rp1,93 triliun

2) PT. Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp649 miliar

3) PT. Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajarRp68 miliar

4) PT. Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,22 triliun

5) PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp24 miliar

6) PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp367 miliar

7) Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp460 miliar

8) Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp301 miliar

9) PT. Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp4,18 triliun

10) PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp828 miliar

11) Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,10 triliun

12) PT. Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp3,34 triliun

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.