Sukses

Impor Keramik Asal China Meresahkan, Industri Lokal Minta Minta Pemerintah Gerak Cepat

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) ingin pemerintah melakukan tindakan responsif melalui penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk ubin keramik dari China yang dinilai melakukan tindakan dumping.

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) ingin pemerintah melakukan tindakan responsif melalui penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk ubin keramik dari China yang dinilai melakukan tindakan dumping.

"Asaki memohon atensi dan gerak cepat dari Mendag dan Menkeu untuk segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) BMAD untuk produk ubin keramik impor dari China," kata Ketua Umum Asaki Edy Suyanto dikutip dari Antara, Rabu (3/7/2024).

Edy menyatakan telah menerima surat dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang berisi laporan akhir penyelidikan terhadap impor keramik asal China.

Menurut dia, besaran BMAD mulai dari 100,12 persen hingga 155 persen untuk kelompok berkepentingan yang kooperatif, dan 199 persen untuk importir yang tidak kooperatif di dalam penyelidikan, mencerminkan bentuk keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan industri keramik nasional.

Oleh karena itu, Edy menyampaikan semakin cepat diberlakukannya kebijakan anti dumping tersebut akan mendongkrak kembali tingkat utilisasi produksi industri keramik nasional yang pada semester I 2024 turun ke angka 63 persen, sedangkan tahun sebelumnya 69 persen.

"Semoga kehadiran anti dumping bisa mengembalikan industri keramik ke era kejayaannya di tahun 2012-2014 di mana tingkat utilisasi berada di atas 90 persen," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan industri keramik nasional harus dipandang sebagai industri strategis, karena menyerap lebih dari 150.000 pekerja dengan kapasitas produksi sebanyak 625 juta meter persegi/ tahun, serta telah bersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) rata-rata di atas 80 persen.

Tindakan anti-dumping di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 yang merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Apa Itu Tindakan Anti Dumping?

Tindakan anti-dumping adalah tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap barang dumping. Oleh karena itu, bea masuk anti-dumping merupakan salah satu bea masuk tambahan untuk produk impor.

Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusahakan hambatan impor trade remedies berupa pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) segera diberlakukan guna menjaga ekosistem industri dalam negeri.

Sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenperin segera melakukan perundingan dengan Kementerian Perdagangan untuk membahas hambatan tarif barang impor bagi tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, tas, kosmetik, elektronik, keramik, serta baja.

3 dari 4 halaman

Sempat Babak Belur Imbas Gempuran Impor, Industri Keramik Kini Dapat Angin Segar

Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) menyampaikan rencana penerapan kembali larangan dan pembatasan (lartas) impor yang menjadi arahan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas 25 Juni, membawa optimisme baru bagi pelaku sektor keramik untuk meningkatkan kontribusinya pada devisa negara.

"Pembahasan ratas tersebut menjadi angin perubahan yang membawa optimisme baru dan keberpihakan, serta kehadiran pemerintah terhadap eksistensi industri keramik nasional setelah beberapa tahun terakhir babak belur diganggu oleh gempuran produk impor," kata Ketua Umum Asaki Edy Suyanto dikutip dari Antara, Kamis (27/6/2024).

Pihaknya mendukung penuh atas usulan pemerintah untuk melakukan peninjauan kembali relaksasi impor, serta mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan yang dalam waktu dekat ini berencana untuk menerapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk keramik impor.

Menurut dia, akibat masifnya barang impor yang masuk ke pasar domestik, industri keramik yang di bawah naungan Asaki mengalami penurunan tingkat utilisasi produksi, serta defisit transaksi ekspor-impor lebih dari 1,3 miliar dolar AS dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Dia berargumen para importir keramik turut menerapkan predatory pricing yang dengan sengaja menjual produk impor jauh di bawah biaya produksi keramik nasional. Lebih lanjut, ia menginginkan pemerintah untuk menaruh perhatian khusus terhadap industri keramik nasional, hal ini karena sektor keramik telah memberikan dampak positif berkelanjutan melalui penerapan produk bersertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 80 persen.

"Sehingga hal tersebut mendukung keberlangsungan hidup dari ribuan perusahaan kecil dan menengah yang selama ini menjadi bagian supply chain dari industri keramik," ujar dia.

 

4 dari 4 halaman

Industri Tekstil

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyelenggarakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/6), yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.

"Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa tutup ya, dan ada beberapa yang terancam (melakukan) PHK massal,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Untuk merespons isu ini, kata Zulhas, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali pengetatan kebijakan dan pengaturan impor yang sebelumnya sudah tertuang dalam Permendag 36/2023. Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil.

“Tetapi tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan keramik, tas dikenakan BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan), dan antidumping sekalian,” ujar Zulhas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini