Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menilai, rencana pemerintah menerapkan bea masuk 200 persen bagi produk asal China akan mengusik hubungan bilateral RI dengan China.
"Dengan penerapan hubungan bilateral dengan China bisa terusik memang namun ketika China terbukti melakukan kecurangan dengan memberikan insentif ekspor yang tinggi, saya rasa itu juga problem,"Â kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga
Persaingan harga di tingkat internasional harus lebih dijaga alih-alih menjaga hubungan bilateral dengan satu negara. Disisi lain, ia menilai langkah yang akan dilakukan Pemerintah merupakan langkah yang tepat. Namun, langkah tersebut dinilai tepat jika penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) bagi produk yang terbukti melakukan kecurangan mengenai harga.
Advertisement
"Langkah yang bagus jika ingin menetapkan BMAD untuk produk yang memang terbukti melakukan kecurangan mengenai harga," ujarnya.
Kendati demikian, hal itu harus diperkuat kajian untuk pengenaan dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) agar dasar pengenaannya jelas dan memang bermanfaat bagi industri dalam negeri. Menurut dia, penerapan bea masuk tambahan ini bisa efektif jika pengenaan tarifnya sesuai.
Jika terlalu rendah memang tidak efektif, tapi kalau tarifnya sesuai maka akan efektif. "Tinggal berapa tarif yang efektif dan bisa membuat produk dalam negeri bisa jadi bersaing secara harga. Apakah 50/100/200 persen? Itu harus ada tahapan kajian yang harus dilakukan," pungkasnya.
Â
Pengusaha Minta Dilibatkan Soal Bea Masuk Barang China 200%
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia memberikan tanggapannya terhadap rencana pemberlakuan bea masuk 200% pada barang-barang impor dari China. Rencana bea masuk tersebut pertama kali diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.Â
Tanggapan itu disampaikan dalam pernyataan bersama Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan Wisnu W. Pettalolo dan Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan, Juan Permata Adoe.Â
Terkait bea masuk 200% pada barang China, Kadin mengatakan bahwa pihaknya menghimbau agar Kementerian Perdagangan juga kementerian dan lembaga terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan tersebut.Â
Hal itu guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari.
"Terkait adanya pernyataan tentang produk impor yang membanjiri pasar, Kadin Indonesia berharap Pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik terkait jenis produk maupun jalur masuknya. Kadin Indonesia berharap jalur masuk illegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas," tulis Kadin dalam pernyataan bersama.
Â
Advertisement
Pengusaha Usul Bentuk Satgas
Pengusaha lebih lanjut merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang imporilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan.
"Mengimbau agar Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, tetap mendukung semangat Fasilitasi Perdagangan dan Iklim Kemudahan Berusaha, sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga. Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik," jelas Kadin Indonesia.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan sebelumnya mengungkapkan bahwa ia berencana untuk mengenakan bea masuk hingga 200% pada barang-barang asal China. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk melindungi industri lokal.
Â
Kadin Indonesia Harapkan Ada Pendampingan dari KPPU
Selanjutnya, Kadin Indonesia juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini.
"Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor," sambungnya.
Selain itu, Kadin Indonesia juga menghimbau agar adanya pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan, sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari.
"Kadin Indonesia juga senantiasa mendukung pemberdayaan UMKM nasional untuk meningkatkan kapasitas bisnis melalui pelatihan, pendampingan, pembukaan akses pasar sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing global yang berorientasi ekspor. Oleh karena itu, kami berharap agar rencana kebijakan yang diambil juga turut mempertimbangkan pertumbuhan dunia usaha, khususnya UMKM," ujar dia.
Â
Advertisement