Sukses

Ketua KPU Belikan Tiket PP Jakarta-Belanda Rp 100 Juta ke Wanita Korban Asusila, Ini Faktanya

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, tengah menjadi sorotan akibat pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, akibat pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila.

Sanksi ini diambil menyusul laporan dari seorang wanita berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

CAT melaporkan bahwa Hasyim memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi dan memberikan perlakuan istimewa kepadanya.

Laporan tersebut didukung oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Menindaklanjuti laporan tersebut, DKPP memanggil semua pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Bukti-bukti pelanggaran kode etik, termasuk tangkapan layar percakapan, foto, video, dan bukti lainnya, telah diserahkan kepada DKPP RI.

Maria Dianita Prosperianti, kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa tindakan Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan pemberhentian ini agar berjalan sesuai aturan. Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dan dihadiri oleh Hasyim Asy'ari secara daring melalui aplikasi Zoom.

Keputusan pemberhentian permanen Hasyim Asy'ari ini merupakan penegasan komitmen DKPP RI dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.

Belikan Tiket Pesawat

DKPP menyatakan bahwa Hasyim juga membelikan pengadu CAT tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali. Menurut DKPP, total biaya tiket tersebut mencapai Rp 100 juta dan hal ini diakui oleh Hasyim.

"Berdasarkan keterangan pengadu dalam sidang pemeriksaan, teradu juga memfasilitasi tiket pesawat pulang-pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya Rp 100 juta. Hal ini diakui oleh teradu yang menjelaskan bahwa biaya tiket tersebut ditanggung oleh temannya," ujar anggota DKPP.

Selain itu, Hasyim juga diketahui memberikan barang-barang senilai Rp 5,419 juta kepada pengadu. DKPP menegaskan bahwa uang yang digunakan Hasyim bukan berasal dari dana negara.

"Teradu juga memberikan kepada pengadu layar monitor Asus Zenscreen dengan harga Rp 5,419 juta," kata DKPP.

"Terkait uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu, bukan berasal dari keuangan negara," lanjutnya.

Namun demikian, DKPP menyebutkan bahwa hal ini menunjukkan adanya hubungan khusus antara Ketua KPU itu dan pengadu CAT.

"Fasilitas yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu, mengingat fasilitas serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu lainnya," ujar DKPP.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Siapa Ketua KPU yang Dipecat?

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari menjadi satu-satunya teradu dalam kasus asusila berdasarkan laporan dari anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda yang berinisial CAT.

Berdasarkan sejumlah fakta yang ada, kasus Hasyim Asy'ari ini kemudian diproses dan mengikuti persidangan secara daring, oleh seluruh anggota Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Majelis Hakim DKPP dalam putusan resminya, memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengadu.

DKPP menilai tindakan yang dilakukan oleh Hasyim terhadap pelapor sangat tidak pantas, di mana berada di luar batas kewajaran hubungan antara seorang atasan dan bawahannya. Atas kasus Hasyim Asy'ari, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan. 

Majelis juga memandang bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.

3 dari 3 halaman

Apa Kasus Ketua KPU RI?

Pada 3 Oktober 2023, Hasyim Asy'ari melakukan kunjungan kerja ke Belanda untuk melaksanakan bimbingan teknis dan menginap di sebuah hotel. Selama kunjungan tersebut, terjadi perbuatan asusila yang diadukan oleh seorang wanita berinisial CAT.

Setelah kembali dari Belanda, komunikasi antara Hasyim dan CAT masih terus berlanjut. Bahkan, CAT sempat meminta bantuan kepada Hasyim untuk membeli sebuah apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada bulan November 2023, Hasyim memberikan sebuah monitor seharga Rp 5 juta kepada CAT, menggunakan uang pribadinya. Selain itu, Hasyim juga memberikan apartemen di Kuningan kepada CAT. Namun, setelah kejadian di Belanda, CAT meminta Hasyim untuk bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada 3 Oktober tersebut.

Hasyim tidak menyanggupi permintaan tersebut. Sebagai hasil dari konflik ini, sebuah surat pernyataan dibuat pada Januari 2024 antara Hasyim dan CAT. Hasyim mengakui adanya surat pernyataan tersebut namun membantah tuduhan asusila yang diajukan oleh CAT.

Pada 4 Februari 2024, puncak dari konflik ini terjadi ketika CAT memutuskan untuk mundur sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag akibat konflik pribadi dengan Hasyim. Namun, pengunduran diri ini dibantah oleh Hasyim dan Ketua PPLN Den Haag dengan alasan bahwa CAT tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri secara resmi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini