Liputan6.com, Jakarta PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI segera mengantongi penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 1,5 triliun. Dana ini akan digunakan untuk membayar uang muka pembelian 3 unit kapal baru.
Diketahui, saat ini ada 12 kapal PELNI yang berumur tua diatas 30 tahun. Bahkan, ada 3 kapal yang umurnya sudah mencapai kebij dsri 35 tahun. Artinya, sudah melebihi umur teknis dan dikhawatirkan akan berbahaya jika dioperasikan.
Baca Juga
Direktur Utama PELNI Tri Andayani mengapresiasi keputusan Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas persetujuan PMN Rp 1,5 triliun itu. Sebelumnya, PELNI mengajukan PMN sebesar Rp 500 miliar dari dana cadangan pembiayaan investasi Tahun Anggaran 2024..
Advertisement
"Kami berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada kami, dan kami akan memastikan pemanfaatannya akan dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dan sesuai aturan," ujar Andayani dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir membacakan hasil rapat kerja dengan Menkeu Sri Mulyani. Tertuang ada keputusan PELNI mendapat PMN Rp 1,5 triliun untuk uang muka pengadaan 3 (tiga) unit kapal baru penumpang.
Andayani menjelaskan 3 unit kapal baru penumpang tersebut untuk menggantikan kapal-kapal penumpang PELNI yang usianya sudah melebihi usia teknisnya, yaitu 30 tahun.
"Adapun kapal-kapal yang akan diganti sesuai urutan umur tertua kapal yang dimiliki oleh PELNI, yaitu Kapal Umsini dan Kapal Kelimutu yang telah berusia 39 tahun serta Kapal Lawit yang telah berusia 38 tahun pada tahun 2024 ini," tambah Anda.
Anda sendiri menegaskan penggantian armada kapal tua akan dilakukan secara bertahap. Ini akan dilakukan dalam beberapa tahun ke depan dengan mengusulkan tambahan PMN. Pada anggaran 2025 nanti, PELNI diusulkan mendapat PMN Rp 2,5 triliun.
"Keterlibatan Pemerintah dalam hal ini merupakan bentuk kepedulian negara dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat untuk mendapatkan layanan moda transportasi yang layak, aman dan nyaman," ujarnya.
Â
DPR Setuju Kucurkan PMN Rp 28 Triliun ke BUMN
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non tunai bagi sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah pada APBN tahun anggaran 2024. Total PMN yang disetujui ini mencapai Rp 28,457 triliun.
"Komisi XI DPR RI menyetujui PMN tunai dan non tunai pada APBN tahun anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut PMN tunai Tahun anggaran 2024," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie dalam Rapat kerja dengan Menteri Keuangan, Rabu (3/7/2024).
Adapun Dolfie merinci PMN Tunai dan non tunai yang disetujui tersebut:
1) PT. Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebesar Rp1,89 triliun
2) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebesar Rp5 triliunPMN dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian; good corporate governance; dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan.
"Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI," ujarnya.
3) PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp2 triliun
4) PT. Industri Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp965 miliar
5) PT. Hutama Karya (Persero) sebesar Rp1 triliun
6) PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) sebesar Rp1,5 triliununtuk uang muka pengadaan 3 (tiga) unit kapal baru penumpang PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) yang telah melewati batas usia operasi.
7) Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebesar Rp635 miliar
Pelaksanaan PMN diarahkan sesuai dengan upaya, kebijakan, program, dan kinerja pada masing-masing Badan Usaha Milik Negara sebagaimana terlampir.
8) Pemerintah tidak melaksanakan PMN Tunai yang berasal dari Cadangan Pembiayaan Investasi Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Bank Tanah sebesar Rp 1 triliun.
Â
Advertisement
PMN Non Tunai
1) PT. Hutama Karya (Persero) berupa Barang Milik Negara dengan nilai wajar sebesar Rp1,93 triliun
2) PT. Len Industri (Persero) berupa konversi utang sebesar Rp649 miliar
3) PT. Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajarRp68 miliar
4) PT. Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,22 triliun
5) PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp24 miliar
6) PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp367 miliar
7) Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp460 miliar
8) Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp301 miliar
9) PT. Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp4,18 triliun
10) PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp828 miliar
11) Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp1,10 triliun
12) PT. Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar sebesar Rp3,34 triliun