Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Indonesia yang akan memberlakukan kebijakan pengenaan bea masuk hingga 200 persen terhadap produk tekstil tidak menargetkan negara tertentu.
"Jadi kita tidak menargetkan negara tertentu, apalagi China. Semua langkah diambil berdasarkan national interest kita,” kata Menko Luhut, seperti dikutip dari Antara, Jumat, 5 Juli 2024, ditulis Sabtu (6/7/2024).
Baca Juga
Menko Luhut mengatakan, dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juni 2024, diputuskan untuk melakukan perlindungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.
Advertisement
Salah satu langkah yang diambil, menurut Luhut, adalah penerapan Safeguard Tariff atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk beberapa produk tekstil yang sebenarnya sudah diberlakukan dan saat ini dalam perpanjangan periode waktu. BMTP sudah diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu. Luhut mengatakan, kebijakan tersebut perlu benar-benar dikaji, sehingga dapat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan industri dalam negeri.
"Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan untuk membahas masalah ini. Kami bersepakat untuk mengutamakan national interest kita namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat,” kata Luhut.
Menko Luhut menuturkan, China adalah salah satu mitra komprehensif strategis terpenting Indonesia dalam hal perdagangan dan investasi. Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik ini dengan terus berkomunikasi dan berdialog terkait langkah-langkah kebijakan antarnegara.
"Kami ingin memastikan bahwa hubungan baik Indonesia dengan negara mitra terus mengedepankan prinsip saling percaya, saling menghargai, dan saling melengkapi,” ujar Luhut.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berkomitmen menerapkan bea masuk hingga 200 persen untuk produk-produk impor yang makin membanjiri pasar domestik, tidak hanya yang berasal dari China.
Zulhas, sapaan akrabnya bilang, ia sudah menugaskan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) untuk mengecek pergerakan barang impor yang masuk ke pasar Indonesia.
Tak Hanya Impor Produk China
"Tiga tahun terakhir ini rata-rata impor dilihat gitu. Kalau impornya melonjak sampai mematikan industri kita, secara aturan nasional boleh kita mengenakan namanya BMTP, bea masuk tindakan pengamanan," ujar Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
KPPI akan mengecek barang impor mana saja yang sudah terlampau membanjiri pasar domestik. Untuk nantinya dikenakan bea masuk antara 100-200 persen dari harga barang.
"Misalnya ekspor (barang) A dulunya satu, sekarang jadi dua. Naik terus 100 persen berturut-turut selama tiga tahun. Nah, ini kita lihat. Setelah itu baru akan ditentukan nanti bea masuk tindakan pengamanan," kata Zulhas.
Adapun pengenaan tambahan bea masuk ini tidak hanya dikhususkan untuk produk impor China saja, tapi juga dari negara-negara lain. Menurut dia, kebijakan ini sah dilakukan sesuai aturan yang disepakati secara global oleh lembaga-lembaga dunia seperti WTO.
"Kita tidak hanya dari satu negara nanti kena bea masuk tindakan pengamanan. Bisa jadi dari Eropa, bisa jadi dari Australia, dari Amerika, dari Tiongkok," kata dia.
Advertisement
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan klarifikasi mengenai kebijakan tarif impor sebesar 200 persen yang memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi.
Menko Luhut menuturkan, dalam situasi geopolitik global yang tidak stabil, terutama karena ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Uni Eropa dengan Tiongkok serta Rusia, Indonesia harus menetapkan posisi yang tepat sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
"Ini adalah pedoman yang sangat penting, karena Indonesia tidak ingin hanya mengikuti negara lain jika itu bertentangan dengan kepentingan nasional Indonesia," tegas Menko Luhut, katanya, Jumat (5/7/2024).
Pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Presiden Jokowi pada 25 Juni 2024, diputuskan untuk melindungi industri dalam negeri sesuai dengan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.
Langkah-langkah perlindungan ini harus sesuai dengan masalah yang ada. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Safeguard Tariff untuk beberapa produk tekstil yang sudah berlaku dan saat ini sedang diperpanjang. Safeguard ini diterapkan untuk semua barang impor tanpa memandang asal negara.
"Saya juga telah berbicara dengan Menteri Perdagangan mengenai masalah ini. Kami sepakat untuk memprioritaskan kepentingan nasional kita namun tetap menjalin kemitraan dengan negara sahabat," ujar Menko Luhut.
Pengawasan Diperketat
Selain itu, lanjut Menko Luhut, Presiden juga meminta agar pengawasan terhadap impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia, diperketat. Hal ini diperlukan karena ada indikasi bahwa pakaian bekas dan barang selundupan mengganggu pasar domestik.
Produk China Bakal Kalah Saing?
Pemerintah juga membuka pintu untuk menyelidiki praktik perdagangan yang tidak adil, seperti dumping, dari negara manapun.
"Jadi kita tidak menargetkan negara tertentu, apalagi Tiongkok. Semua langkah diambil berdasarkan kepentingan nasional kita. Ini perlu dipertimbangkan dengan serius agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan industri dalam negeri," tambahnya.
Tiongkok adalah salah satu mitra strategis terpenting Indonesia dalam perdagangan dan investasi. Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik ini dengan terus berkomunikasi dan berdialog mengenai langkah-langkah kebijakan antara kedua negara.
"Kami ingin memastikan bahwa hubungan baik Indonesia dengan negara mitra terus mengedepankan prinsip saling percaya, saling menghargai, dan saling melengkapi. Saya memahami betul bahwa kemitraan strategis dengan negara sahabat adalah kemitraan yang saling mendukung, terutama dalam situasi global yang tidak menentu seperti yang terjadi saat penanganan COVID-19," ujar Menko Luhut.
Advertisement