Sukses

Tolak Upah Murah hingga Outsourcing, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja untuk 9 Alasan

Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap aksi serempak di Indonesia dapat didengar suara pekerja dan diperhatikan hakim MK.

Liputan6.com, Jakarta - Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia pada Senin, 8 Juli 2024. Aksi ini dilakukan bersamaan dengan sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

"Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para hakim Mahkamah Kosntitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Sabtu (6/7/2024).

Said Iqbal menyatakan, tuntutan utama dalam aksi kali ini adalah pencabutan UU Cipta Kerja serta menuntut dihapusnya praktik outsourcing dan tolak upah murah. Buruh disebutnya melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena setidaknya ada sembilan alasan.

Antara lain, konsep upah minimum (UMP/UMR) yang dinilai kembali pada upah murah. "UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi," ungkapnya. 

Lalu, ia juga menyoroti tidak adanya batasan jenis pekerjaan yang boleh dilakukan outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. "Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing," tegasnya. 

Alasan-alasan lain yang dikemukakan, mulai dari UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang tanpa jaminan jadi pekerja tetap, jumlah pesangon yang hanya diberikan setengah dari aturan sebelumnya, mempermudah proses pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

2 dari 4 halaman

Bakal Demo pada 8 Juli 2024

Kemudian, jam kerja yang tidak menentu dan memberatkan buruh, tidak adanya kepastian upah selama cuti, peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan, hingga penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha untuk melakukan pelanggaran hak-hak buruh.

Demi menyuarakan itu, KSPI dan kelompok buruh berencana melangsungkan aksi pada Senin, 8 Juli 2024 di depan kantor gubernur/bupati/walikota di kota-kota seperti Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, massa akan berkumpul di Jakarta, dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara. Khusus di Jakarta, titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda dan akan diselenggarakan mulai pukul 09.00 WIB.

 "Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang," pungkas Said Iqbal. 

 

3 dari 4 halaman

2 Tuntutan Demo Buruh di Patung Kuda Saat May Day

Sebelumnya, sejumlah aliansi buruh menyemut di Patung Kuda Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Rabu (1/5/2024). Mereka hadir menyampaikan aspirasi dalam peringatan hari buruh Internasional atau May Day.

Pantauan di lapangan, kerumunan massa menutup ruas jalan di Medan Merdeka Selatan.

Mereka berdiri sambil mengibar-ngibarkan bendera bergambar konfederasi serikat buruh seperti KSPI, SPSI, FSPMI dan lain sebagainya.

Koordinator aksi menyemangati peserta unjuk rasa. Mereka memutar lagu Buruh Tani yang dipopulerkan Band Marjinal. Ada dua tuntutan yang dibawa oleh kelompok buruh pada peringatan May Day 2024.

Adapun, meminta Mahkamah Konstitusi mencabut Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan, petani, lingkungan hidup dan HAM. Kemudian, tuntutan lain meminta pemerintah menghapus sistem kerja outsorcing dan memberikan upah yang layak bagi pekerja di Indonesia

Hal itu diungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat menggelar konferensi pers, Rabu.

"Untuk tuntutan yang dibawa dalam mayday kali ini adalah dua yang utama. Pertama Undang-Undang Cipta Kerja, kedua Hostum. Hos, hapus outsourcing, tum tolak upah murah. Dua isu tersebut yang menjadi persoalan buruh dalam 5 tahun terakhir," kata Said Iqbal.

Said Iqbal mengklaim kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja mengakibatkan terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi penyebab upah buruh tidak mengalami kenaikan.

 

4 dari 4 halaman

Aksi Buruh

"Jadi tidak benar undang-undang ciptaker menarik investasi baru dan menyerap tenaga kerja. Yang benar adalah PHK di mana-mana. Kenaikan upah akibat omnibuslaw hanya 1,58%. Di tangerang, bekasi, karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8%. Jadi nggak naik upah kita ini, nombok 1%," ujar dia.

"Kemudian pertumbuhan ekonomi 5,2%, nggak dinikmati oleh kalangan kelas menengah ke bawah termasuk buruh, yang nikmati orang kaya. Karena ekonomi tumbuh dinikmati oleh orang kaya yang gajinya besar-besar," dia menambahkan.

Beberapa organisasi serikat buruh mengadakan perayaan May Day. Di Jakarta, Perayaan Mayday akan dilakukan di 2 titik yakni di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakpus dan Stadion Madya Senayan

"Aksi ini sampai dengan pukul 12.30. Nanti 12.30 massa aksi sekitar 50.000 orang akan bergerak menuju ke kawasan Gelora Bung Karno, lebih tepatnya mengadakan mayday pesta di stadion madya senayan. Kurang lebih sekitar 30 ribu sampai 40 ribu massa aksi akan bertahan di sana," tandas dia.

 

Â