Sukses

Top 3: Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024

Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Minggu, 7 Juli 2024.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melaporkan, kereta cepat Whoosh pada periode Januari-Juni 2024 telah melayani sebanyak 2.658.492 penumpang. Dengan demikian, Whoosh telah memiliki 3,8 juta penumpang sejak dioperasikan secara komersial per 17 Oktober 2023.

Pada semester I 2024, rata-rata volume penumpang bulanan Whoosh mencapai 443 ribu penumpang per bulan. Puncaknya terjadi pada Juni 2024, dengan total penumpang mencapai 535 ribu penumpang per bulan.

Sebelumnya, rata-rata penumpang harian Whoosh berada di kisaran 14,6 ribu penumpang per hari. Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan hingga puncaknya di Juni 2024, dengan rata-rata penumpang mencapai 17,8 ribu penumpang per hari.

GM Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menyebutkan, sejak Januari 2024 volume penumpang terus menunjukan peningkatan mulai April, Mei, hingga Juni 2024. 

Artikel Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024 menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com pada akhir pekan ini yang dirangkum Minggu (7/7/2024):

1.Kereta Cepat Whoosh Angkut 2,6 Juta Penumpang pada Semester I 2024

PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) melaporkan, kereta cepat Whoosh pada periode Januari-Juni 2024 telah melayani sebanyak 2.658.492 penumpang. Dengan demikian, Whoosh telah memiliki 3,8 juta penumpang sejak dioperasikan secara komersial per 17 Oktober 2023.

Pada semester I 2024, rata-rata volume penumpang bulanan Whoosh mencapai 443 ribu penumpang per bulan. Puncaknya terjadi pada Juni 2024, dengan total penumpang mencapai 535 ribu penumpang per bulan.

Sebelumnya, rata-rata penumpang harian Whoosh berada di kisaran 14,6 ribu penumpang per hari. Jumlah tersebut terus mengalami peningkatan hingga puncaknya di Juni 2024, dengan rata-rata penumpang mencapai 17,8 ribu penumpang per hari.

GM Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menyebutkan, sejak Januari 2024 volume penumpang terus menunjukan peningkatan mulai April, Mei, hingga Juni 2024. 

Berita selengkapnya baca di sini

 

2 dari 3 halaman

2.Harga Bahan Bakar Bioetanol dan Biodiesel Naik pada Juli 2024

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis bioetanol Juli 2024 sebesar Rp 15.101 per liter.

"Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE telah mematok HIP BBN Bioetanol Bulan Juli Tahun 2024 menjadi Rp15.101 per liter. Hal itu tertuang di dalam Surat Direktur Jenderal EBTKE Nomor T-2222/EK.05/DJE.B/2024 yang ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2024," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi dikutip dari pernyataan resmi, Sabtu (6/7/2024.)

Agus menyampaikan, terjadi kenaikan HIP BBN Bioetanol pada Juli sebanyak Rp 479 per liter apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yakni sebesar Rp 14.622 per liter pada Juni 2024.

Berita selengkapnya baca di sini

3 dari 3 halaman

3.Tolak Upah Murah hingga Outsourcing, Buruh Desak Cabut UU Cipta Kerja untuk 9 Alasan

Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia pada Senin, 8 Juli 2024. Aksi ini dilakukan bersamaan dengan sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang agendanya adalah mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

"Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para hakim Mahkamah Kosntitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Sabtu (6/7/2024).

Said Iqbal menyatakan, tuntutan utama dalam aksi kali ini adalah pencabutan UU Cipta Kerja serta menuntut dihapusnya praktik outsourcing dan tolak upah murah. Buruh disebutnya melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena setidaknya ada sembilan alasan.

Berita selengkapnya baca di sini

 

Â