Sukses

7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang berharap dalam menyusun kebijakan pungutan bea masuk tambahan perlu melibatkan pelaku usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang meminta pemerintah turut melibatkan langsung para pelaku usaha terkait dalam meyiapkan kebijakan pungutan bea masuk tambahan.

"Kita berharap dalam menyusun kebijakan ini perlu melibatkan pelaku usaha melalui Kadin dan pelaku usaha seperti asosiasi industri garmen,tekstil/garmen dan lain-lain dalam forum dialog, bagaimana pandangan mereka, dampaknya terhadap mereka, khususnya bahan baku impor apakah menjadi masalah kelak," ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (7/7/2024).

Adapun pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sedang mempersiapkan tambahan pungutan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD), untuk produk-produk impor yang peredarannya dianggap telah mematikan produk buatan dalam negeri. 

Itu akan difokuskan untuk 7 produk, yakni tekstil dan produk tekstil (tpt), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik atau kecantikan, barang tekstil sudah jadi, hingga alas kaki.

Sarman juga meminta pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terhadap penerapan tambahan bea masuk itu. Meskipun itu bisa melindungi berbagai produk Indonesia dari serbuan barang asing, tapi ia khawatir itu bisa saja memberikan dampak negatif terhadap industri. 

"Untuk itu perlu segera dibuatkan forum dialog dengan pelaku usaha, dengan mengundang berbagai organisasi pelaku usaha industri yang selama ini masih bergantung terhadap bahan impor," pinta dia. 

Menurut dia, yang paling penting saat ini adalah memberantas masuknya berbagai produk impor ilegal, khususnya dari China. Sebab, produk-produk ilegal asal China seperti baju, aksesoris, tas, mainan anak, hingga peralatan elektronik bisa dengan mudah ditemukan di pasaran, dengan harga sangat murah. 

Oleh karenanya, Kadin Indonesia merekomendasikan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk segera membentuk Satgas Pemberantasan Barang Impor Ilegal dan penertiban barang impor ilegal. 

"Karena jika import illegal ini masih belum bisa diberantas, biar sampai 500 persen pun pajak bea masuk tidak akan mampu melindungi produk Indonesia dari serbuan barang impor. Jalur atau pintu masuk barang impor illegal ini ini harus ditutup dan diawasi secara ketat serta pelakunya harus diberikan sanksi hukuman yang tegas," desaknya. 

2 dari 4 halaman

Siap-siap, 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Dua Tambahan Bea Masuk

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pasang mata terhadap 7 jenis produk impor yang perdagangan barangnya disinyalir mematikan usaha dalam negeri. Rencananya, pemerintah bakal mengenakan dua jenis tambahan bea masuk terhadap barang-barang impor tersebut, dimana besarannya tengah dilakukan penghitungan.

Rencana kebijakan ini disusun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Nah, keputusan rapat itu untuk mengendalikan perdagangan kita, khususnya terhadap produk-produk yang mengancam beberapa industri akhir-akhir ini, tutup, merumahkan karyawannya secara besar-besaran," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Berdasarkan hasil rapat yang diinisiasi Kemenperin tersebut, Zulkifli Hasan mengemukakan, terdapat tujuh jenis produk impor yang harus mendapat perhatian khusus.

"Satu, TPT, tekstil dan produk tekstil. Dua, pakaian jadi. Tiga, keramik. Empat, elektronik. Lima, beauty atau kosmetik. Kemudian enam, barang tekstil sudah jadi, sama alas kaki," bebernya.

Pemerintah saat ini tengah menghitung peredaran produk impor tersebut untuk dikenai dua tambahan bea masuk. Pertama, pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk barang-barang yang angka impornya melonjak pesat selama 3 tahun terakhir.

"Tapi nanti kita lihat dulu oleh KPPI, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dicek dari asosiasi datanya, mana saja yang sudah bikin bankrupt, yang tutup yang mana. Setelah itu baru akan ditentukan nanti bea masuk tindakan pengamanannya," imbuh Zulhas.

 

3 dari 4 halaman

Periksa Barang Dumping

Kedua, pemerintah juga telah memerintahkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk memeriksa barang-barang dumping yang telah menyebabkan kerugian, untuk dikenai bea masuk anti dumping (BMAD).

"Nah, anti-dumping bisa kita kenalkan. Dilihat-dilihat, dicek dulu oleh KADI. Misalnya ada keramik, ada alas kaki, macam-macam. Tiga tahun terakhir ini (impornya) kayak mana, melonjak enggak? Mematikan usaha kita enggak? Kita boleh mengenakan bea masuk anti dumping, (besarannya) lagi dihitung," ungkapnya.

Zulhas menilai, rencana pengenaan dua bea masuk ini diperbolehkan secara aturan internasional. Adapun kebijakan itu nantinya tidak hanya difokuskan untuk barang impor China saja, tapi juga dari negara-negara lain yang jumlahnya di pasar domestik terus membludak.

"Tentu kita Kementerian Perdagangan akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan, baik aturan kita nasional maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti WTO dan lain-lain," kata Zulkifli Hasan.

 

4 dari 4 halaman

Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana untuk mengenakan bea masuk hingga 200% pada barang-barang asal China. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk melindungi industri lokal.

Seperti diketahui, bea masuk tinggi dari produk-produk asal China ini telah dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) dan rencananya akan dilakukan juga oleh Uni Eropa.

Zulkifli Hasan menjelaskan, China dengan AS saat ini tengah menjalankan aksi perang dagang. Hal ini menyebabkan terjadinya over capacity dan over supply di China, yang membanjiri Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, karena pasar negara-negara Barat menolak mereka.

"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," ujar Zulkifli dikutip dari Antara, Sabtu (29/6/2024). 

Besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang China, dijelaskan oleh Zulkifli, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen.

"Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200% kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang," ujarnya.

Zulkifli menuturkan, permendag ini, merupakan respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak.

 

Video Terkini