Sukses

7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat

Ketua Umum Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menanggapi rencana pemerintah menaikkan bea masuk tujuh produk impor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia berencana menaikkan dua jenis tambahan bea masuk terhadap tujuh jenis produk impor. Hal ini dinilai untuk melindungi industri dalam negeri.

Namun, ketimbang menaikkan bea masuk barang impor, pengusaha menilai, pemerintah Indonesia sebaiknya mencari tahu penyebab maraknya barang impor dan menelusuri apakah barang impor itu ilegal atau tidak.

"Kenaikan apapun pada saat ini dipikirkan dahulu, cari tahu penyebabnya kenapa banyak barang impor di pasar,” ujar Ketua Umum Himpunan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Senin (8/7/2024).

Selain itu, ia mendorong juga pemerintah dapat memeriksa cermat barang impor tersebut apakah sudah penuhi aturan.  Budihardjo menambahkan, langkah menaikkan bea masuk bukan solusi yang tepat.  Hal ini lantaran dapat berdampak terhadap harga barang merek global di seluruh mal di Indonesia. 

“Harapan kami bisa dicari solusi, bukan menaikkan bea masuk. Memanggil kementerian dan lembaga terkait apakah barang impor itu sudah bayar pajak? Izinnya ada?, kalau memang belum bayar pajak tidak bisa,” kata dia.

Ia menilai, menaikkan bea masuk belum menjadi solusi tepat. Namun, ia mendorong pemerintah dapat memperketat pengawasan barang di lapangan.

“Bukan dinaikkan, tetapi pengawasan barang di lapangan dan pengawasan barang sebelum masuk di cek,”kata dia.

Budihardjo berharap dapat berdiskusi dengan pemerintah pada pekan ini sehingga dapat menemui solusi untuk barang impor.

2 dari 4 halaman

Siap-Siap, 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Dua Tambahan Bea Masuk

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pasang mata terhadap 7 jenis produk impor yang perdagangan barangnya disinyalir mematikan usaha dalam negeri. Rencananya, pemerintah bakal mengenakan dua jenis tambahan bea masuk terhadap barang-barang impor tersebut, dimana besarannya tengah dilakukan penghitungan.

Rencana kebijakan ini disusun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

"Nah, keputusan rapat itu untuk mengendalikan perdagangan kita, khususnya terhadap produk-produk yang mengancam beberapa industri akhir-akhir ini, tutup, merumahkan karyawannya secara besar-besaran," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

Berdasarkan hasil rapat yang diinisiasi Kemenperin tersebut, Zulkifli Hasan mengemukakan, terdapat tujuh jenis produk impor yang harus mendapat perhatian khusus.

"Satu, TPT, tekstil dan produk tekstil. Dua, pakaian jadi. Tiga, keramik. Empat, elektronik. Lima, beauty atau kosmetik. Kemudian enam, barang tekstil sudah jadi, sama alas kaki," bebernya.

Pemerintah saat ini tengah menghitung peredaran produk impor tersebut untuk dikenai dua tambahan bea masuk. Pertama, pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk barang-barang yang angka impornya melonjak pesat selama 3 tahun terakhir.

 

 

3 dari 4 halaman

Tak Hanya Barang Impor China Kena Bea Masuk

"Tapi nanti kita lihat dulu oleh KPPI, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dicek dari asosiasi datanya, mana saja yang sudah bikin bankrupt, yang tutup yang mana. Setelah itu baru akan ditentukan nanti bea masuk tindakan pengamanannya," imbuh Zulhas.

Kedua, pemerintah juga telah memerintahkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk memeriksa barang-barang dumping yang telah menyebabkan kerugian, untuk dikenai bea masuk anti dumping (BMAD).

"Nah, anti-dumping bisa kita kenalkan. Dilihat-dilihat, dicek dulu oleh KADI. Misalnya ada keramik, ada alas kaki, macam-macam. Tiga tahun terakhir ini (impornya) kayak mana, melonjak enggak? Mematikan usaha kita enggak? Kita boleh mengenakan bea masuk anti dumping, (besarannya) lagi dihitung," ungkapnya.

Zulhas menilai, rencana pengenaan dua bea masuk ini diperbolehkan secara aturan internasional. Adapun kebijakan itu nantinya tidak hanya difokuskan untuk barang impor China saja, tapi juga dari negara-negara lain yang jumlahnya di pasar domestik terus membludak.

"Tentu kita Kementerian Perdagangan akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan, baik aturan kita nasional maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti WTO dan lain-lain," kata Zulkifli Hasan.

4 dari 4 halaman

Barang China Bakal Kena Bea Masuk hingga 200%

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berencana untuk mengenakan bea masuk hingga 200% pada barang-barang asal China. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk melindungi industri lokal.

Seperti diketahui, bea masuk tinggi dari produk-produk asal China ini telah dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) dan rencananya akan dilakukan juga oleh Uni Eropa.

Zulkifli Hasan menjelaskan, China dengan AS saat ini tengah menjalankan aksi perang dagang. Hal ini menyebabkan terjadinya over capacity dan over supply di China, yang membanjiri Indonesia, termasuk pakaian, baja, tekstil, dan lain sebagainya, karena pasar negara-negara Barat menolak mereka.

"Maka satu hari dua hari ini, mudah-mudahan sudah selesai permendagnya. Jika sudah selesai maka dikenakan apa yang kita sebut sebagai bea masuk, kita pakai tarif sebagai jalan keluar untuk perlindungan atas barang-barang yang deras masuk ke sini," ujar Zulkifli dikutip dari Antara, Sabtu (29/6/2024). 

Besaran bea masuk yang akan dikenakan pada barang-barang China, dijelaskan oleh Zulkifli, telah diputuskan antara 100 persen dari harga barang sampai 200 persen.

"Saya katakan kepada teman-teman jangan takut, jangan ragu Amerika bisa mengenakan tarif terhadap keramik terhadap pakaian sampai dengan 200% kita juga bisa. Ini agar UMKM industri kita bisa tumbuh dan berkembang," ujarnya.

 Zulkifli menjelaskan bahwa permendag ini, merupakan respons atas regulasi-regulasi sebelumnya tentang perdagangan dan perlindungan industri lokal yang belum memuaskan bagi semua pihak.