Sukses

Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ada 11.000 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil. Angka ini terjadi di lingkup perusahaan berskala besar.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ada 11.000 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil. Angka ini terjadi di lingkup perusahaan berskala besar.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan besaran PHK ini terjadi pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Melalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.

"Jadi perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan ini pasca terbitnya Permendag 8 Tahun 2024," ujar Reni dalam Diskusi Bertajuk Permendag No. 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional, di Jakarta, Senin (8/7/2024). 

Dia mengatakan, secara jumlah memang tidak menyentuh 20.000 orang yang terkena PHK. Hanya saja, jumlahnya mencapai 11.000 buruh dari beberapa perusahaan besar.

"Nah untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan, walaupun kalau dihitung juga tidak lebih dari 20 ribu ya, hanya 11 ribu lah," paparnya.

Dia bilang, penurunan produksi dan PHK yang dilakukan perusahaan besar ini sebetulnya terjadi sejak awal tahun 2024. Reny turut menampilkan rincian perusahaan yang melakukan PHK pegawai. Jumlahnya pun beragam, mulai dari 500 orang hingga 8.000 orang. Diantaranya;

  1. PT S Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700- an orang.
  2. PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700-an orang.
  3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500-an orang.
  4. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400-an orang.
  5. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700-an orang.
  6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah: PHK 8.000-an orang.

 

 

2 dari 4 halaman

Operasi Pabrik Turun 70 Persen

Dia menyebut, PHK yang terjadi ke belasan ribu buruh ini membuat industri sulit mendapatkan pekerja yang setara kualitasnya. Di sisi lain, para korban PHK itu sulit menyesuaikan dengan pertumbuhan industri di sektor lain.

"Ini juga menjadi catatan karena SDM adalah aset ini juga menjadi PR kita bersama apa yanh sudah dilakukan terkait dengan juga upskiling, kemudian juga ada beberapa SDM yang sudah punya SKKNI-nya (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) ini juga akan hilang," bebernya.

Pada saat yang sama, Reni mencatat adanya penurunan utilisasi pabrik Industri Kecil Menengah (IKM) sektor tekstil hingga 70 persen. Ini didapat dari laporan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IKPB).

"Kemudian juga terjadi pembatalan kontrak dari pemberi makloon dan marketplace karena pembeli makloon dan marketplace kembali ke produk impor," ucap dia.

Dia mengatakan, ketika impor pakaian jadi dibuka kembali, maka pelaku IKM ini tidak lagi mendapat pesanan sebagaimana sebelumnya.

 

3 dari 4 halaman

Ribuan Buruh Mau Kepung Istana Negara, Minta PHK Sektor Tekstil hingga logistik Dihentikan

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi unjuk rasa menyerukan stop PHK buruh tekstil dan ancaman PHK buruh kurir serta logistik.

Aksi unjuk rasa akan dilakukan di kawasan Istana Negara, dilanjutkan dengan long march jalan kaki menuju Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Aksi ini akan dipimpin langsung oleh Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal bersama pimpinan federasi afiliasi KSPI.

Adapun beberapa tuntutan yang diserukan dalam aksi unjuk rasa tersebut, diantaranya:

  1. Stop PHK buruh tekstil
  2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
  3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
  4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
  5. Stop persaingan tidak sehat usaha jasa kurir dan logistik asing yang dimiliki platform asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, dengan jasa kurir dalam negeri seperti J&T, Pos Indonesia, dll.
  6. Hindari ancaman PHK puluhan ribu buruh di industri kurir dan logistik, termasuk di Pos Indonesia.
  7. Komisi Pengawas Persaingan Usaha harus memanggil Shopee, Blibli, Tokopedia, dll, untuk melarang platform asing ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.
4 dari 4 halaman

7.437 Pekerja di Jateng Kena PHK Massal

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah menyebutkan setidaknya 7.437 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah PHK ini dilakukan seiring tutupnya sejumlah perusahaan di wilayah tersebut pada tahun ini.

Beberapa di antaranya adalah industri garmen, seperti PT Semar Mas Garmen di Boyolali, PT Cahaya Timur Garmindo di Pemalang, kemudian PT S. Dupantec di Kabupaten Pekalongan.

Tingkat PHK pada tahun ini hampir sama dengan 2023 yang mencapai 8.588 pekerja, seperti PT Tanjung Kreasi di Temanggung, PT Bamas Satria Perkasa (Purwokerto), PT Delta Merlin di Sukoharjo (tekstil).

Bahkan, pada tahun lalu ada perusahaan tekstil yang masih beroperasional turut melakukan PHK, yakni PT Apac Inti Corpora di Bawen yang pada 2023 melakukan PHK sebanyak 1.000 karyawan.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah Ndari Surjaningsih menilai, adanya PHK massal industri tekstil ini akibat kesulitan memperoleh bahan baku. Hal ini diperparah dengan adanya penurunan permintaan.

"Kondisi global kan belum pulih, bisa ditandai dengan pertumbuhan ekonomi mereka yang belum bisa lebih cepat. Ada juga di beberapa negara yang laju ekonomi masih lambat," katanya dikutip dari Antara, Rabu (26/6/2024).