Sukses

OJK: Total Aset Dana Pensiun Sentuh Rp 1.439 Triliun hingga Akhir Mei 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, jumlah penyelenggara program pensiun berjumlah 222, dengan 3 penyelenggara program pensiun wajib dan 3 penyelenggara program pensiun sukarela.

Liputan6.com, Yogyakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun, merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengungkapkan total aset dana pensiun mengalami peningkatan.

Hingga akhir Mei 2024, secara agregat, total aset dana pensiun sudah mencapai Rp 1.439,71 triliun atau tumbuh 8,36% secara tahunan (yoy). Adapun jika melihat compounded annual growth rate (CAGR) pada periode 2020-2023 mencapai 9,95%. 

"Jumlah penyelenggara program pensiun berjumlah 222, dengan 3 penyelenggara program pensiun wajib dan 3 penyelenggara program pensiun sukarela yang meng-cover 28,29 juta peserta dari seluruh program tersebut,” kata Ogi dalam peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, di Yogyakarta, Senin (8/7/2024). 

Ogi menambahkan, dari hasil analisis dan kajian yang dilakukan estimasi replacement ratio masih sekitar 15-20% dari take home pay. Hal ini jika dibandingkan dengan basic income sekitar 60- 65%. 

Selain itu, secara statistik, OJK melakukan perubahan sudut pandang dimana sebelumnya dana pensiun wajib dimasukkan ke dalam kelompok perasuransian (asuransi sosial).

Namun, sejak Januari 2024, statistik tersebut diperbaharui sehingga masuk ke dalam kelompok Dana Pensiun. Hal tersebut bertujuan memberikan gambaran lebih utuh mengenai kondisi ekosistem pensiun saat ini.

Sistem Pensiun di Indonesia Butuh Pengembangan

Pada kesempatan yang sama, Ogi menjelaskan, penilaian dari pihak eksternal seperti Global Pension Index 2023 yang diterbitkan oleh Mercer dan CFA Institute menilai sistem pensiun di Indonesia masih butuh pengembangan dan penguatan agar tetap sustain. 

"Dari 47 negara yang dinilai, Indonesia memiliki nilai indeks 51,8 yang dikategorikan dalam kelompok C. 2,” ujar Ogi.

Ada beberapa usulan untuk meningkatkan sistem pensiun di Indonesia antara lain memperluas cakupan kepesertaan, keberlanjutan penguatan pengaturan, serta peningkatan transparansi kepada peserta.

 

 

2 dari 4 halaman

OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan )OJK) merilis aturan baru mengenai mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun. Aturan ini tertuang dalamSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun.

Beleid baru ini Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2024 oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono.

Dikutip dari keterangan tertulis, OJK, Senin (1/7/2024), aturan ini sebagai pelaksanaan amanat Pasal 150 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan terkait dasar bagi industri dana pensiun untuk melakukan penilaian investasi.

Pengaturan mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun saat ini diatur dalam SEOJK Nomor 9/SEOJK.05/2016 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun, Bentuk dan Susunan serta Tata Cara Penyampaian Laporan Investasi Tahunan Dana Pensiun (SEOJK 9/2016).

Berdasarkan SEOJK tersebut, terdapat substansi pengaturan yang salah satunya mengatur mengenai bentuk, susunan serta tata cara penyampaian laporan investasi tahunan dana pensiun, sementara dalam implementasinya substansi tersebut telah dicabut dengan terbitnya SEOJK Nomor 3/SEOJK.05/2019 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun, sehingga substansi dalam SEOJK 9/2016 perlu dicabut.

Terdapat dua jenis investasi baru yang sebelumnya belum diatur dalam SEOJK 9/2016, yaitu jenis investasi obligasi daerah dan dana investasi infrastruktur bebentuk kontrak investasi kolektif.

Ketentuan mengenai penilaian investasi berlaku juga bagi jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.

Penyempurnaan yang dilakukan antara lain mengenai:

Penghapusan dasar penilaian untuk tabungan;

Menambahkan alternatif penilaian untuk jenis investasi surat berharga negara, obligasi korporasi, dan obligasi daerah berupa nilai pasar atau nilai wajar; dan

Penyesuaian perhitungan jenis investasi yang menggunakan nilai perolehan yang diamortisasi yang sebelumnya hanya menggunakan suku bunga efektif.

SEOJK ini mulai berlaku pada 1 Juli 2024.

 

 

3 dari 4 halaman

Roadmap Dana Pensiun Meluncur Tahun Ini, Ada Fungsinya?

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut roadmap Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun (Dapen) akan diluncurkan pada tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa roadmap dapen tersebut masih dalam tahap penyelesaian.

Ogi menjelaskan, roadmap dana pensiun diharapkan akan memuat peta jalan pengembangan dana pensiun, baik yang bersifat wajib yang maupun sukarela.

"Peta jalan ini dimaksudkan sebagai acuan dalam mengembangkan cakupan industri dana pensiun, penguatan tata kelola dan manajemen risiko dalam mengelola kewajiban, penguatan pengelolaan kekayaan / investasi, serta penguatan sumber daya manusia yang akan mengelola industri dana pensiun," kata Ogi dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).

Ogi berharap peta jalan ini dapat membantu upaya Pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mempersiapkan masa pensiun, dan membantu pengelolaan dana secara optimal serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

"Sehingga dapat meningkatkan porsi dana masyarakat dalam mempersiapkan masa pensiun yang lebih sejahtera," pungkasnya. 

 

4 dari 4 halaman

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II, yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152 terhitung efektif sejak 31 Januari 2024.

Pembubaran tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II.

Dikutip dari laman resmi OJK, Kamis (4/4/2024), pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta, yaitu Direksi Perum Jasa Tirta II dengan alasan bahwa Perum Jasa Tirta II selaku Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk melakukan pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II.

KDK Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Jasa Tirta II, yaitu sebagai berikut:

Ketua:

- Herrison Togatorop

Anggota:

- Eef Syaeful Amien, SE

- Euis Rina Rismayanti, SE

- Heri Hermawan, SE 

- Bimo Tri Putranto 

- Iir Syahril 

- Drs. H. E. Ruchjana, S.Sos 

- Kaswa,SE, MM 

Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Jasa Tirta II untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.