Liputan6.com, Jakarta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, mencatat telah memblokir 6.056 rekening yang terkait dengan judi online.
“Pemberantasan judi online yang berdampak pada perekonomian telah diblokir 6.056 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Kominfo," kata Dian dalam konferensi pers hasi RDK Juni 2024, Senin (8/7/2024).
Baca Juga
Oleh karena itu, untuk memberantas rekening yang terkait dengan judi online, OJK sedang menyusun rancangan peraturan OJK (RPJOK) terkait konglomerasi keuangan.
Advertisement
Pertumbuhan Kredit
Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa hingga Mei 2024 OJK pertumbuhan kredit masih tumbuh dua digit yakni 12,15 persen secara tahunan atau Rp7.376 triliun.
Menurutnya, pertumbuhan kredit tersebut menunjukkan bahwa kualitas kredit terjaga, dengan tingkat rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) industri perbankan gross tercatat 2,34 persen, sebelumnya 2,33 persen. Lalu NPL nett berada di angka 0,79 persen, sebelumnya 0,81 persen.
"Penyaluran kredit yang cukup signifikan tersebut, melanjutkan tren pertumbuhan kredit sejak periode-periode sebelumnya, dan searah dnegan target pertumbuhan 2024," ujarnya.
Menurutnya, tren pertumbuhan kredit yang baik ini menunjukkan kinerja perbankan yang baik dan bukti dukungan perbankan untuk terus mendukung perekonomian nasional.
Sejalan dengan itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) bank mengalami pertumbuhan positif diangka 8,63 persen secara tahunan. Adapun tingkat profitabilitas perbankan mencapai 2,56 persen Return on Asset (ROA), naik sedikit dibanding posisi April sebelumnya 2,51 persen.
Bagaimana Ciri Kecanduan Judi Online?
 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat peningkatan transaksi judi online (judol) dari tahun ke tahun. Bahkan, pada kuartal I 2024 saja sudah terdata ada Rp 101 triliun transaksi judi online.
Melansir Psychology Today, Rabu (3/7/2024), dampak kecanduan judi online bisa mengalami masalah pribadi hingga kebangkrutan. Bahkan, tak sedikit pelaku judi online yang terjerumus ke dunia kriminal hingga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
AD Disebutkan, kecanduan judi online mempengaruhi 1 sampai 3 persen orang dewasa dari segala usia, lebih sering dialami oleh pria daripada wanita. Tanpa disadari, gejala kecanduan judi online ini biasanya dimulai sejak remaja pada pria dan lebih lambat pada wanita.
Advertisement Orang yang kecanduan judi online adalah orang yang tidak bisa menahan dorongan untuk berjudi. Dampaknya bisa sangat membahayakan.
Berikut ciri-ciri orang telah kecanduan judi online:
- Memiliki hasrat harus melakukan perjudian. Bahkan, tak ragu mengeluarkan jumlah uang yang makin besar untuk mencapai kegembiraan yang diinginkan.
- Merasa gelisah atau mudah marah ketika mencoba mengurangi atau berhenti berjudi. Bahkan, sering gagal mengontrol, mengurangi, atau berhenti berjudi.
- Sering memikirkan aktivitas judi. Misalnya, terus menerus mengingat pengalaman berjudi, merencanakan judi berikutnya, atau mencari cara untuk mendapatkan uang buat berjudi.
- Setelah kehilangan uang karena berjudi, sering kembali lagi untuk menutup atau "mengejar" kerugian. Umumnya mereka juga berbohong untuk menyembunyikan hobi berjudi.
- Membahayakan atau kehilangan koneksi penting, pekerjaan, studi, atau karier karena judi. Bahkan. Bergantung secara finansial pada orang lain untuk mengatasi situasi keuangan yang kritis akibat judi.
Advertisement