Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sudah ada pembahasan perpanjangan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Kain. Dengan demikian, impor kain akan dikenakan bea khusus.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Reni Yanita menyampaikan BMPT Kain sendiri terkahir berlaku pada November 2022 lalu. Melihat gejolak yang ada, maka pemerintah sepakat untuk melakukan perpanjangan.
Baca Juga
"Kalau untuk proses untuk kita kemarin kan kita sudah punya BMTP untuk kain, nah saat ini sudah (dibahas)," kata Reni dalam diskusi di Kantor Kemenperin, Jakarta, dikutip Selasa (9/7/2024).
Advertisement
Dia mengatakan, perpanjangan ini mengingat regulasi tersebut terakhir berlaku di akhir 2022 lalu. Setelah adanya pembahasan, pemerintah sepakat untuk melakukan perpanjangan.
Ini juga menjadi tindak lanjut dari pembahasan dalam Rapat Terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Reni menegaskan, hasil kajian yang dilakukan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) juga menyarankan regulasi ini diperpanjang.
"Jadi untuk kain akan dilakukan perpanjangan pengenaan BMTP-nya," tegas dia.
Kendati masih dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan, pihaknya belum bisa menargetkan kapan regulasi impor tekstil itu akan terbit.
Dibahas Kemenkeu
Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengamini sudah ada pembahasan perpanjangan BMTP Kain.
Dia mengatakan, saat ini prosesnya masuk tahap finalisasi. Mengingat, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang untuk BMTP Kain berakhir pada 8 November 2022 lalu.
"BMTP produk kain saat ini sedang proses penyelesaian PMK untuk diperpanjang. PMK yang ada sekarang berakhir 8 November 2022 akan diperpanjang dan difinalkan segera," ucap Febrio dalam Konferensi Pers APBN Kita, pada akhir Juni 2024 lalu.
Siap-siap, 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Dua Tambahan Bea Masuk
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pasang mata terhadap 7 jenis produk impor yang perdagangan barangnya disinyalir mematikan usaha dalam negeri. Rencananya, pemerintah bakal mengenakan dua jenis tambahan bea masuk terhadap barang-barang impor tersebut, dimana besarannya tengah dilakukan penghitungan.
Rencana kebijakan ini disusun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan rapat terbatas bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
"Nah, keputusan rapat itu untuk mengendalikan perdagangan kita, khususnya terhadap produk-produk yang mengancam beberapa industri akhir-akhir ini, tutup, merumahkan karyawannya secara besar-besaran," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Berdasarkan hasil rapat yang diinisiasi Kemenperin tersebut, Zulkifli Hasan mengemukakan, terdapat tujuh jenis produk impor yang harus mendapat perhatian khusus.
"Satu, TPT, tekstil dan produk tekstil. Dua, pakaian jadi. Tiga, keramik. Empat, elektronik. Lima, beauty atau kosmetik. Kemudian enam, barang tekstil sudah jadi, sama alas kaki," bebernya.
Â
Advertisement
Menghitung
Pemerintah saat ini tengah menghitung peredaran produk impor tersebut untuk dikenai dua tambahan bea masuk. Pertama, pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk barang-barang yang angka impornya melonjak pesat selama 3 tahun terakhir.
"Tapi nanti kita lihat dulu oleh KPPI, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dicek dari asosiasi datanya, mana saja yang sudah bikin bankrupt, yang tutup yang mana. Setelah itu baru akan ditentukan nanti bea masuk tindakan pengamanannya," imbuh Zulhas.
Kedua, pemerintah juga telah memerintahkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk memeriksa barang-barang dumping yang telah menyebabkan kerugian, untuk dikenai bea masuk anti dumping (BMAD).
"Nah, anti-dumping bisa kita kenalkan. Dilihat-dilihat, dicek dulu oleh KADI. Misalnya ada keramik, ada alas kaki, macam-macam. Tiga tahun terakhir ini (impornya) kayak mana, melonjak enggak? Mematikan usaha kita enggak? Kita boleh mengenakan bea masuk anti dumping, (besarannya) lagi dihitung," ungkapnya.
Â
Aturan Internasional
Zulhas menilai, rencana pengenaan dua bea masuk ini diperbolehkan secara aturan internasional. Adapun kebijakan itu nantinya tidak hanya difokuskan untuk barang impor China saja, tapi juga dari negara-negara lain yang jumlahnya di pasar domestik terus membludak.
"Tentu kita Kementerian Perdagangan akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan, baik aturan kita nasional maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti WTO dan lain-lain," kata Zulkifli Hasan.
Advertisement