Sukses

Temui Jokowi, Menperin Beberkan Strategi Tekan Barang Impor

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, Presiden Jokowi setuju untuk menetapkan BMTP dan BMAD sehingga melindungi industri dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap beban pelaku industri imbas gempuran barang impor. Dia pun mengaku telah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan tindakan perlindungan.

Perlindungan yang dimaksud adalah penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Menyusul dampak penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap merugikan pelaku industri.

"Kita melihat bahwa dampak dari Permendag 8 cukup dalam terjadi banyak penutupan industri, terjadi banyak PHK," ujar Menperin Agus Gumiwang dalam Launching Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Dia mengatakan, Presiden Jokowi telah memimpin langsung rapat terbatas menanggapi persoalan tersebut. Alhasil, akan segera diterbitkan BMTP dan BMD untuk melindungi produk lokal.

"Alhamdulillah bahwa dalam ratas tersebut kami memperjuangkan dan disetujui oleh Bapak Presiden untuk menetapkan BMTP dan BMAD, tentu dalam rangka kita melindungi industri dalam negeri," kata dia.

Dia menuturkan, dua aturan bea masuk impor itu bukan regulasi utama. Mengingat sudah ada penetapan perpanjangan BMTP dan BMAD untuk produk kain dan produk keramik. Di sisi lain, ada produk lain yang perlu diatur.

"Itu membutuhkan waktu dan kita tidak punya waktu yang cukup, kita hanya punya waktu yang sempit untuk menghadapi gempuran-gempuran dari barang-barang dari negara tertentu tersebut yang harganya jauh lebih murah," paparnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jokowi Beri Lampu Hijau

Sebagai langkah lain, dia juga mengusulkan aturan impor dikembalikan ke Permendag 36/2023. Menurut dia, regulasi itu yang paling ideal untuk melindungi industri dalam negeri.

"Dalam ratas tersebut kami juga mengusulkan kepada bapak Presiden untuk kembali kepada Permendag 36 dan bapak Presiden mengatakan untuk segera dikaji dan artinya oleh bapak Presiden diberikan green light (lampu hijau)," ucapnya.

"Karena apa? Karena menurut pandangan kami Permendag 36 itu merupakan yang paling ideal, tidak ada sesuatu di dunia ini yang perfect. Tapi paling tidak Permendag 36 itu suatu yang paling ideal karena didalamnya ada pertek (pertimbangan teknis) yang mengatur lalu lintas yang mengontrol barang-barang impor masuk Indonesia dalam rangka melindungi industri dalam negeri," Menperin Agus menambahkan.

 

3 dari 4 halaman

Ada PHK

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ada 11.000 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil. Angka ini terjadi di lingkup perusahaan berskala besar.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan, besaran PHK ini terjadi pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Melalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.

"Jadi perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan ini pasca terbitnya Permendag 8 Tahun 2024," ujar Reni dalam Diskusi Bertajuk Permendag No. 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional, di Jakarta, Senin (8/7/2024). 

Dia mengatakan, secara jumlah memang tidak menyentuh 20.000 orang yang terkena PHK. Hanya saja, jumlahnya mencapai 11.000 buruh dari beberapa perusahaan besar.

 

 

4 dari 4 halaman

Penurunan Produksi dan PHK

"Untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan, walaupun kalau dihitung juga tidak lebih dari 20 ribu ya, hanya 11 ribu," tutur dia.

Dia bilang, penurunan produksi dan PHK yang dilakukan perusahaan besar ini sebetulnya terjadi sejak awal tahun 2024. Reny turut menampilkan rincian perusahaan yang melakukan PHK pegawai. Jumlahnya pun beragam, mulai dari 500 orang hingga 8.000 orang. Di antaranya;

• PT S Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700- an orang.

• PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700-an orang.

• PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500-an orang.

• PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400-an orang.

• PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700-an orang.

• PT Sai Apparel, Jawa Tengah: PHK 8.000-an orang.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini