Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana membentuk satuan tugas (Satgas). Keputusan ini diambil menyusul keluhan para pelaku usaha terkait banjirnya barang impor ilegal di pasar domestik tanah air.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan perlunya langkah tegas untuk menanggulangi masalah ini. Ia menyebut pembentukan satgas tersebut akan melibatkan asosiasi pengusaha dari berbagai sektor.
Baca Juga
"Oleh karena itu kami sudah sepakat akan buat satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan kemendag dan dengan siapa lagi kita akan rumuskan," kata Zulhas dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Satgas ini direncanakan akan melakukan berbagai tindakan pencegahan, termasuk verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan keberadaan barang-barang impor ilegal yang banyak disinyalir masuk ke Indonesia.
Advertisement
"Kita perlu memastikan bahwa data impor yang ada diluar dengan data impor dalam negeri tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Misalnya, jika data kita mencatat impor sebesar 100 juta dolar, namun data dari sumber lain mencatat 300 juta dolar," jelas Zulhas.
Tinjau Ulang
Langkah-langkah konkret lainnya termasuk peninjauan ulang terhadap HS number produk yang sering disalahgunakan dalam impor ilegal.
"Kami akan memastikan bahwa semua proses impor berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan produsen lokal," tambahnya.
Zulhas menuturkan satgas yang akan dibentuk ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai masalah ini dan merumuskan strategi yang efektif untuk mengatasi banjirnya impor ilegal di Indonesia.
Dengan langkah proaktif ini, pihaknya berharap dapat mengembalikan keseimbangan pasar serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku usaha lokal dari persaingan yang tidak sehat akibat impor ilegal.
Apa Upaya Pemerintah Tekan Impor?
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap beban pelaku industri imbas gempuran barang impor. Dia pun mengaku telah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan tindakan perlindungan.
Perlindungan yang dimaksud adalah penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Menyusul dampak penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap merugikan pelaku industri.
"Kita melihat bahwa dampak dari Permendag 8 cukup dalam terjadi banyak penutupan industri, terjadi banyak PHK," ujar Menperin Agus Gumiwang dalam Launching Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dia mengatakan, Presiden Jokowi telah memimpin langsung rapat terbatas menanggapi persoalan tersebut. Alhasil, akan segera diterbitkan BMTP dan BMD untuk melindungi produk lokal.
"Alhamdulillah bahwa dalam ratas tersebut kami memperjuangkan dan disetujui oleh Bapak Presiden untuk menetapkan BMTP dan BMAD, tentu dalam rangka kita melindungi industri dalam negeri," kata dia.
Dia menuturkan, dua aturan bea masuk impor itu bukan regulasi utama. Mengingat sudah ada penetapan perpanjangan BMTP dan BMAD untuk produk kain dan produk keramik. Di sisi lain, ada produk lain yang perlu diatur.
"Itu membutuhkan waktu dan kita tidak punya waktu yang cukup, kita hanya punya waktu yang sempit untuk menghadapi gempuran-gempuran dari barang-barang dari negara tertentu tersebut yang harganya jauh lebih murah," paparnya.
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com
Advertisement